Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNE INDONESIA.COM – Dua Kali Panggilan Sidang Oleh Majelis Komisi Informasi Aceh Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tidak Hadir Mengikuti Sidang Sengketa Informasi dan Kangkangi Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sidang Ketia Akan Digelar Kembali Tanggal 9 Pebruari 2026, Untuk Sidang Pembuktian.

 

Izharuddin selaku pemohon pada Media ini Senen, 2 Pebruari 2026, usai menerima surat panggilan sidang ke tiga Kasus penyelesaian Sengketa Informasi melawan SMN Negri 2 Lawe Sigala gala, pada Media ini mengatakan beliau menyurati secara perorangan terkain permohonan permintaan informasi/ data, hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, surat tersebut menyangkut realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari Dana APBN atau pusat dan Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) yang bersumber dari pengutipan dari peserta didik siswa/i Tahun 2023 dan Tahun 2024.

 

Surat pertama untuk permintaan data tersebut di kirimkan melalui POS yang di tujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah Tanggal, 21 September 2025, setelah sepuluh hari kerja tidak ditanggapi, maka Izharuddin kembali melayangkan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, selama tigapuluh hari kerja, Tertanggal 2 Oktober 2025, juga tidak ditanggapi, maka diajukan surat permohonan penyelesaian sengketa antara Izharuddin melawan Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, pada tanggal 12 November 2025, ke Komisi Informasi Aceh.

Baca Juga:  Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: "Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!"

 

Pada Tanggal 20 November 2025, Komisi Informasi Aceh ( KIA ) menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025, dan memenuhi Maksud Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka pada hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, di gelar sidang pemeriksaan awal di Banda Aceh, Izharuddin sebagai Pemohon hadir dan SMA Negri 2 sebagai termohon, akan tetapi Kepala sekolah tidak hadir, dengan tanpa alasan, dan sidang ke dua tanggal 26 Januari 2026, Kepala Sekolah juga tidak hadir, dengan tanpa alasan, untuk sidang ketiga sidang pembuktian Izharuddin sudah terima melalui pesan Whast App, Komisi Informasi Aceh, sidang ketiga untuk pembuktian akan di gelar tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, di Banda Aceh dan beliau akan hadir tegasnya.***

Berita Terkait

​Tongkat Komando Polres Bitung Berganti, AKBP Albert Zai Dipercaya Jabat Kabagdalpers Polda Sulut
​Sinergi Pemkot Bitung, OJK, dan BSG Buka Kran Pembiayaan untuk UMKM Perikanan dan Nelayan
​Layanan Air Bersih di 19 Wilayah Bitung Terganggu Akibat Kebocoran Pipa Utama
​Wali Kota Bitung Tekan Laju Inflasi Melalui Kolaborasi Strategis di HLM TPID 2026
PSSB Bireuen U-12 Menang Atas Bijeh Get Aceh Selatan 3-1
​Bitung Bukan Tempat Sampah Industri Asing: Warga Tanjung Merah Protes Kiriman Limbah dari Minut
PEMELIHARAAN JALAN DESA DAN PENINGKATAN AKSES WILAYAH DI GAMPONG TANJONG DALAM SELATAN
Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:18

Pemdes Mesjid Salurkan BLT Rp13,5 Juta kepada 30 Warga, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:46

Duta GenRe Deli Serdang Didorong Jadi Penggerak Generasi Muda Berkualitas

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:19

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:09

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:50

Kantor Desa Buntu Bedimbar Terkunci Saat Jam Kerja, Warga Soroti Disiplin Aparatur dan Pengelolaan Anggaran Miliaran Rupiah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:31

Deli Serdang Ukir Prestasi di MTQ Sumut 2026, Kafilah Binaan Qurani Tembus Peringkat Tiga Terbaik

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Bupati Asri Ludin Tambunan Tinjau Program Bedah Rumah di Tumpatan Nibung, Camat Batang Kuis dan Kades Tumpatan Nibung Dampingi Kunjungan

Berita Terbaru