JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/ Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Keuchik Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen dari Penggugat yaitu Sdr. Tarmizi, Sdr. Muhammad Ikbal, Sdr. Azharl, dan sdr. Juwaini dan Penasehat Hukum Said Atah S.H.,M.H, T. Fitra Yusriwan .S.H.M.H. , Zulqaria Lahirya .S.H. di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh hari Selasa tanggal 27 Januari 2026.

Perkara ini bermula Para Penggugat telah mengajukan Gugatan tertanggal 11 September 2025 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 15 September 2025 dengan Register Perkara Nomor: 12/G/2025/PTUN.BNA, dan telah diperbaiki secara formal pada pemeriksaan persiapan tanggal 21 Oktober 2025.

Sebelumnya Keuchik Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen digugat oleh pemohon atas diberhentikannya para penggugat menjadi perangkat gampong.

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain
1. Tidak ada alasan hukum yang jelas, seperti pelanggaran larangan perangkat desa atau ketentuan lain yang menjadi dasar pemberhentian
2. Tidak ada peringatan tertulis dan tidak dilakukan konsultasi dengan Camat sebagaimana diwajibkan

Baca Juga:  Muspika Kecamatan Simpang Mamplam Hadiri Musrembang desa di Keude Tambue

Sidang PTUN tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Adillah Rahman.S.H.M.H. Hakim anggota, Muhammad Zuchri Lubis, S.H.,M.H, Hakim anggota, Muhammad Nasir.S.H. serta Jaksa Pengacara Bireuen pada Kejari Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H., Aditya Gunawan S.H dan Dwi Rizka Yunni.S.H.

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon.

Hakim menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Kemenangan dalam gugatan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Pengacara Negara senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 12:20

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 12:21

Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan

Berita Terbaru