Perangkat Kute Jambur Lak lak Aceh Tenggara di Duga Tidak Berdasar disinyalir melawan Hukum.

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com.

Putusan adat yang menjatuhkan sangsi denda Rp 32 juta kepada Hasan Basri mantan Pengulu kute Jambur Lak lak Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara terkait jual beli Rumah dan tanahnya sendiri sebesar Rp 120.000.000. pada masa menjabat Pengulu, berbuntut panjang oleh Putusan adat dengan denda Rp 32.000.000 dan apa bila tidak membayar maka akan di laporkan kepada Aparat Penegak hukum demikian imformasi yang layak dipercaya di peroleh tribuneindonesia.com minggu 28 juni 2026 di Kutacane.

Dari imformasi yang di peroleh kalau Hasan Basri mantan Pengulu Kute Jambur Lak lak pernah melakukan jual beli sebidang tanah berikut satu unit rumah kepada Fitri wahyuni seharga Rp 120.000.000. yang merupakan miliknya sendiri tertanggal surat jual beli jambur lak lak 10 Februari 2024. pada masa jabatan Hasan basri sebagai pengulu. yang di tanda tangani oleh sejumlah saksi dari kedua belah pihak dengan di berimaterai secukupnya dan stempel pemerintahan Pengulu kute Jambur Lak lak Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara.

Atas jual beli ini berdasarkan hasil Musyawarah adat kute Jambur lak lak sesuai hasil berita acara yang di tanda tangani sekitar 18 orang dan di ketahui oleh ketua Badan Permusyawaratan Kute Setempat di bubuhi tanda tangan dan stempel BPK an. Ardin. dalam berita acara ini nama nama yang ikut menanda tangani tampa menyebutkan jabatan dan dari unsur masyarakat apa.

Dalam berita acara rapat atau Musyawarah perangkat desa ini tertulis pada hari ini tanggal 22 juni dua ribu dua puluh enam. di putuskan dalam Musyawarah adat bahwa saudara HASAN BASRI mantan Pengulu jambur lak lak bersalah menyalahi jabatan dan wewenangnya atas perbuatannya melakukan pembuatan jual beli sebidang tanah dan rumah.

Setelah menimbang mengigat dan memutuskan maka di wajibkan kepada saudara hasan basri membayar denda adat sebesar Rp 32.000.000. demikian tulis surat berita acara putusan adat kute jambur lak lak Kecamatan ketambe ini yang langsung menghakimi mantan Pengulu ya ini.

Baca Juga:  Gus Muhaimin Iskandar Serahkan 10 Tiket Umrah untuk Ulama Besar Aceh

Dari sejumlah sumber warga setempat yang berhasil di himpun yang enggan di tulis namanya menyampaikan, kalau Musyawarah ini kuat dugaan di rekayasa oleh oknum Pj pengulu sekarang dan dinilai sejumlah kalangan terlalu mengadakan ada pasalnya yang di jual adalah tanah dan rumah ya sendiri dan di jual di masa dia sebagai pengulu kok sekarang di persoalan di tuduh penyalah gunaan jabatan dan wewenang. kan aneh dan mengadakan ada jelasnya. bukan kah putusan perangkat adat itu yang di duga melanggar hukum, dan di sinyalir melawan hukum serta sewenang wenang itu sendiri. tegasnya.

Sumber lain menduga Adanya imformasi kalau masalahnya ini ada untuk kepentingan politik pemilihan pengulu kedepan di kute Jambur lak lak menurut isu yang berkembang kalau saudara Pj Pengulu sekarang mau mencalonkan diri sebangai Pengulu Jambur lak lak yang akan datang untuk menjatuhkan lawan lawan politik dibuatlah segala macam cara terangnya.

Setelah di komfirmasi kepada Pengulu kute Jambu lak Lak Muhammad Arifin. sampai berita ini di lansir Pj Pengulu ini belum bersedia memberikan komfirmasi kepada tribun kendati komfirmasi telah masuk di nomor telp oknum Pj pengulu ini,minggu 28 juni 2026. (Abdgani)

Poto. salinan berita acara Musyawarah perangkat kute dan putusan denda Adat kute jambur Lak lak yang mewajibkan Mantan Pengulu membayar denda Rp 32.000.000.

dan Salinan Poto surat Jual beli yg di tanda tangani Mantan Pengulu Hasan basri pada masa gecik Menjabat Pengulu jambur lak lak Kecamatan ketambe Aceh Tenggara tahun 10 Februari 2024 tuturnya.

Press~abdgn(gasekk)

Berita Terkait

POLANTAS BIREUEN PRIORITASKAN KESELAMATAN ANAK SEKOLAH DI JALAN RAYA
Perkuat Budaya K3, Pelindo Bitung Gelar Apel Keselamatan Kerja
TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan
Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Bendera Mingguan
HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027
Polsek Makmur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Kamis, 3 September 2026 - 08:08

Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat

Selasa, 1 September 2026 - 03:10

Kapolsek Gandapura Ajak Siswa SMAN 1 Jadi Pelopor Pencegahan Judol, Narkoba Hingga Kenakalan Remaja 

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:56

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kecamatan Jeumpa 

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:22

PATROLI SAMBANG KAMTIBMAS POLSEK JEUNIEB RAJUT KEBERSAMAAN DENGAN WARGA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00