Aroma Penyimpangan Program MBG di Aceh Tenggara, 40 Dapur SPPG Diduga Hanya Rehabilitasi Rumah dan Minim Sertifikat Higienis

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA  – Pelaksanaan program dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sekitar 40 dapur SPPG di wilayah tersebut diduga tidak dibangun sebagai fasilitas baru, melainkan hanya rumah yang telah ada kemudian direhabilitasi dan dialihfungsikan menjadi dapur pengolahan makanan.

Program dapur SPPG sendiri merupakan program nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya para pelajar melalui program MBG.

Namun hasil penelusuran di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Tenggara memunculkan berbagai dugaan persoalan dalam pelaksanaannya. Selain tidak ditemukannya pembangunan dapur baru, sebagian besar dapur yang digunakan juga diduga belum memiliki sertifikat higienis atau sertifikat laik higiene sanitasi sebagaimana yang seharusnya dimiliki oleh tempat pengolahan makanan dalam skala besar.

Dari sekitar 40 dapur SPPG yang beroperasi, diduga hanya beberapa dapur saja yang telah memiliki sertifikat higienis, sementara sebagian lainnya masih menjalankan aktivitas pengolahan makanan tanpa dokumen kelayakan sanitasi yang jelas.

Padahal, sertifikat higienis merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta keamanan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), Saidul, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut langsung kesehatan masyarakat yang mengonsumsi makanan dari dapur tersebut.

“Jika benar hanya sebagian kecil dapur SPPG yang memiliki sertifikat higienis, maka hal ini sangat memprihatinkan. Dapur yang memproduksi makanan untuk masyarakat dalam jumlah besar seharusnya memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ketat,” ujar Saidul.

Ia menambahkan bahwa keberadaan sertifikat higienis bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk jaminan bahwa tempat pengolahan makanan telah diperiksa dan dinyatakan layak oleh instansi terkait.

“Tanpa sertifikat higienis, maka sulit memastikan apakah dapur tersebut benar-benar memenuhi standar kebersihan, mulai dari kondisi bangunan, sistem sanitasi, pengolahan bahan makanan, hingga kebersihan peralatan dapur,” tambahnya.

Selain itu, Saidul juga menyoroti dugaan bahwa sebagian dapur SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara hanya memanfaatkan rumah yang telah ada kemudian direhabilitasi secara sederhana, sehingga dikhawatirkan belum memenuhi standar fasilitas dapur yang layak untuk pengolahan makanan skala besar.

Baca Juga:  Memantapkan Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Dasar Hukum. Pengelolaan pangan bagi masyarakat wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan yang diproduksi serta didistribusikan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa makanan dan minuman yang diproduksi untuk masyarakat harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mengatur bahwa setiap tempat pengolahan makanan wajib memenuhi persyaratan higiene sanitasi serta memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dari instansi kesehatan yang berwenang.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur bahwa setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan tertentu harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan fungsi bangunan.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran negara, maka hal tersebut juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Desakan Audit dan Evaluasi, Atas berbagai temuan tersebut, LSM PPKMA mendesak agar pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional segera melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut Saidul, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar program pemenuhan gizi nasional tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

“Program ini sangat baik untuk masyarakat, tetapi jika pengawasannya lemah maka potensi penyimpangan bisa saja terjadi. Karena itu kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun risiko bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Badan Gizi Nasional maupun pengelola dapur SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan berbagai persoalan yang mencuat tersebut.***

Berita Terkait

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh
Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi
Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak
Langkah Strategis Dalam Memperkuat Sinergi, Kejaksaan Bireuen Tanda Tangani MoU Dengan RSUD DR.Fauziah Bireuen
Pelindo Resmi Terapkan Sistem Terintegrasi di Pelabuhan Bitung demi Efisiensi Global
PT Jasa Raharja melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Matuari Pimpin Pengamanan Kompetisi Olahraga di Kota Bitung
Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek PT HK Disorot Tajam: Bupati Aceh Tenggara Diminta Jangan Jadi Penonton
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:41

Sejumlah Pejabat Kodam IX/Udayana Diserahterimakan Termasuk Kapendam

Rabu, 29 April 2026 - 04:00

Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Rabu, 29 April 2026 - 00:56

Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:23

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan

Senin, 27 April 2026 - 10:38

Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Minggu, 26 April 2026 - 07:25

Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Berita Terbaru