Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Chaidir “Capung” Toweren

TribuneIndonesia.com — Perdebatan publik terkait penggerebekan gudang bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh anggota DPRK Kabupaten Bireuen belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Ada yang menilai tindakan tersebut berlebihan, mencederai etika, bahkan dianggap mengganggu kerja-kerja kemanusiaan. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai praktik pengawasan yang sah, wajar, dan justru dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Di tengah silang pendapat itu, ada satu garis tebal yang semestinya tidak kabur: fungsi pengawasan adalah mandat konstitusional anggota legislatif. Ia bukan hak istimewa, apalagi aksi cari panggung, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan wakil rakyat. Ketika anggota DPRK menerima informasi dari masyarakat terlebih menyangkut pendistribusian bantuan bencana maka peninjauan langsung ke lapangan adalah bentuk tanggung jawab, bukan pelanggaran.

Sayangnya, respons sebagian pihak cenderung defensif. Alih-alih menjelaskan secara terbuka dan berbasis data, kritik justru diarahkan kepada para anggota dewan. Tuduhan politisasi, pembentukan opini negatif, hingga upaya “pengkerdilan” peran DPRK pun mengemuka. Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar satu insiden, melainkan marwah lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah.

Perlu diingat, anggota DPRK adalah wakil rakyat, bukan wakil pejabat. Mereka dipilih untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks kebencanaan, fungsi pengawasan menjadi semakin krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak mereka yang terdampak langsung, kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman.

Kecurigaan publik terhadap pendistribusian bantuan bukanlah cerita baru. Dari Aceh hingga wilayah lain di Indonesia, laporan tentang bantuan yang terlambat, tidak merata, bahkan “diboncengi” kepentingan politik personal kerap mencuat. Ada bantuan yang dibagi dengan atribut tertentu, ada pula yang seolah menjadi alat promosi diri. Dalam situasi seperti ini, kehadiran wakil rakyat untuk memastikan proses berjalan adil adalah keniscayaan.

Maka, ketika anggota DPRK Bireuen melakukan peninjauan gudang bantuan, publik semestinya membaca tindakan itu dalam bingkai pengawasan. Apalagi jika peninjauan tersebut didorong oleh informasi masyarakat. Demokrasi bekerja justru ketika laporan warga ditindaklanjuti oleh wakilnya, bukan dipendam atau diredam.

Baca Juga:  KADIS DIKBUD AGARA EVALUASI SISWA KURANG LANCAR CALISTUNG

Tentu, pengawasan pun harus dilakukan dengan cara yang beretika, beradab, dan menghormati prosedur. Kritik ini sah dan perlu. Namun membedakan antara etika pelaksanaan dan substansi fungsi adalah hal mendasar. Mengoreksi cara tidak berarti meniadakan hak. Menertibkan prosedur tidak boleh berubah menjadi pembungkaman peran.

Ada bahaya laten jika praktik pengawasan terus-menerus dipersempit. Ketika pejabat merasa tidak boleh diawasi secara langsung, ketika gudang bantuan dianggap “area steril” dari pantauan wakil rakyat, maka yang tumbuh adalah kultur kekuasaan yang tertutup. Padahal, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.

Di sinilah pentingnya kedewasaan institusional. BNPB dan pemerintah daerah semestinya melihat pengawasan DPRK sebagai mitra korektif, bukan ancaman. Keterbukaan data, penjelasan alur distribusi, serta mekanisme pengaduan yang jelas akan meredam kecurigaan sekaligus memperkuat legitimasi. Sebaliknya, sikap alergi terhadap pengawasan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan.

Seruan “jangan takut menjalankan fungsi” yang ditujukan kepada anggota DPRK patut digaungkan. Keberanian satu-dua orang wakil rakyat menyuarakan aspirasi warga semestinya menjadi pemantik bagi yang lain. Dewan yang kuat bukanlah dewan yang diam, melainkan dewan yang kritis, rasional, dan konsisten mengawal kepentingan publik.

Publik pun berhak tahu. Bantuan datang dari uang rakyat melalui APBN dan APBD dan ditujukan untuk rakyat. Setiap karung beras, tenda, atau paket logistik memiliki cerita tentang keadilan distribusi. Ketika informasi dibuka, kecurigaan menyusut. Ketika ditutup, rumor berkembang.

Akhirnya, pro dan kontra ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bukan untuk saling menuding, melainkan untuk memperbaiki tata kelola. Pengawasan bukan kriminalisasi. Peninjauan bukan penggerebekan dalam makna sensasional, melainkan instrumen demokrasi yang sah. Selama dilakukan dengan niat baik dan prosedur yang benar, ia justru memperkuat tujuan kemanusiaan itu sendiri.

Jika demokrasi lokal ingin tumbuh sehat di Bireuen, maka ruang bagi pengawasan harus dijaga. Hentikan pengkerdilan terhadap wakil rakyat yang menjalankan mandatnya. Dorong transparansi distribusi bantuan. Dan yang terpenting, kembalikan fokus pada mereka yang paling membutuhkan: warga terdampak bencana. Di sanalah ukuran keberhasilan negara dan wakil-wakilnya seharusnya diletakkan.

Catatan : Penulis mantan salah satu penyiar radio swasta Bireuen dan aktif diormas sosial sera menulis

Berita Terkait

*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran
Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini
Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat
“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh
Berita ini 151 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:57

Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 05:51

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 05:47

Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA

Rabu, 29 April 2026 - 05:36

​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado

Rabu, 29 April 2026 - 04:45

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Sinergikan Administrasi Kewarganegaraan Bersama Kanwil Kemenkumham

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Rabu, 29 April 2026 - 02:28

Dana Otsus Tak Merata dan JKA Tak Dikenal di Daerah, Armen Desky Desak Provinsi ALA Segera Disahkan

Berita Terbaru