Bitung, Sulut|TribuneIndonesia.com
Sebuah insiden korsleting panel listrik mengguncang salah satu pabrik di kawasan Sari Malalugis pada Kamis (22/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (26/01/26).
Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa ini menyingkap fakta mengejutkan mengenai buruknya kesiapan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia di area kerja tersebut.
Kepanikan sempat melanda para pekerja ketika percikan api mulai muncul dari panel listrik.
Dalam upaya pemadaman dini, karyawan mencoba menggunakan tabung pemadam seri Firman yang tersedia di lokasi.
Namun naas, alat yang diharapkan menjadi pertahanan pertama tersebut sama sekali tidak mengeluarkan serbuk pemadam alias kosong.
Kekecewaan mendalam pun dirasakan pihak manajemen perusahaan. Pasalnya, secara administratif, tabung pemadam tersebut tercatat masih dalam masa berlaku setelah menjalani servis rutin pada 11 Desember 2025 lalu.
Kondisi fisik tabung pun tampak meyakinkan dengan segel yang masih utuh dan label laik pakai yang tertera jelas.
Merespons kegagalan fungsi alat tersebut, pihak perusahaan segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Jumat (23/1).
Perusahaan pada awalnya menuntut pertanggungjawaban terkait pengisian tabung, di bawah asumsi bahwa kewenangan pengisian berada di tangan instansi pemerintah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Raimond Ayal, selaku Kabid Pencegahan Kebakaran segera meninjau lokasi guna memberikan klarifikasi teknis.

Raimond menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Damkar terbatas pada inspeksi, edukasi, serta pengecekan tata letak alat keselamatan, bukan pada proses pengisian ulang tabung secara komersial.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa pengisian APAR bermasalah tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, yakni CV. D vincen Jaya
Raimond menyebutkan adanya ketimpangan antara data administrasi dan fungsi aktual alat. Meskipun secara tertulis belum kedaluwarsa, kegagalan fungsi ini mengindikasikan adanya masalah serius pada kualitas pengisian.
Jesica, selaku pemilik perusahaan, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas layanan penyedia jasa tersebut.
Baginya, aspek legalitas sebuah perusahaan penyedia jasa pengisian APAR tidak akan berarti apa-apa jika tidak dibarengi dengan kualitas produk yang mampu menjamin keamanan aset dan nyawa karyawan.
Insiden kegagalan APAR ini sempat terekam dalam video internal perusahaan yang menunjukkan keresahan para pekerja saat menghadapi situasi darurat.
Jesica menekankan bahwa ketergantungan pelaku usaha pada APAR sangatlah tinggi sebagai instrumen mitigasi awal sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.
Pasca-insiden, pihak perusahaan memutuskan untuk beralih ke penyedia jasa lain guna memastikan keamanan di masa depan.
Menariknya, layanan pengisian ulang yang baru ini diberikan secara profesional dan transparan, yang menurut Jesica, jauh lebih memberikan rasa aman dibandingkan layanan sebelumnya yang hanya memberikan janji di atas kertas.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Damkar, Nimrot, kembali menegaskan bahwa pemilihan vendor pihak ketiga sepenuhnya merupakan hak prerogatif pelaku usaha.
Pihak Damkar akan terus fokus pada aspek edukasi agar pelaku usaha lebih selektif dalam memilih mitra demi memastikan alat keselamatan benar-benar berfungsi saat dibutuhkan. (Kiti)













