Ada Apa Ni ? CV. Niscala Prima : di duga Kebal hukum Beberapa Kali Temuan BPK Slalu Dapat Pekerjaan .

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue Tribune Indonesi.com
Lgi lagi cv. Niscala Prima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Nomor : 19.B/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Rp15,7 Juta pada Proyek Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Salang pelaksana CV. Niscala Prima .

Di tahun 2022 Juga ada Temuan BPK

CV . Niscala Prima : di duga sepelekan Pengembalian Sisa Uang Muka Proyek Pengadaan Mesin Perahu 9 pk Anggaran Tahun 2022 yang gagal dilaksanakan .

Pengembalian sisa uang muka Proyek Pengadaan mesin perahu 9 pk Anggaran Tahun 2022 Nomor:523/283/PA/DOKA/2023 ,Gagal dilaksanakan Rekanan CV Niscala Prima sampai saat ini tidak kunjung di selesaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue.

Karna selalu mengabaikan menganggab sepele oleh rekanan CV.Niscala Prima. “uang muka tersebut sebesar 30% atau sebesar Rp. 276.656.400- dan denda Jaminan 5% atau sebesar Rp.46.109.400 dari rekanan atas pekerjaan paket mesin
9 pk penggerak perahu di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue.

Baca Juga:  Polres Simeulue Lakukan Penyelidikan Dugaan Rumah yang Dijadikan Tempat Penampungan Daging Babi Hutan

CV Niscala Prima di duga belum mengembalikan ke Kas Daerah sampai saat ini tahun 2026 Rp139.656.400,00 dari jumlah uang muka Rp276.656.400,00.

Dinas perikanan dan kelautan Simeulue dalam hal ini bisa mengambil sikap menyerahkan proses nya ke Aparat Penegak Hukum sehingga dapat tertangani dengan cepat,” Ujar sumber yang tak mau disebutkan indentitasnya..

Karena sampai saat ini lebih kurang sudah 3 tahun sampai saat ini tahun 2026 belum juga diselesaikan sisa uang muka, padahal dari DKP Simeulue sudah berkali-kali menyuratinya serta mengingatkan pihak(*)

Berita Terkait

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Empat Pelaku Judi di Aceh Tenggara Jalani Hukuman Cambuk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:23

Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 12:48