Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNE INDONESIA.COM – Dua Kali Panggilan Sidang Oleh Majelis Komisi Informasi Aceh Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tidak Hadir Mengikuti Sidang Sengketa Informasi dan Kangkangi Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sidang Ketia Akan Digelar Kembali Tanggal 9 Pebruari 2026, Untuk Sidang Pembuktian.

 

Izharuddin selaku pemohon pada Media ini Senen, 2 Pebruari 2026, usai menerima surat panggilan sidang ke tiga Kasus penyelesaian Sengketa Informasi melawan SMN Negri 2 Lawe Sigala gala, pada Media ini mengatakan beliau menyurati secara perorangan terkain permohonan permintaan informasi/ data, hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, surat tersebut menyangkut realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari Dana APBN atau pusat dan Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) yang bersumber dari pengutipan dari peserta didik siswa/i Tahun 2023 dan Tahun 2024.

 

Surat pertama untuk permintaan data tersebut di kirimkan melalui POS yang di tujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah Tanggal, 21 September 2025, setelah sepuluh hari kerja tidak ditanggapi, maka Izharuddin kembali melayangkan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, selama tigapuluh hari kerja, Tertanggal 2 Oktober 2025, juga tidak ditanggapi, maka diajukan surat permohonan penyelesaian sengketa antara Izharuddin melawan Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, pada tanggal 12 November 2025, ke Komisi Informasi Aceh.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Deeplearning,Tenaga Ahli Menteri dan Grapensi Apresiasi Kacabdin Bireuen

 

Pada Tanggal 20 November 2025, Komisi Informasi Aceh ( KIA ) menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025, dan memenuhi Maksud Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka pada hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, di gelar sidang pemeriksaan awal di Banda Aceh, Izharuddin sebagai Pemohon hadir dan SMA Negri 2 sebagai termohon, akan tetapi Kepala sekolah tidak hadir, dengan tanpa alasan, dan sidang ke dua tanggal 26 Januari 2026, Kepala Sekolah juga tidak hadir, dengan tanpa alasan, untuk sidang ketiga sidang pembuktian Izharuddin sudah terima melalui pesan Whast App, Komisi Informasi Aceh, sidang ketiga untuk pembuktian akan di gelar tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, di Banda Aceh dan beliau akan hadir tegasnya.***

Berita Terkait

​Wujudkan Kemanunggalan, Kodaeral VIII Kawal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Sulawesi Utara
​Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Jamin Tak Ada Alokasi Dana Tunai dalam Penyertaan Modal
Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik
Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri
Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif
Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA
​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Selasa, 28 April 2026 - 13:46

*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*

Selasa, 28 April 2026 - 05:57

BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga

Senin, 27 April 2026 - 12:09

Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran

Minggu, 26 April 2026 - 05:45

Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 13:29

Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat

Berita Terbaru