Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek PT HK Disorot Tajam: Bupati Aceh Tenggara Diminta Jangan Jadi Penonton

- Editor

Kamis, 30 April 2026 - 06:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA | KUTA CANE – Dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan proyek bronjong yang dikerjakan oleh PT HK di Aceh Tenggara trus dipersoalkan. Dugaan penggunaan material galian C ilegal mencuat ke permukaan, memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Aceh Tenggara yang menilai adanya pembiaran serius oleh pemerintah daerah.

 

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara secara tegas menyampaikan bahwa Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan ini. Mereka menilai, sebagai kepala daerah, bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

“Ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, ini menyangkut potensi kerugian negara. Bupati tidak boleh tutup mata. Harus ada tindakan nyata,” tegasnya pada Rabu (29/4/26)

Sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek tersebut. Jika benar, hal ini bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Dampaknya, proyek yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang justru berisiko cepat rusak.

 

Fakta di lapangan disebut-sebut memperkuat dugaan tersebut. Kondisi fisik proyek yang telah menunjukkan sebagimana material yang digunakan berbentuk batu kecil, dalam waktu relatif singkat menjadi indikator kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah evaluasi ataupun perbaikan dari pihak terkait.

 

Tokoh masyarakat menilai sikap diam pemerintah daerah dalam hal ini justru memperparah situasi. Menurutnya, pembiaran terhadap proyek bermasalah sama saja dengan membiarkan kerugian negara terjadi secara sistematis.

Baca Juga:  Korupsi Menghantui, Ini Ide “Gila” Rusmin untuk BUMN

 

“Kalau sudah tahu proyek rusak, kenapa tidak ada evaluasi? Kenapa tidak ada perbaikan? Ini yang jadi tanda tanya besar. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya dengan nada kritis.

 

Ia juga menegaskan bahwa bupati seharusnya tidak hanya menjadi penonton, melainkan ikut memastikan aspek teknis dan spesifikasi pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang lemah dinilai menjadi celah terjadinya berbagai penyimpangan di lapangan.

 

Desakan pun mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan. Dugaan penggunaan material ilegal dan potensi kerugian negara dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh, serta mendapat perhatian serius dari Polri di tingkat pusat. Tidak hanya itu, publik juga meminta DPR RI Komisi III untuk turut mengawasi dan mendorong penegakan hukum secara transparan dan profesional dalam kasus ini.

 

Masyarakat kini menunggu keseriusan pemerintah daerah dan APH dalam menangani persoalan ini. Kepercayaan publik dipertaruhkan, terutama dalam memastikan bahwa setiap anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.

 

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek di Aceh Tenggara. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil tindakan menjadi kunci untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak berpihak pada pelanggaran.

 

Publik pun bertanya, sampai kapan pembiaran ini akan terus berlangsung?***

Berita Terkait

STMA Trisakti Gelar Seminar Nasional Bahas Stabilitas Pertumbuhan Industri Perasuransian
Kawal Progres Infrastruktur, Babinsa Dampingi Pengecoran Jembatan Perintis Garuda
Kunjungi Kodim 1310/Bitung, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Serap Aspirasi Pengelola Koperasi Desa
​Wujudkan Kemanunggalan, Kodaeral VIII Kawal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Sulawesi Utara
​Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Jamin Tak Ada Alokasi Dana Tunai dalam Penyertaan Modal
Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik
Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri
Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:30

Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek PT HK Disorot Tajam: Bupati Aceh Tenggara Diminta Jangan Jadi Penonton

Kamis, 30 April 2026 - 06:26

STMA Trisakti Gelar Seminar Nasional Bahas Stabilitas Pertumbuhan Industri Perasuransian

Kamis, 30 April 2026 - 04:39

Kawal Progres Infrastruktur, Babinsa Dampingi Pengecoran Jembatan Perintis Garuda

Kamis, 30 April 2026 - 01:29

Kunjungi Kodim 1310/Bitung, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Serap Aspirasi Pengelola Koperasi Desa

Rabu, 29 April 2026 - 17:13

​Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Jamin Tak Ada Alokasi Dana Tunai dalam Penyertaan Modal

Rabu, 29 April 2026 - 12:35

Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 08:57

Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Berita Terbaru