Keterangan Poto Rumah sakit Umum daerah H Sahudin Kutacane jln Kutacane Blangkejeren Purwodadi Kecamatan Badar Aceh Tenggara.
Kutacane/Tribuneindonesia.com
Kasus dugaan korupsi pengadaan obat obatan di rumah sakit umum H. Sahudin Kutacane mencapai 37,1 milyar tahun 2024 dan 2025. Sesusi hasil LHP BPK RI.
LSM TIPIKOR Aceh Tenggara desak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk dapat mengungkap serta mengusut adanya dugaan korupsi di RSUD H Sahudin Kutacane ini demikian di sampaikan Jupri Yadi R Ketua TIPIKOR Aceh tenggara di Kutacane. Selasa 21 april 2026.
Jupri Yadi Menyampaikan terhadap adanya dugaan korupsi pengadaan obat obatan di rumah sakit umum daerah ini sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat Aceh Tenggara pasalnya di Akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026 sempat terjadi kelangkaan obat dan kekosongan sejumlah obat obat tertentu di Rumah sakit pemerintah Aceh tenggara ini, hal ini berkaitan dengan adanya dugaan korupsi yang di lakukan sejumlah oknum pejabat di rumah sakit umum daerah Aceh Tenggara H Sahudin.
Bahkan sempat menjadi perhatian serius dari sejumlah Anggota komisi D DPRK dan Perhatian serius dari Bupati HM Salim Fakhry yang langsung sidak kerumah sakit ini beberapa waktu lalu.
Kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas di Aceh Tenggara dan mengakibatkan keresahan bagi masyarakat luas khususnya pasien dan keluarga pasien yang tidak mampu.
bahkan kata Jupri kasus ini telah di publikasi di sejumlah media khususnya media online dan menjadi pusat perhatian masyarakat luas secara detail, luas dan gamblang mengingat masalah ini telah menjadi.
Temuan BPK‑RI tahun 2025
LHP tahun 2025 (nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, tanggal 21 Mei 2025) mengonfirmasi temuan ketidak sesuaian pengelolaan obat di RSUD H. Sahudin Kutacane yang masih berangkat dari pola pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan pada TA 2024.
Atas dasar ini secara hukum telah dapat di jadikan sebagai fakta hukum untuk di lakukan proses hukum Penyelidikan oleh aparat penegak hukum . baik penyidik Kajati Aceh maupun Kapolda Aceh untuk mengungkap dan menyeret para pelaku ke proses hukum secara meyeluruh transparan kepada publik secara luas. Dekian tegas Jupri aktifis LSM Anti korupsi Aceh Tenggara ini. Di Kutacane kepada Tribune Indonesia.com senin 21 April 2026.
Perls~abdgani
(Abdgani).


















