Arizal Mahdi: Para Pengkritik Kebijakan Pemkab Bireuen Perlu Memahami Mekanisme Pemerintah

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam penanganan pascabencana semestinya disampaikan dengan pemahaman yang utuh terhadap mekanisme, regulasi, serta pembagian kewenangan pemerintahan.

Menurut Arizal, dinamika kritik yang berkembang di ruang publik belakangan ini sebagian besar dipicu oleh kekeliruan dalam memahami sistem penanggulangan bencana nasional, khususnya terkait pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.

“Perlu dipahami secara jernih bahwa dalam sistem kebencanaan nasional, pembangunan hunian tetap bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten, melainkan berada di bawah otoritas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait, dengan dasar utama data Jitupasna yang diajukan oleh daerah,” ujar Arizal.

Ia menjelaskan, peran utama pemerintah daerah pada fase pascabencana adalah melakukan pendataan menyeluruh, verifikasi lapangan, serta pengusulan resmi melalui mekanisme Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Instrumen ini menjadi fondasi seluruh kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat nasional.

“Pemkab Bireuen telah menegaskan bahwa data Jitupasna disusun lintas sektor, diverifikasi, dan disampaikan secara resmi kepada BNPB. Tanpa tahapan ini, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk mengeksekusi pembangunan hunian,” tegasnya.

Kritik Harus Berbasis Aturan dan Fakta

Arizal menegaskan bahwa kritik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Namun, kritik yang tidak berpijak pada regulasi dan struktur kewenangan justru berpotensi menyesatkan opini publik serta memperkeruh suasana di tengah proses pemulihan korban bencana.

“Menyimpulkan seolah-olah pemerintah daerah menahan atau mengabaikan hak korban, tanpa memahami alur kebijakan nasional, adalah penilaian yang tidak utuh. Kritik seharusnya lahir dari pemahaman aturan, data, dan fakta kewenangan, bukan dari asumsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Kota Langsa

Ia juga menjelaskan pembagian peran antar lembaga dalam penanganan pascabencana. BNPB menangani hunian tetap mandiri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menangani hunian terpusat, sementara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berfokus pada pembangunan infrastruktur pendukung seperti jembatan dan fasilitas teknis lainnya.

“Jika suatu daerah tidak memiliki program tertentu seperti hunian sementara, maka tidak ada kewajiban pengusulan ke kementerian yang tidak relevan. Ini bukan bentuk kelalaian, melainkan kepatuhan terhadap struktur kewenangan negara,” jelas Arizal.

Mengajak Publik Lebih Dewasa Menyikapi Informasi

Lebih lanjut, Arizal mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan media untuk menjaga iklim diskusi yang sehat, berimbang, dan berorientasi pada solusi. Menurutnya, pemulihan pascabencana membutuhkan ketenangan, sinergi, serta kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kepentingan kita satu, yakni memastikan hak korban terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. Itu hanya bisa dicapai jika semua pihak memahami perannya masing-masing dan tidak membangun opini yang melemahkan kerja pemulihan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketepatan data, kepatuhan prosedur, dan transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada rakyat.

“Pemulihan pascabencana menuntut ketepatan data, kepatuhan prosedur, dan sinergi lintas lembaga. Dalam konteks ini, ruang kritik akan jauh lebih bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kerja-kerja pemulihan, bukan memperlebar kesalahpahaman publik terhadap mekanisme negara,” pungkas Arizal Mahdi.

Berita Terkait

Putusnya Jembatan Gantung Akibat Banjir, Warga Dusun Alue U Balee Panah Masih Terbatas Akses
Didampingi Sekda, Wakil Bupati Aceh Tengah Sidak RSUD Datu Beru
Kualitas APAR Bermasalah, Insiden Panel Listrik di Kawasan Sari Malalugis Nyaris Berujung Petaka
Nakes Mogok Kerja, Pasien Anak Terpaksa Dirawat di Selasar RSUD Datu Beru
​Personel Polsek KPS Bitung Pererat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan
Dari Lembaran Kitab Menuju Hadirat Kekasi
​Respon Cepat TNI AL, Tim Medis Kodaeral VIII Selamatkan Warga Melonguane Lewat Jalur Laut
Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan  Tewaskan 5 Orang di Aceh Tenggara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:49

Putusnya Jembatan Gantung Akibat Banjir, Warga Dusun Alue U Balee Panah Masih Terbatas Akses

Senin, 26 Januari 2026 - 03:54

Kualitas APAR Bermasalah, Insiden Panel Listrik di Kawasan Sari Malalugis Nyaris Berujung Petaka

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:15

Nakes Mogok Kerja, Pasien Anak Terpaksa Dirawat di Selasar RSUD Datu Beru

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:37

​Personel Polsek KPS Bitung Pererat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26

Arizal Mahdi: Para Pengkritik Kebijakan Pemkab Bireuen Perlu Memahami Mekanisme Pemerintah

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:24

Dari Lembaran Kitab Menuju Hadirat Kekasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:16

​Respon Cepat TNI AL, Tim Medis Kodaeral VIII Selamatkan Warga Melonguane Lewat Jalur Laut

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:20

Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan  Tewaskan 5 Orang di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

Kriminal

Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari

Senin, 26 Jan 2026 - 09:25