Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/TribuneIndinesia.com

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Selaku Pejabat Publik yang Mengelola Anggaran, Seharusnya Menghadiri Sidang ke Dua Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Banda Aceh Tanggal 9 Pebruari 2026 Mendatang Agar Dapan Memahami Terkait Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait Permintaan Informasi atau Data yang dilakukan salah seorang masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Izharuddin selaku pemohon pada media ini Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, melalui pesan Whats App, mengatakan, telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, menyangkut permintaan informasi atau data, realisasi pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Tembako, Dana BOK dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama ( FKTP ) keseluruhannya Tahun Anggaran 2024, surat tersebut Tanggal 08 Oktober 2025, melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID Utama ), atau Dinas Kominfo, setelah sepuluh hari kerja tidak ada jawaban, maka Tgl 3 November 2025, di tayangkan kembali surat Keberatan pada Atasan PPID Utama/ Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 3 November 2025, selama tigapuluh hari kerja, juga tidak ada balasan.

Selanjutnya Izharuddin mengajukan gugatan, penyelesaian sengketa informasi publik ke Majelis Komisi Informasi Aceh ( KIA ) di Banda Aceh, taggal 11 Desember 2025, dan diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026, seterusnya surat panggilan sidang dari KIA yang akan digelar di Banda Aceh Tanggal 26 Januari 2026, Pemohon Hadir Sedangkan Termohon atau Kadis Kesehatan yang dikuasakan Sekretaris Daera ( Sekda ) kepada Kabag Hukum tidak hadir, dengan alasan keperluan dinas, sidang tetap berjalan dan senen tgl 2 pebruari 2026, Izharuddin Selaku pemohon menerima surat panggilan sidang kedua dari Majelis Komisi Informasi Aceh melalui pesan Whats App, yang akan di gelar sidang lanjutan atau sidang ke dua di Banda Aceh.

Pemohon berharap agar Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, agar hadir dengan didampingi PPID Utama/Kadis Kominfo, dalam sidang nanti, agar Kadiskes bisa menjelaskan apa sebab tidak memberikan data yang di minta pemohon, apakah data tersebut dikecualikan dan Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Selaku Pejabat Publik yang Mengelola Anggaran, Seharusnya Menghadiri Sidang ke Dua Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Banda Aceh Tanggal 9 Pebruari 2026 Mendatang Agar Dapan Memahami Terkait Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  ​Perkuat Sinergitas Harkamtibmas, Senkom Mitra Polri Hadiri Tatap Muka Bersama Kapolda Sulut

Terkait Permintaan Informasi atau Data yang dilakukan salah seorang masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Izharuddin selaku pemohon pada media ini Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, melalui pesan Whats App, mengatakan, telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, menyangkut permintaan informasi atau data, realisasi pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Tembako, Dana BOK dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama ( FKTP ) keseluruhannya Tahun Anggaran 2024, surat tersebut Tanggal 08 Oktober 2025, melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID Utama ), atau Dinas Kominfo, setelah sepuluh hari kerja tidak ada jawaban, maka Tgl 3 November 2025, di tayangkan kembali surat Keberatan pada Atasan PPID Utama/ Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 3 November 2025, selama tigapuluh hari kerja, juga tidak ada balasan.

Selanjutnya Izharuddin mengajukan gugatan, penyelesaian sengketa informasi publik ke Majelis Komisi Informasi Aceh ( KIA ) di Banda Aceh, taggal 11 Desember 2025, dan diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026, seterusnya surat panggilan sidang dari KIA yang akan digelar di Banda Aceh Tanggal 26 Januari 2026, Pemohon Hadir Sedangkan Termohon atau Kadis Kesehatan yang dikuasakan Sekretaris Daera ( Sekda ) kepada Kabag Hukum tidak hadir, dengan alasan keperluan dinas, sidang tetap berjalan dan senen tgl 2 pebruari 2026, Izharuddin Selaku pemohon menerima surat panggilan sidang kedua dari Majelis Komisi Informasi Aceh melalui pesan Whats App, yang akan di gelar sidang lanjutan atau sidang ke dua di Banda Aceh.

Pemohon berharap agar Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, agar hadir dengan didampingi PPID Utama/Kadis Kominfo, dalam sidang nanti, agar Kadiskes bisa menjelaskan apa sebab tidak memberikan data yang di minta pemohon, apakah data tersebut dikecualikan dan termasuk rahasia Negara, dan juga dengan kehadiran Kadisdinkes di sidang nantinya, pada tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, agar Kadis tersebut dapat mengetahui dan mem
ahami Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Kerbukaan Informasi Pulik, pungkasnya.termasuk rahasia Negara, dan juga dengan kehadiran Kadisdinkes di sidang nantinya, pada tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, agar Kadis tersebut dapat mengetahui dan mem
ahami Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Kerbukaan Informasi Publik, pungkasnya.

Perls:(Abdulgani).

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya
​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025
​Polres Bitung Kawal Aksi Damai Buruh KSBSI Secara Humanis
BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat
SKANDAL SERTIFIKASI MENGUAT: Pernyataan “Aman-Aman Saja” di SMP Negeri 4 Kutacane Diduga Abaikan Aturan Negara
​Sasar Warga Kasawari, Pegadaian Edukasi Strategi Investasi Emas dan Optimalisasi ‘Aset Tidur’
GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM, ACEH TENGGARA: TIGA NAMA MASUK RADAR PENYELIDIKAN, KEPSEK DAN DINAS DIDUGA TUTUP RAPAT INFORMASI
Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:39

​Polres Bitung Kawal Aksi Damai Buruh KSBSI Secara Humanis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:05

BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:57

​Sasar Warga Kasawari, Pegadaian Edukasi Strategi Investasi Emas dan Optimalisasi ‘Aset Tidur’

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:32

GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM, ACEH TENGGARA: TIGA NAMA MASUK RADAR PENYELIDIKAN, KEPSEK DAN DINAS DIDUGA TUTUP RAPAT INFORMASI

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:23

Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong

Senin, 4 Mei 2026 - 20:05

​Bitung Pertegas Komitmen Pendidikan Transparan dan Bebas Perundungan di Hardiknas 2026

Berita Terbaru