Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/TribuneIndinesia.com

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Selaku Pejabat Publik yang Mengelola Anggaran, Seharusnya Menghadiri Sidang ke Dua Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Banda Aceh Tanggal 9 Pebruari 2026 Mendatang Agar Dapan Memahami Terkait Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait Permintaan Informasi atau Data yang dilakukan salah seorang masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Izharuddin selaku pemohon pada media ini Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, melalui pesan Whats App, mengatakan, telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, menyangkut permintaan informasi atau data, realisasi pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Tembako, Dana BOK dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama ( FKTP ) keseluruhannya Tahun Anggaran 2024, surat tersebut Tanggal 08 Oktober 2025, melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID Utama ), atau Dinas Kominfo, setelah sepuluh hari kerja tidak ada jawaban, maka Tgl 3 November 2025, di tayangkan kembali surat Keberatan pada Atasan PPID Utama/ Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 3 November 2025, selama tigapuluh hari kerja, juga tidak ada balasan.

Selanjutnya Izharuddin mengajukan gugatan, penyelesaian sengketa informasi publik ke Majelis Komisi Informasi Aceh ( KIA ) di Banda Aceh, taggal 11 Desember 2025, dan diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026, seterusnya surat panggilan sidang dari KIA yang akan digelar di Banda Aceh Tanggal 26 Januari 2026, Pemohon Hadir Sedangkan Termohon atau Kadis Kesehatan yang dikuasakan Sekretaris Daera ( Sekda ) kepada Kabag Hukum tidak hadir, dengan alasan keperluan dinas, sidang tetap berjalan dan senen tgl 2 pebruari 2026, Izharuddin Selaku pemohon menerima surat panggilan sidang kedua dari Majelis Komisi Informasi Aceh melalui pesan Whats App, yang akan di gelar sidang lanjutan atau sidang ke dua di Banda Aceh.

Pemohon berharap agar Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, agar hadir dengan didampingi PPID Utama/Kadis Kominfo, dalam sidang nanti, agar Kadiskes bisa menjelaskan apa sebab tidak memberikan data yang di minta pemohon, apakah data tersebut dikecualikan dan Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Selaku Pejabat Publik yang Mengelola Anggaran, Seharusnya Menghadiri Sidang ke Dua Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Banda Aceh Tanggal 9 Pebruari 2026 Mendatang Agar Dapan Memahami Terkait Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Warga BTN Kupula Indah Sembelih 15 Ekor Hewan Qurban

Terkait Permintaan Informasi atau Data yang dilakukan salah seorang masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Izharuddin selaku pemohon pada media ini Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, melalui pesan Whats App, mengatakan, telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, menyangkut permintaan informasi atau data, realisasi pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Tembako, Dana BOK dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama ( FKTP ) keseluruhannya Tahun Anggaran 2024, surat tersebut Tanggal 08 Oktober 2025, melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID Utama ), atau Dinas Kominfo, setelah sepuluh hari kerja tidak ada jawaban, maka Tgl 3 November 2025, di tayangkan kembali surat Keberatan pada Atasan PPID Utama/ Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 3 November 2025, selama tigapuluh hari kerja, juga tidak ada balasan.

Selanjutnya Izharuddin mengajukan gugatan, penyelesaian sengketa informasi publik ke Majelis Komisi Informasi Aceh ( KIA ) di Banda Aceh, taggal 11 Desember 2025, dan diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026, seterusnya surat panggilan sidang dari KIA yang akan digelar di Banda Aceh Tanggal 26 Januari 2026, Pemohon Hadir Sedangkan Termohon atau Kadis Kesehatan yang dikuasakan Sekretaris Daera ( Sekda ) kepada Kabag Hukum tidak hadir, dengan alasan keperluan dinas, sidang tetap berjalan dan senen tgl 2 pebruari 2026, Izharuddin Selaku pemohon menerima surat panggilan sidang kedua dari Majelis Komisi Informasi Aceh melalui pesan Whats App, yang akan di gelar sidang lanjutan atau sidang ke dua di Banda Aceh.

Pemohon berharap agar Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, agar hadir dengan didampingi PPID Utama/Kadis Kominfo, dalam sidang nanti, agar Kadiskes bisa menjelaskan apa sebab tidak memberikan data yang di minta pemohon, apakah data tersebut dikecualikan dan termasuk rahasia Negara, dan juga dengan kehadiran Kadisdinkes di sidang nantinya, pada tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, agar Kadis tersebut dapat mengetahui dan mem
ahami Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Kerbukaan Informasi Pulik, pungkasnya.termasuk rahasia Negara, dan juga dengan kehadiran Kadisdinkes di sidang nantinya, pada tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, agar Kadis tersebut dapat mengetahui dan mem
ahami Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Kerbukaan Informasi Publik, pungkasnya.

Perls:(Abdulgani).

Berita Terkait

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi FKLLAJ
Muhammad Awaluddin: Ekosistem Terintegrasi Kunci Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat
Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:59

Kemenag Bitung Ikut Kawal Rapat Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina di Manado

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:47

Aceh Tengah dan Bener Meriah Raih Juara Umum Gema Muharram 1448 H di Bireuen

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:05

Viral dan Dinilai Memalukan! Puluhan Emak-Emak Joget DJ Saat Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuai Kritik Keras Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:58

A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”

Kamis, 16 April 2026 - 14:55

Kejari Gianyar Gelar Rapat Koordinasi PAKEM 2026,perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan

Senin, 6 April 2026 - 07:11

Sidak Ojek Besakih untuk Menjaga Ketertiban dan kenyamanan Pemedek

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33