Arizal Mahdi: Para Pengkritik Kebijakan Pemkab Bireuen Perlu Memahami Mekanisme Pemerintah

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam penanganan pascabencana semestinya disampaikan dengan pemahaman yang utuh terhadap mekanisme, regulasi, serta pembagian kewenangan pemerintahan.

Menurut Arizal, dinamika kritik yang berkembang di ruang publik belakangan ini sebagian besar dipicu oleh kekeliruan dalam memahami sistem penanggulangan bencana nasional, khususnya terkait pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.

“Perlu dipahami secara jernih bahwa dalam sistem kebencanaan nasional, pembangunan hunian tetap bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten, melainkan berada di bawah otoritas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait, dengan dasar utama data Jitupasna yang diajukan oleh daerah,” ujar Arizal.

Ia menjelaskan, peran utama pemerintah daerah pada fase pascabencana adalah melakukan pendataan menyeluruh, verifikasi lapangan, serta pengusulan resmi melalui mekanisme Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Instrumen ini menjadi fondasi seluruh kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat nasional.

“Pemkab Bireuen telah menegaskan bahwa data Jitupasna disusun lintas sektor, diverifikasi, dan disampaikan secara resmi kepada BNPB. Tanpa tahapan ini, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk mengeksekusi pembangunan hunian,” tegasnya.

Kritik Harus Berbasis Aturan dan Fakta

Arizal menegaskan bahwa kritik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Namun, kritik yang tidak berpijak pada regulasi dan struktur kewenangan justru berpotensi menyesatkan opini publik serta memperkeruh suasana di tengah proses pemulihan korban bencana.

“Menyimpulkan seolah-olah pemerintah daerah menahan atau mengabaikan hak korban, tanpa memahami alur kebijakan nasional, adalah penilaian yang tidak utuh. Kritik seharusnya lahir dari pemahaman aturan, data, dan fakta kewenangan, bukan dari asumsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Banjir Susulan, HRD Minta Semua Pihak Selamatkan Hutan Aceh

Ia juga menjelaskan pembagian peran antar lembaga dalam penanganan pascabencana. BNPB menangani hunian tetap mandiri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menangani hunian terpusat, sementara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berfokus pada pembangunan infrastruktur pendukung seperti jembatan dan fasilitas teknis lainnya.

“Jika suatu daerah tidak memiliki program tertentu seperti hunian sementara, maka tidak ada kewajiban pengusulan ke kementerian yang tidak relevan. Ini bukan bentuk kelalaian, melainkan kepatuhan terhadap struktur kewenangan negara,” jelas Arizal.

Mengajak Publik Lebih Dewasa Menyikapi Informasi

Lebih lanjut, Arizal mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan media untuk menjaga iklim diskusi yang sehat, berimbang, dan berorientasi pada solusi. Menurutnya, pemulihan pascabencana membutuhkan ketenangan, sinergi, serta kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kepentingan kita satu, yakni memastikan hak korban terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. Itu hanya bisa dicapai jika semua pihak memahami perannya masing-masing dan tidak membangun opini yang melemahkan kerja pemulihan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketepatan data, kepatuhan prosedur, dan transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada rakyat.

“Pemulihan pascabencana menuntut ketepatan data, kepatuhan prosedur, dan sinergi lintas lembaga. Dalam konteks ini, ruang kritik akan jauh lebih bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kerja-kerja pemulihan, bukan memperlebar kesalahpahaman publik terhadap mekanisme negara,” pungkas Arizal Mahdi.

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima
Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe

Jumat, 25 September 2026 - 11:17

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Jumat, 25 September 2026 - 11:06

Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang

Jumat, 25 September 2026 - 07:44

Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 02:30

Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Berita Terbaru

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58

Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Forkopimda dan  Forum Lintas Sektoral. (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:26