Guru Diduga Bohongi Kepala Sekolah, Sidang Sengketa Informasi di KIA Berujung Absen, LKGSAI Angkat Bicara Keras

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNE INDONESIA | ACEH TENGGARA — Kisruh serius mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala berinisial AR dilaporkan tidak menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA), yang diduga kuat akibat informasi menyesatkan dari oknum guru di sekolah tersebut.

Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat sipil.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak mendapatkan informasi utuh dan benar terkait jadwal serta urgensi sidang, sehingga memilih tidak hadir.

Situasi tersebut dinilai fatal, karena sidang di Komisi Informasi merupakan forum resmi negara dalam penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LKGSAI Angkat Bicara Lantang. Menanggapi kekisruhan ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Jamal B., angkat bicara dengan nada keras dan tanpa kompromi.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada oknum guru yang membohongi kepala sekolah sendiri, maka ini adalah tindakan yang merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai hukum keterbukaan informasi,” tegas Jamal B. kepada awak media.

Menurut Jamal, ketidakhadiran kepala sekolah dalam sidang KIA bukan hanya merugikan institusi sekolah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, karena termohon wajib hadir dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Melanggar UU dan Peraturan Komisi Informasi
Jamal B. menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan:
Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menunjuk dan menjalankan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara bertanggung jawab.

Baca Juga:  Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen

Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa para pihak wajib hadir dalam sidang ajudikasi non-litigasi.

Pasal 52 UU KIP, yang membuka ruang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menyesatkan proses keterbukaan informasi.

“Jika ada unsur kesengajaan, maka ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi hak publik memperoleh informasi. Itu bukan pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum,” ujar Jamal lantang.

Dampak Buruk dan Kisruh Publik. Akibat absennya kepala sekolah, sidang sengketa informasi di KIA menjadi tidak maksimal.

Lebih jauh, polemik ini menyebar luas di media sosial, menciptakan opini publik negatif terhadap institusi pendidikan dan memunculkan dugaan adanya permainan internal yang tidak sehat di tubuh SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala.

LKGSAI menilai, kejadian ini memperlihatkan buruknya komunikasi internal dan lemahnya integritas oknum tertentu, yang justru menyeret nama baik kepala sekolah ke pusaran konflik hukum dan opini publik.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas. LKGSAI secara tegas mendesak:
Dinas Pendidikan provinsi Aceh segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.

Oknum guru yang diduga memberikan informasi palsu harus diperiksa dan diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Komisi Informasi Aceh tidak ragu menjatuhkan putusan sesuai hukum, termasuk menyatakan termohon tidak kooperatif bila kembali mangkir.

“Negara ini tidak boleh kalah oleh kelicikan oknum. Hukum harus ditegakkan, dan dunia pendidikan harus dibersihkan dari praktik manipulatif,” tutup Jamal B.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi.***

Berita Terkait

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG
Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH
opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026
PTPN IV PalmCo Regional VI memulai langkah nyata!  248 pohon ditanam, 2.000 bibit ikan ditebar, 310 burung dilepas di Desa Alue Gading. 
Menguji Janji Mebidang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:51

Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:49

Waduk Bangun Mulia Dikejar, Banjir Sunggal Belum Usai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20

Sensus Ekonomi dan Data yang Belum Terjaring

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29

Aula Terapung dan Ujian Kreativitas Siswa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:50

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging

Berita Terbaru