Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Dua Kali Panggilan Sidang Oleh Majelis Komisi Informasi Aceh Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tidak Hadir Mengikuti Sidang Sengketa Informasi dan Kangkangi Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sidang Ketia Akan Digelar Kembali Tanggal 9 Pebruari 2026, Untuk Sidang Pembuktian.

Izharuddin selaku pemohon pada Media ini Senen, 2 Pebruari 2026, usai menerima surat panggilan sidang ke tiga Kasus penyelesaian Sengketa Informasi melawan SMN Negri 2 Lawe Sigala gala, pada Media ini mengatakan beliau menyurati secara perorangan terkain permohonan permintaan informasi/ data, hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, surat tersebut menyangkut realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari Dana APBN atau pusat dan Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) yang bersumber dari pengutipan dari peserta didik siswa/i Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Surat pertama untuk permintaan data tersebut di kirimkan melalui POS yang di tujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah Tanggal, 21 September 2025, setelah sepuluh hari kerja tidak ditanggapi, maka Izharuddin kembali melayangkan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, selama tigapuluh hari kerja, Tertanggal 2 Oktober 2025, juga tidak ditanggapi, maka diajukan surat permohonan penyelesaian sengketa antara Izharuddin melawan Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, pada tanggal 12 November 2025, ke Komisi Informasi Aceh.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Kota Langsa

Pada Tanggal 20 November 2025, Komisi Informasi Aceh ( KIA ) menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025, dan memenuhi Maksud Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka pada hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, di gelar sidang pemeriksaan awal di Banda Aceh, Izharuddin sebagai Pemohon hadir dan SMA Negri 2 sebagai termohon, akan tetapi Kepala sekolah tidak hadir, dengan tanpa alasan, dan sidang ke dua tanggal 26 Januari 2026, Kepala Sekolah juga tidak hadir, dengan tanpa alasan, untuk sidang ketiga sidang pembuktian Izharuddin sudah terima melalui pesan Whast App, Komisi Informasi Aceh, sidang ketiga untuk pembuktian akan di gelar tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, di Banda Aceh dan beliau akan hadir tuturnya.

Per~(Abdulgani)

Berita Terkait

Bitung Siaga Penuh: Satuan Gabungan Amankan Malam Takbiran 2026
Badan POM Untuk Uji Laboratorium Daging Yang Diduga Bauk Busuk Agara
Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik
P Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2026,Wujud Sinergi Negara Hadir dalam Melayani Masyarakat
HRD Soroti Respon Bupati Bireuen;Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Hadir Resto Caffe Afgan di Matang Glumpangdua Bireuen akan di buka
FPI Bireuen Kembali Salurkan Daging Meugang Untuk Anak Yatim Fakir Korban Banjir Bandang 
Jembatan Gantung Desa Simpur Jaya Sudah Bisa Difungsikan, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:49

Polda Sumut Pastikan Kesiapan Total Pengamanan Mudik, Pos Ketupat Toba 2026 di Deli Serdang Siaga Penuh

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:30

Ramadan Menyatukan, Deli Serdang Menguat

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:40

Damkar Deli Serdang Terus Berbenah, Tingkatkan Pelayanan dan Kolaborasi Penanggulangan Bencana

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:59

Asri Ludin – Lom Lom Pilih Salat Id di Sunggal, Pawai Obor Pantai Labu Siap Semarakkan Malam Takbiran

Senin, 16 Maret 2026 - 05:55

LSM PERKARA Bongkar Dugaan Pungli di DPMK Aceh Tenggara, Kades Disebut Diminta Rp600 Ribu

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:14

Buka Puasa Kebersamaan, Bupati Asri Ludin Tegaskan Sinergi Bangun Deli Serdang

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:47

Pemkab Deli Serdang Siap Fasilitasi Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00

Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

Berita Terbaru