
Takengon — Niat menjaga keamanan lingkungan kerap dipahami sebagai tindakan mulia. Namun sebuah perkara di Kabupaten Aceh Tengah menunjukkan bahwa garis antara partisipasi warga dan pelanggaran hukum bisa menjadi sangat tipis. Kasus pencurian yang berawal dari upaya melindungi harta benda justru berujung pada lahirnya perkara pidana baru, dengan warga sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula dari pencurian mesin kopi milik warga di Kampung Wihni Bakong pada 15 Agustus 2025. Seorang remaja berinisial F (17) diduga sebagai pelaku. Sehari kemudian, F diamankan oleh sekelompok warga. Pada titik inilah arah perkara berubah.
Alih-alih berhenti pada tindakan pengamanan dan penyerahan kepada aparat penegak hukum, proses tersebut berkembang menjadi rangkaian kekerasan. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan, F mengalami penganiayaan secara berulang di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Kekerasan tersebut kemudian menjadi episentrum perkara baru yang berdiri sendiri.
Dua Jalur Hukum, Dua Konsekuensi
Kasus ini berjalan dalam dua jalur hukum yang berbeda. Dalam perkara pencurian, F diproses sesuai hukum dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Namun di sisi lain, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh warga tidak berhenti sebagai “ekses”. Aparat penegak hukum memprosesnya sebagai tindak pidana penganiayaan. Sejumlah orang, termasuk Sdr. S dan lainnya, ditetapkan sebagai tersangka. Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, penetapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang secara tegas memberikan perlindungan khusus terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Kini, perkara penganiayaan itu telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, niat awal mengamankan pelaku pencurian bertransformasi menjadi persoalan hukum baru dengan konsekuensi pidana yang tidak ringan.
Hak Warga yang Berbatas Tegas
Ketua Umum HMI Cabang Takengon–Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menilai kasus ini sebagai cermin penting bagi masyarakat agar tidak keliru memahami ruang gerak partisipasi warga dalam penegakan keamanan.
Menurutnya, hukum memang memberikan hak kepada masyarakat untuk bertindak dalam kondisi tertentu, khususnya ketika tertangkap tangan. Namun, hak tersebut dibatasi secara tegas oleh prosedur hukum.
“Pasal 18 ayat (4) KUHAP menyatakan bahwa masyarakat yang melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan wajib segera menyerahkan pelaku kepada penyidik. Kewenangan warga hanya sampai pada tahap mengamankan, bukan menghakimi,” ujar Afdhalal.
Ia menegaskan, kekerasan yang dilakukan secara sadar dan berulang, terlebih terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya, merupakan tindak pidana mandiri. Status korban sebagai anak memperberat konsekuensi hukum yang harus ditanggung pelaku kekerasan.
Pandangan ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), penganiayaan diklasifikasikan sebagai delik yang berdiri sendiri dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan adanya tindak pidana awal.
Restorative Justice yang Tak Tercapai
Dalam penanganannya, Polres Aceh Tengah sempat membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Upaya mediasi dilakukan dua kali pada September 2025. Namun, perbedaan sikap dan kepentingan para pihak membuat kesepakatan damai tidak tercapai.
Kegagalan tersebut menegaskan bahwa jalur hukum formal menjadi satu-satunya mekanisme penyelesaian perkara. Di titik ini, negara mengambil alih sepenuhnya proses penegakan hukum demi menjamin kepastian dan keadilan.
Pesan Hukum bagi Publik
Afdhalal menekankan beberapa pelajaran penting dari kasus ini. Pertama, masyarakat tidak perlu ragu atau menunda untuk melaporkan tindak pidana kepada kepolisian. Kedua, jika dalam keadaan mendesak warga melakukan penangkapan, penggunaan kekuatan harus seminimal mungkin dan semata-mata untuk melumpuhkan, bukan menghukum.
“Tindakan kekerasan berlebihan melanggar hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28G UUD 1945. Jika korbannya anak, konsekuensi hukumnya sangat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia menutup dengan pengingat bahwa hukum tidak hanya hadir untuk melindungi harta benda, tetapi juga menjaga integritas fisik dan martabat setiap warga negara.
“Kita tidak bisa membenarkan satu pelanggaran hukum dengan melakukan pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat agar keadilan yang bermartabat benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Cermin bagi Penegakan Hukum Partisipatif
Kasus Aceh Tengah menjadi refleksi penting bahwa partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan harus berjalan seiring dengan kepatuhan pada hukum. Di mata hukum, prosedur penangkapan sama pentingnya dengan pembuktian tindak kejahatan itu sendiri. Tanpa pemahaman tersebut, niat baik justru berpotensi berubah menjadi jerat pidana baru—dengan konsekuensi yang jauh dari sederhana.













