KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRIBUNEINDONESIA.COM –Simpang Pesak, Belitung Timur – Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, hari ini melakukan kegiatan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pertambangan timah yang berada di Dusun Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak.(Kamis ,12/02/2026). Lokasi tersebut diketahui berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu dan termasuk dalam wilayah IUP PT. Timah Tbk.

 

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan bersama jajaran KPHP Gunong Duren dan didampingi oleh Satgas Tricakti, sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola kawasan hutan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam keterangannya di lokasi, Kepala KPH Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menyampaikan:

 

“Kami hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan berjalan sesuai aturan. Lokasi ini berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu. Apabila kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan, maka wajib menempuh mekanisme yang sah, yaitu melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”

 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan:

 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023,

 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,

 

serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021,

 

setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan, wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari Pemerintah.

 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keselamatan.

 

KPHP Gunong Duren berharap agar lokasi yang saat ini masuk dalam IUP PT. Timah dapat segera ditindaklanjuti secara administratif, baik melalui pengurusan IPPKH, ataupun dengan pengajuan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal.

Baca Juga:  TKN Desak Wali Kota Medan Copot Lurah Tegal Sari II: Pelayanan Buruk dan Sikap Arogan Jadi Sorotan

 

“Kami tidak ingin ada lagi pola ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum maupun dengan pemegang tapak wilayah kehutanan. Jika ada jalan keluar yang sah dan diatur oleh negara, kenapa tidak ditempuh dengan benar? Dengan izin yang jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, ada kepastian hukum, dan negara tetap hadir mengawasi serta melindungi kawasan hutan,” tegas Jookie.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar ke depan, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun hukum.

 

“Jangan sampai persoalan ini terus didiamkan. Ketika hukum tidak ditegakkan, yang muncul adalah ketidakpastian. Ketika ketidakpastian dibiarkan, yang lahir adalah konflik. Kita semua tentu tidak menginginkan itu. Hutan adalah aset negara, tetapi masyarakat juga bagian dari negara. Maka solusinya harus konstitusional, bukan sembunyi-sembunyi.”

 

KPHP Gunong Duren menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan para pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemegang IUP, agar pengelolaan sumber daya alam di Belitung Timur berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.

 

Di akhir pernyataannya, Kepala KPH Gunong Duren menyampaikan harapan:

 

“Kami ingin masyarakat aman dalam bekerja, lingkungan tetap terjaga, dan ada kepastian hukum atas setiap aktivitas yang dilakukan. Negara sudah menyediakan mekanismenya. Tinggal kita mau atau tidak menempuhnya secara benar.”

 

KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara persuasif, humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

57 Titik Irigasi Deli Serdang Dibangun, P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian
KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA
Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang
Deli Serdang Perkuat Kendali Inflasi, Strategi Stabilitas Pangan Jadi Prioritas Daerah
Perpustakaan Deli Serdang Buka Kelas Gratis, Cetak Generasi Digital Berdaya Saing
Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru
Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik
Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:06

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:07

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global

Senin, 15 Juni 2026 - 12:42

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33

Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:44

Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:13

Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

57 Titik Irigasi Deli Serdang Dibangun, P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 - 08:09