11 Ruko Pasar Delimas Resmi Diperpanjang, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Aset Kini Tertib

- Editor

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai menertibkan pengelolaan aset daerah di kawasan Pasar Delimas, Lubuk Pakam. Sebanyak 11 unit rumah dan toko (ruko) resmi diperpanjang masa sewanya pada Jumat (27/2/2026), menandai babak baru penataan aset pasca serah terima dari pihak pengembang.

Dua dari 11 ruko tersebut disewa oleh Bank Mestika untuk lima tahun ke depan. Total nilai sewa yang dibayarkan mencapai Rp220.297.500 dan langsung dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ruko itu selama ini digunakan sebagai kantor di Jalan T Raja Muda.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang, TM Yahya, menegaskan bahwa perpanjangan sewa ini menjadi bukti keseriusan Pemkab dalam menata ulang pemanfaatan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Bank Mestika memperpanjang sewa dua ruko untuk lima tahun ke depan dan langsung melunasi hari ini sesuai kuitansi. Selain itu, sembilan ruko lain milik Pemkab Deli Serdang yang masa sewanya telah berakhir juga diperpanjang. Seluruhnya merupakan aset mutlak Pemkab Deli Serdang,” tegas TM Yahya.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari serah terima aset milik Pemkab Deli Serdang dari PT Delimas Suryakannaka. Dalam serah terima tersebut, Pemkab menerima 80 unit ruko serta satu gedung utama di kawasan Pasar Delimas.

Baca Juga:  MoU Wali Kota Bitung dan Universitas Doktor Nugroho Magetan, Percepat Kemajuan SDM Lokal

Yang diserahkan itu bukan kecil. Totalnya 80 unit ruko dan satu gedung utama. Ini aset daerah yang harus dikelola dengan tertib dan profesional,” ungkapnya.

Dalam penentuan nilai sewa, Pemkab Deli Serdang tidak menetapkan secara sepihak. Dinas Perindag melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk menilai besaran sewa yang wajar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Nilai sewa masing-masing ruko dan gedung utama sudah ditetapkan oleh KPKNL. Setelah itu, kami sampaikan kepada para penghuni. Jika masih ingin menggunakan ruko, wajib memperpanjang sewa dan membayar sesuai nilai yang telah ditetapkan. Hari ini menjadi bukti keseriusan mereka,” kata TM Yahya.

Penertiban ini dinilai penting untuk mengakhiri praktik sewa yang tidak jelas status hukumnya di kawasan Pasar Delimas. Pemkab Deli Serdang menegaskan, seluruh pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

“Intinya, ini menunjukkan komitmen Pemkab Deli Serdang untuk menata aset daerah dengan tertib. Hubungan baik dengan para penghuni ruko tetap dijaga, tetapi aturan harus ditegakkan,” pungkas TM Yahya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh penataan aset daerah lainnya di Deli Serdang agar tidak lagi terjadi penguasaan aset tanpa kejelasan administrasi dan kontribusi yang merugikan daerah.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal
JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN
Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.
Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal
Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan
Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan
APBD Perubahan Raja Ampat Tembus Rp1,27 Triliun, Belanja Naik Rp134 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:34

Target Pendapatan Naik, Saparuda IB Soroti Kemampuan Keuangan RSUD Datu Beru

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Selasa, 29 September 2026 - 04:42

APBK-P Aceh Tengah 2026 Naik Rp121 Miliar, Aktivis Gayo Pertanyakan Arah Kebijakan Pemulihan Pascabencana

Selasa, 29 September 2026 - 03:44

Video TikTok Dipersoalkan, GRPK Desak TikTok Beri Klarifikasi

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20