Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek PT HK Disorot Tajam: Bupati Aceh Tenggara Diminta Jangan Jadi Penonton

- Editor

Kamis, 30 April 2026 - 06:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA | KUTA CANE – Dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan proyek bronjong yang dikerjakan oleh PT HK di Aceh Tenggara trus dipersoalkan. Dugaan penggunaan material galian C ilegal mencuat ke permukaan, memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Aceh Tenggara yang menilai adanya pembiaran serius oleh pemerintah daerah.

 

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara secara tegas menyampaikan bahwa Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan ini. Mereka menilai, sebagai kepala daerah, bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

“Ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, ini menyangkut potensi kerugian negara. Bupati tidak boleh tutup mata. Harus ada tindakan nyata,” tegasnya pada Rabu (29/4/26)

Sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek tersebut. Jika benar, hal ini bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Dampaknya, proyek yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang justru berisiko cepat rusak.

 

Fakta di lapangan disebut-sebut memperkuat dugaan tersebut. Kondisi fisik proyek yang telah menunjukkan sebagimana material yang digunakan berbentuk batu kecil, dalam waktu relatif singkat menjadi indikator kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah evaluasi ataupun perbaikan dari pihak terkait.

 

Tokoh masyarakat menilai sikap diam pemerintah daerah dalam hal ini justru memperparah situasi. Menurutnya, pembiaran terhadap proyek bermasalah sama saja dengan membiarkan kerugian negara terjadi secara sistematis.

Baca Juga:  Bupati Bireuen Tidak Ada Lagi Wilayah Terisolasi, Bireuen Bangkit Pasca banjir

 

“Kalau sudah tahu proyek rusak, kenapa tidak ada evaluasi? Kenapa tidak ada perbaikan? Ini yang jadi tanda tanya besar. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya dengan nada kritis.

 

Ia juga menegaskan bahwa bupati seharusnya tidak hanya menjadi penonton, melainkan ikut memastikan aspek teknis dan spesifikasi pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang lemah dinilai menjadi celah terjadinya berbagai penyimpangan di lapangan.

 

Desakan pun mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan. Dugaan penggunaan material ilegal dan potensi kerugian negara dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh, serta mendapat perhatian serius dari Polri di tingkat pusat. Tidak hanya itu, publik juga meminta DPR RI Komisi III untuk turut mengawasi dan mendorong penegakan hukum secara transparan dan profesional dalam kasus ini.

 

Masyarakat kini menunggu keseriusan pemerintah daerah dan APH dalam menangani persoalan ini. Kepercayaan publik dipertaruhkan, terutama dalam memastikan bahwa setiap anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.

 

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek di Aceh Tenggara. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil tindakan menjadi kunci untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak berpihak pada pelanggaran.

 

Publik pun bertanya, sampai kapan pembiaran ini akan terus berlangsung?***

Berita Terkait

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:14

Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:41

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:27

​Tekan Angka TBC, Pemkot Bitung Gencarkan Gerakan Terintegrasi “Ketuk Pintu” Hingga ke Rumah Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:09

Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37

KINERJA PEMKAB SIMEULUE DAPAT PENGAKUAN NASIONAL TAHUN 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:59

Selamat Jalan Kak, Semoga Husnul Khatimah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:00

Satuan Lantas Polres Simeulue Semarakkan HUT RI ke 81 Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Jalan Raya

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:35

Feature dan Opini

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:18