​Rosita Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Bakal Berlanjut 

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Upaya penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Denie Ansiga dipastikan menemui jalan buntu, Rabu (4/02/26).

Rosita, selaku pihak pelapor, secara tegas menyatakan menolak segala bentuk mediasi dan memilih untuk terus melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.

​Keputusan tersebut diambil Rosita setelah mempertimbangkan dampak serangan verbal yang dilakukan oleh terlapor.

Ia merasa harga diri dan privasinya telah diinjak-injak oleh pernyataan Denie, sehingga baginya, permohonan maaf di meja mediasi tidak lagi dianggap cukup untuk memulihkan keadaan.

​”Saya menutup pintu mediasi karena terlapor sudah menghina pribadi saya secara langsung. Ini bukan lagi sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan serangan terhadap kehormatan saya,”

Tegas Rosita saat memberikan keterangan kepada awak media usai mediasi di Polres Bitung.

​Lebih lanjut, Rosita mengklarifikasi bahwa tidak ada alasan bagi dirinya untuk menempuh jalan kekeluargaan atau restorative justice.

Ia menekankan bahwa antara dirinya dan Denie Ansiga tidak terikat hubungan profesional maupun kedinasan di lingkup Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga tidak ada beban birokrasi yang menghalangi langkah hukumnya.

Baca Juga:  Sinergi di Lapangan Sari Cakalang, Kapolres Bitung dan Walikota Sambut Kedatangan Irjen Pol Roycke Langie

Tempat yang sama, kuasa hukum yang mendampingi Ansiga, juga menolak untuk berdamai.

“Bila tuduhannya tidak terbukti, maka kami akan melapor balik”

Tandas kuasa hukum Ansiga.

​Diketahui, sebelumnya, jajaran penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bitung telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara ringan.

Namun, agenda mediasi yang digelar di markas kepolisian tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah pelapor tetap pada pendiriannya.

​Dengan adanya penolakan resmi dari pihak pelapor, Polres Bitung memastikan akan menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan telah menjalankan fungsi fasilitator secara maksimal, dan kini fokus pada pengumpulan bukti serta kelanjutan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. (Kiti)

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Terbaru