Syariat Ditegakkan, Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 24 kali di Bireuen

- Editor

Rabu, 15 April 2026 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual, sebagai bentuk nyata penegakan syariat Islam dan supremasi hukum yang berlaku di Aceh, pada Rabu 15 April 2026,di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kejari Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, Dan subdenpom IM/1-1Bireuen, Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, dan Tgk. Abubakar selaku rohaniwan serta Tim Medis.

Pelaksanaan hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan setelah melalui proses peradilan yang sah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Syar’iyah.

Dalam laporannya, Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH, mengatakan, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.

Ia menegaskan bahwa, penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku di daerahnya,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Pererat Sinergitas, Danyonmarhanlan VIII Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum dengan cara mematuhi aturan yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Sementara itu, Bupati Bireuen, yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.
“Ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman ini disebut sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen.

Berita Terkait

Bupati Bireuen Hadiri Konferensi Ke-IV Forum KKA di Banda Aceh;Momentum Penguatan Sinergi Daerah
​Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran, Proyek Pesantren di Bahodopi Mangkrak dan Dijarah
Kisruh Data Bantuan Banjir, SOMASI Ancam Surati BNPB Pusat
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong di Aceh Tenggara Disorot, Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal
Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Bitung Terkait Keterlambatan Transfer DAU SG 2026
Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
‎Maut di Tengah Hari: Pengendara Vega ZR Pindah Alam Usai Hantam Mobil Bak Terbuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:49

Bangkit di Tanah Sendiri, PSMS Medan Siap Pesta Gol atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 April 2026 - 07:50

Kunjungan Eropa Prabowo Subianto Perkuat Posisi Indonesia

Minggu, 19 April 2026 - 04:57

Polemik Dana Desa Kaya Pangur Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Disorot, Mantan Pj Kades Buka Suara

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Minggu, 19 April 2026 - 03:48

Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:12

*PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI ACEH UTARA TERBENGKALAI, WARGA SOROTI KONTRAKTOR DAN MINIMNYA TRANSPARANSI*

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bangkit di Tanah Sendiri, PSMS Medan Siap Pesta Gol atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:49

Headline news

Kunjungan Eropa Prabowo Subianto Perkuat Posisi Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:50