​Rosita Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Bakal Berlanjut 

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Upaya penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Denie Ansiga dipastikan menemui jalan buntu, Rabu (4/02/26).

Rosita, selaku pihak pelapor, secara tegas menyatakan menolak segala bentuk mediasi dan memilih untuk terus melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.

​Keputusan tersebut diambil Rosita setelah mempertimbangkan dampak serangan verbal yang dilakukan oleh terlapor.

Ia merasa harga diri dan privasinya telah diinjak-injak oleh pernyataan Denie, sehingga baginya, permohonan maaf di meja mediasi tidak lagi dianggap cukup untuk memulihkan keadaan.

​”Saya menutup pintu mediasi karena terlapor sudah menghina pribadi saya secara langsung. Ini bukan lagi sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan serangan terhadap kehormatan saya,”

Tegas Rosita saat memberikan keterangan kepada awak media usai mediasi di Polres Bitung.

​Lebih lanjut, Rosita mengklarifikasi bahwa tidak ada alasan bagi dirinya untuk menempuh jalan kekeluargaan atau restorative justice.

Ia menekankan bahwa antara dirinya dan Denie Ansiga tidak terikat hubungan profesional maupun kedinasan di lingkup Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga tidak ada beban birokrasi yang menghalangi langkah hukumnya.

Baca Juga:  Pulau Lembeh Tercemar, Dugaan Pemotongan Kapal Ilegal Ancam Ekosistem dan Kesehatan Warga Bitung!

Tempat yang sama, kuasa hukum yang mendampingi Ansiga, juga menolak untuk berdamai.

“Bila tuduhannya tidak terbukti, maka kami akan melapor balik”

Tandas kuasa hukum Ansiga.

​Diketahui, sebelumnya, jajaran penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bitung telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara ringan.

Namun, agenda mediasi yang digelar di markas kepolisian tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah pelapor tetap pada pendiriannya.

​Dengan adanya penolakan resmi dari pihak pelapor, Polres Bitung memastikan akan menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan telah menjalankan fungsi fasilitator secara maksimal, dan kini fokus pada pengumpulan bukti serta kelanjutan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. (Kiti)

Berita Terkait

Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 12:20

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 12:21

Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan

Berita Terbaru