Guru Diduga Bohongi Kepala Sekolah, Sidang Sengketa Informasi di KIA Berujung Absen, LKGSAI Angkat Bicara Keras

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNE INDONESIA | ACEH TENGGARA — Kisruh serius mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala berinisial AR dilaporkan tidak menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA), yang diduga kuat akibat informasi menyesatkan dari oknum guru di sekolah tersebut.

Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat sipil.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak mendapatkan informasi utuh dan benar terkait jadwal serta urgensi sidang, sehingga memilih tidak hadir.

Situasi tersebut dinilai fatal, karena sidang di Komisi Informasi merupakan forum resmi negara dalam penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LKGSAI Angkat Bicara Lantang. Menanggapi kekisruhan ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Jamal B., angkat bicara dengan nada keras dan tanpa kompromi.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada oknum guru yang membohongi kepala sekolah sendiri, maka ini adalah tindakan yang merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai hukum keterbukaan informasi,” tegas Jamal B. kepada awak media.

Menurut Jamal, ketidakhadiran kepala sekolah dalam sidang KIA bukan hanya merugikan institusi sekolah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, karena termohon wajib hadir dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Melanggar UU dan Peraturan Komisi Informasi
Jamal B. menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan:
Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menunjuk dan menjalankan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara bertanggung jawab.

Baca Juga:  Peringatan HARDIKDA ke-66, Bupati Bireuen Tekankan Pentingnya Pendidikan

Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa para pihak wajib hadir dalam sidang ajudikasi non-litigasi.

Pasal 52 UU KIP, yang membuka ruang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menyesatkan proses keterbukaan informasi.

“Jika ada unsur kesengajaan, maka ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi hak publik memperoleh informasi. Itu bukan pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum,” ujar Jamal lantang.

Dampak Buruk dan Kisruh Publik. Akibat absennya kepala sekolah, sidang sengketa informasi di KIA menjadi tidak maksimal.

Lebih jauh, polemik ini menyebar luas di media sosial, menciptakan opini publik negatif terhadap institusi pendidikan dan memunculkan dugaan adanya permainan internal yang tidak sehat di tubuh SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala.

LKGSAI menilai, kejadian ini memperlihatkan buruknya komunikasi internal dan lemahnya integritas oknum tertentu, yang justru menyeret nama baik kepala sekolah ke pusaran konflik hukum dan opini publik.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas. LKGSAI secara tegas mendesak:
Dinas Pendidikan provinsi Aceh segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.

Oknum guru yang diduga memberikan informasi palsu harus diperiksa dan diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Komisi Informasi Aceh tidak ragu menjatuhkan putusan sesuai hukum, termasuk menyatakan termohon tidak kooperatif bila kembali mangkir.

“Negara ini tidak boleh kalah oleh kelicikan oknum. Hukum harus ditegakkan, dan dunia pendidikan harus dibersihkan dari praktik manipulatif,” tutup Jamal B.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi.***

Berita Terkait

Drama Tangsi Teling: Saat Merah Putih Biru Dirobek Menjadi Sang Saka di Tanah Minahasa
Satrol Kodaeral VIII Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Bitung
Kapolda Aceh Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Agara
​Cegah Human Trafficking, Tim Resmob Polda Sulut Amankan Tiga Warga Bitung di Bandara
Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan
​Prahara di PN Depok: KPK Ringkus Ketua dan Wakil Ketua Terkait Suap Eksekusi Lahan
​Kejari Bitung Gelar Rapat Koordinasi PAKEM, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan
​Waspada! Buaya 6 Meter Muncul di Perairan Dermaga Bimoli Bitung
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:16

STMA Trisakti Sukses Selenggarakan Babak Final Olimpiade Asuransi dan Aktuaria serta Kompetisi Pemberian Literasi Asuransi Tingkat Nasional Tahun 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:37

Arizal Mahdi Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan di Uning Mas, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Perkuat Solidaritas Sosial di Pintu Rime Gayo

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:30

Kesepakatan Besar Warga dan Developer, Jalan Diperbaiki, Lingkungan Ditata

Senin, 9 Februari 2026 - 17:28

Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen

Senin, 9 Februari 2026 - 08:06

Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 07:53

P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:17

Headline news

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Rabu, 11 Feb 2026 - 10:17