JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/ Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Keuchik Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen dari Penggugat yaitu Sdr. Tarmizi, Sdr. Muhammad Ikbal, Sdr. Azharl, dan sdr. Juwaini dan Penasehat Hukum Said Atah S.H.,M.H, T. Fitra Yusriwan .S.H.M.H. , Zulqaria Lahirya .S.H. di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh hari Selasa tanggal 27 Januari 2026.

Perkara ini bermula Para Penggugat telah mengajukan Gugatan tertanggal 11 September 2025 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 15 September 2025 dengan Register Perkara Nomor: 12/G/2025/PTUN.BNA, dan telah diperbaiki secara formal pada pemeriksaan persiapan tanggal 21 Oktober 2025.

Sebelumnya Keuchik Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen digugat oleh pemohon atas diberhentikannya para penggugat menjadi perangkat gampong.

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain
1. Tidak ada alasan hukum yang jelas, seperti pelanggaran larangan perangkat desa atau ketentuan lain yang menjadi dasar pemberhentian
2. Tidak ada peringatan tertulis dan tidak dilakukan konsultasi dengan Camat sebagaimana diwajibkan

Baca Juga:  Praktek Pariwisata Regeneratif Desa Penglipuran Hadirkan Parade Barong sambut Nataru

Sidang PTUN tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Adillah Rahman.S.H.M.H. Hakim anggota, Muhammad Zuchri Lubis, S.H.,M.H, Hakim anggota, Muhammad Nasir.S.H. serta Jaksa Pengacara Bireuen pada Kejari Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H., Aditya Gunawan S.H dan Dwi Rizka Yunni.S.H.

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon.

Hakim menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Kemenangan dalam gugatan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Pengacara Negara senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Kreatif: Langkah Nyata Hengky Honandar Majukan Ekonomi Digital di Kota Bitung
Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung
Kejari Bitung Perkuat Sinergi Hukum dengan Perumda Duasudara Demi Tata Kelola Perusahaan yang Akuntabel
BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan
Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”
Digagalkan: Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Dua Pemuda di Matuari
Wali Kota Bitung Beri Apresiasi Tinggi, STIE Petra Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Lewat Petra Expo 2026
Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Kreatif: Langkah Nyata Hengky Honandar Majukan Ekonomi Digital di Kota Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31

Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:35

BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:21

Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:01

Digagalkan: Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Dua Pemuda di Matuari

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11

Wali Kota Bitung Beri Apresiasi Tinggi, STIE Petra Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Lewat Petra Expo 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16