Langgar UU Bangunan dan Pangan, Dapur MBG di Pandeglang Diduga Bermasalah

- Editor

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, BANTEN|TribuneIndonesia.com 

Banyaknya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tercatat dalam data Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Pandeglang kini menjadi sorotan tajam. Dari hasil penelusuran di lapangan, hanya sebagian kecil dapur MBG yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukannya, sementara sebagian besar lainnya diduga beroperasi tanpa izin sah bahkan memanipulasi perizinan.

Padahal, program MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan program gizi, termasuk penyediaan makanan, wajib memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa dapur MBG bukan sekadar bangunan biasa, melainkan fasilitas produksi pangan skala besar yang wajib tunduk pada aturan bangunan dan keamanan pangan.

“Segala bentuk bangunan yang menimbulkan aktivitas usaha atau produksi wajib memiliki izin PBG, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021,” tegasnya.

Raeynold menjelaskan, dapur MBG—baik yang dibangun baru maupun hasil alih fungsi rumah atau bangunan lama—tetap wajib menempuh proses PBG sesuai fungsi bangunannya sebagai dapur produksi makanan massal.

“Faktanya, hingga saat ini masih ditemukan banyak dapur MBG di Pandeglang yang belum memiliki PBG sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Ironisnya, meski diduga belum mengantongi izin lengkap, dapur-dapur MBG tersebut sudah lama beroperasi dan mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 2.000 hingga 4.000 orang per dapur setiap hari.

“Programnya sudah berjalan, distribusinya jalan terus, tapi izinnya seolah diabaikan. Tiba-tiba dapur MBG sudah berdiri dan aktif,” katanya.

Baca Juga:  Kapolri Berikan Penghargaan PIN Emas Kedua Kalinya Kepada Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni

Lebih lanjut, Raeynold menegaskan bahwa dapur MBG juga wajib mematuhi ketentuan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

“Dapur yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari tidak bisa sembarangan. Sanitasi, pengelolaan limbah, ventilasi, air bersih, hingga kewajiban menyediakan APAR itu mutlak. Semua itu menjadi bagian dari syarat teknis dalam PBG,” jelasnya.

Selain aspek bangunan dan sanitasi, lokasi dapur MBG juga wajib sesuai dengan ketentuan tata ruang. Ia menegaskan, dapur MBG tidak boleh berdiri di sempadan sungai maupun sempadan jalan karena melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kalau dipaksakan tanpa izin dan di lokasi terlarang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensi masalah hukum serius ke depan,” ujarnya.

Raeynold menilai, keberadaan ratusan dapur MBG tanpa PBG di Kabupaten Pandeglang merupakan pelanggaran nyata yang berdampak langsung pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam penerbitan PBG ada retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah. Jika ratusan dapur MBG ini patuh, potensi PAD yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Ia menyayangkan sikap para pengelola dapur MBG yang hingga kini dinilai belum patuh terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, ketidakpatuhan ini tidak bisa terus dibiarkan, terlebih program MBG dibiayai dari uang negara.
“Kami mendesak Pemda Pandeglang untuk segera turun tangan melakukan pendataan, penertiban, dan penegakan aturan. Program nasional harus dijalankan secara tertib, taat hukum, dan tidak terlihat kebal aturan,” tegas Raeynold.

Ia berharap para pengelola dapur MBG di Pandeglang segera memenuhi seluruh persyaratan, termasuk menempuh izin PBG, demi keamanan pangan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan daerah.”(Tim/red)

Berita Terkait

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:11

Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:55

Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Berita Terbaru