Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek PT HK Disorot Tajam: Bupati Aceh Tenggara Diminta Jangan Jadi Penonton

- Editor

Kamis, 30 April 2026 - 06:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA | KUTA CANE – Dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan proyek bronjong yang dikerjakan oleh PT HK di Aceh Tenggara trus dipersoalkan. Dugaan penggunaan material galian C ilegal mencuat ke permukaan, memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Aceh Tenggara yang menilai adanya pembiaran serius oleh pemerintah daerah.

 

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara secara tegas menyampaikan bahwa Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan ini. Mereka menilai, sebagai kepala daerah, bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

“Ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, ini menyangkut potensi kerugian negara. Bupati tidak boleh tutup mata. Harus ada tindakan nyata,” tegasnya pada Rabu (29/4/26)

Sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek tersebut. Jika benar, hal ini bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Dampaknya, proyek yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang justru berisiko cepat rusak.

 

Fakta di lapangan disebut-sebut memperkuat dugaan tersebut. Kondisi fisik proyek yang telah menunjukkan sebagimana material yang digunakan berbentuk batu kecil, dalam waktu relatif singkat menjadi indikator kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah evaluasi ataupun perbaikan dari pihak terkait.

 

Tokoh masyarakat menilai sikap diam pemerintah daerah dalam hal ini justru memperparah situasi. Menurutnya, pembiaran terhadap proyek bermasalah sama saja dengan membiarkan kerugian negara terjadi secara sistematis.

Baca Juga:  HRD Tinjau Jembatan Pante Lhoong yang Putus Diterjang Banjir, Warga Berharap Dibangun Jembatan Bailey

 

“Kalau sudah tahu proyek rusak, kenapa tidak ada evaluasi? Kenapa tidak ada perbaikan? Ini yang jadi tanda tanya besar. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya dengan nada kritis.

 

Ia juga menegaskan bahwa bupati seharusnya tidak hanya menjadi penonton, melainkan ikut memastikan aspek teknis dan spesifikasi pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang lemah dinilai menjadi celah terjadinya berbagai penyimpangan di lapangan.

 

Desakan pun mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan. Dugaan penggunaan material ilegal dan potensi kerugian negara dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh, serta mendapat perhatian serius dari Polri di tingkat pusat. Tidak hanya itu, publik juga meminta DPR RI Komisi III untuk turut mengawasi dan mendorong penegakan hukum secara transparan dan profesional dalam kasus ini.

 

Masyarakat kini menunggu keseriusan pemerintah daerah dan APH dalam menangani persoalan ini. Kepercayaan publik dipertaruhkan, terutama dalam memastikan bahwa setiap anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.

 

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek di Aceh Tenggara. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil tindakan menjadi kunci untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak berpihak pada pelanggaran.

 

Publik pun bertanya, sampai kapan pembiaran ini akan terus berlangsung?***

Berita Terkait

Dorong BNK Diperkuat, DPRK Aceh Tenggara Soroti Fasilitas dan Program Pemberantasan Narkoba
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Bantuan Korban Kebakaran dari Pemerintah Aceh di Duga di Sunat Oknum Pejabat Dinas Sosial Agara
Lapas Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat
Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen Tingkatkan Kapasitas Pembudidaya Ikan Kecil Lewat Sosialisasi CBIB
“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid Baitul Izzah Peusangan
RESPON ADUAN MASYARAKAT LEWAT LAYANAN 110, POLRES BIREUEN AMANKAN PELAJAR BOLOS SEKOLAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:03

Kapolres dan Wakapolres Bitung Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Dua Lokasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:58

Suhartini Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Persatuan Jadi Penekanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:25

EMPAT QANUN PRIORITAS DISETUJUI, BUPATI MONAS: PERKUAT LANDASAN PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:03

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta

Rabu, 30 September 2026 - 15:36

PPD 2026 Perencanaan Diuji, Asri Ludin Tambunan di Peringkat Kedua

Rabu, 30 September 2026 - 11:54

“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”

Selasa, 29 September 2026 - 23:41

Rumah Data Disiapkan, bilangan Nominal Masih Terpecah

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Berita Terbaru