DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com – Dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Deli Serdang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deli Serdang resmi diadukan kepada Bupati melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas), terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara dan indikasi pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Dewan Pengurus Wilayah PPBMI (Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia) Sumatera Utara. Dalam surat pengaduan resminya, PPBMI mendesak Bupati Deli Serdang agar segera mengambil langkah tegas dan objektif terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat eselon tersebut.
Dalam laporannya, PPBMI mengungkapkan bahwa tim mereka secara langsung menyaksikan aktivitas Kasatpol PP Deli Serdang bersama sejumlah anggota menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Desa Mesjid, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Aktivitas tersebut berupa pembersihan sebidang lahan yang menurut keterangan warga setempat merupakan milik pribadi seseorang bernama Marzuki. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat penggunaan kendaraan dinas dan personel Satpol PP seharusnya difokuskan untuk kepentingan negara dan pelayanan publik, bukan urusan pribadi.
“Kegiatan ini jelas bukan pelayanan umum. Masyarakat menilai ada indikasi kuat pemanfaatan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” demikian salah satu poin tegas dalam pengaduan PPBMI.
Tak hanya itu, Ketua PPBMI Sumatera Utara juga mengungkap adanya laporan Dumas dari warga Desa Sei Rotan (berkas terlampir), serta temuan proyek perumahan di Desa Paya Gambar yang telah dibangun selama lebih dari satu tahun namun tidak dilengkapi papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ironisnya, berbagai bangunan bermasalah di wilayah Deli Serdang tersebut terkesan luput dari pengawasan. PPBMI menilai Kasatpol PP Deli Serdang cenderung “tutup mata” terhadap pelanggaran yang seharusnya menjadi ranah penindakan instansi yang dipimpinnya.
PPBMI Sumatera Utara menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Kasatpol PP Deli Serdang. Sebagai pejabat publik dan PNS senior, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika, disiplin, dan integritas aparatur negara, bukan justru mempertontonkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.
Tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan.
Atas dasar itu, PPBMI secara resmi meminta Bupati Deli Serdang untuk melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan. Jika terbukti menyalahi aturan, PPBMI mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum dan disiplin hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Pejabat yang menyalahgunakan jabatan harus ditindak tegas demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” tegas PPBMI.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Deli Serdang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Ilham Gondrong


















