Tipikor: Desak Kejati Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane

- Editor

Rabu, 22 April 2026 - 05:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto Rumah sakit Umum daerah H Sahudin Kutacane jln Kutacane Blangkejeren Purwodadi Kecamatan Badar Aceh Tenggara.

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Kasus dugaan korupsi pengadaan obat obatan di rumah sakit umum H. Sahudin Kutacane mencapai 37,1 milyar tahun 2024 dan 2025. Sesusi hasil LHP BPK RI.

LSM TIPIKOR Aceh Tenggara desak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk dapat mengungkap serta mengusut adanya dugaan korupsi di RSUD H Sahudin Kutacane ini demikian di sampaikan Jupri Yadi R Ketua TIPIKOR Aceh tenggara di Kutacane. Selasa 21 april 2026.

Jupri Yadi Menyampaikan terhadap adanya dugaan korupsi pengadaan obat obatan di rumah sakit umum daerah ini sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat Aceh Tenggara pasalnya di Akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026 sempat terjadi kelangkaan obat dan kekosongan sejumlah obat obat tertentu di Rumah sakit pemerintah Aceh tenggara ini, hal ini berkaitan dengan adanya dugaan korupsi yang di lakukan sejumlah oknum pejabat di rumah sakit umum daerah Aceh Tenggara H Sahudin.

Bahkan sempat menjadi perhatian serius dari sejumlah Anggota komisi D DPRK dan Perhatian serius dari Bupati HM Salim Fakhry yang langsung sidak kerumah sakit ini beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

Kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas di Aceh Tenggara dan mengakibatkan keresahan bagi masyarakat luas khususnya pasien dan keluarga pasien yang tidak mampu.
bahkan kata Jupri kasus ini telah di publikasi di sejumlah media khususnya media online dan menjadi pusat perhatian masyarakat luas secara detail, luas dan gamblang mengingat masalah ini telah menjadi.

Temuan BPK‑RI tahun 2025
LHP tahun 2025 (nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, tanggal 21 Mei 2025) mengonfirmasi temuan ketidak sesuaian pengelolaan obat di RSUD H. Sahudin Kutacane yang masih berangkat dari pola pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan pada TA 2024.

Atas dasar ini secara hukum telah dapat di jadikan sebagai fakta hukum untuk di lakukan proses hukum Penyelidikan oleh aparat penegak hukum . baik penyidik Kajati Aceh maupun Kapolda Aceh untuk mengungkap dan menyeret para pelaku ke proses hukum secara meyeluruh transparan kepada publik secara luas. Dekian tegas Jupri aktifis LSM Anti korupsi Aceh Tenggara ini. Di Kutacane kepada Tribune Indonesia.com senin 21 April 2026.

Perls~abdgani
(Abdgani).

Berita Terkait

Percepat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Dorong Sertifikasi Tanah Melalui Program PTSL
​”Selamat Jalan Jenderal”: Ucapan Perpisahan Penuh Khidmat Dansatrol Bitung bagi Laksma TNI Febri Tangkudung
Akses Jalan Provinsi Muara Situlen -Gelombang Terancam Putus
​Berita Duka: Sang Jenderal Penjaga Kedaulatan dari Sulawesi Utara Berpulang
Orientasi Peningkatan Kapasitas Posyandu yang Layanan Nyaman bagi Masyarakat
Jangan Gentar, Tuhan Berperang untuk Anda – Menemukan Kedamaian di Tengah Kekacauan Dunia
Bupati Sahuti Kritik dan Saran GeRAK
Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:03

Selasa, 21 April 2026 - 14:41

Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Selasa, 21 April 2026 - 13:49

*Pulang dari Retret Pimpinan di AKMIL, Ketua DPRK Simeulue Rasman Sidak Kapal Nelayan Terbengkalai di Lampulo*

Selasa, 21 April 2026 - 11:37

Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar

Selasa, 21 April 2026 - 07:14

Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*

Selasa, 21 April 2026 - 07:03

Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*

Minggu, 19 April 2026 - 08:40

TAMPERAK dan LHI Aceh Tamiang Dukung Haji Uma: “Jangan Ganggu JKA, Itu Hak Rakyat”

Minggu, 19 April 2026 - 08:01

Narasi “Kriminalisasi” Dipertanyakan, PTPN IV Regional VI Buka Fakta Kasus Brondolan Kebun Baru

Berita Terbaru

Headline news

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:03