Bitung | Tribuneindonesia.com –Pemerintah Kota Bitung mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik aset tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rabu (22/04/26).
Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E., secara langsung menghadiri pelaksanaan program strategis nasional tersebut guna memastikan masyarakat mendapatkan hak legalitas yang sah atas tanah yang mereka miliki.
Kehadiran Walikota dalam agenda ini didampingi oleh jajaran pejabat fungsional, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Forsman Dandel, S.Sos., MAP.
Langkah koordinatif ini dilakukan untuk menyinkronkan kebijakan daerah dengan program pusat demi meminimalisir sengketa lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Selain unsur pemerintah kota, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A. Ptnh., serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Octavia Kennedy Wowor, S.ST., M.AP.
Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk mengeliminasi hambatan birokrasi dalam proses administrasi pertanahan agar sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah menekankan bahwa PTSL bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan nilai ekonomi warga.
Dengan kepemilikan sertifikat yang jelas, masyarakat kini memiliki akses lebih luas terhadap lembaga keuangan resmi, yang diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi rumah tangga di Kota Bitung.
Sebagai penutup, program ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola kota yang tertib dan sejahtera.
Walikota mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan agenda PTSL ini, sebagai bagian dari visi besar membangun Kota Bitung yang lebih hebat dan maju di masa depan. (kiti)


















