Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek

- Editor

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simeulue Tribune Indonesia.com – Tim Profesi Devisi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Aceh dikabarkan  telah berada di Kabupaten Simeulue untuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Perwita media ini ,  Ia mengatakan tim Propam Polda Aceh telah tiba di Simeulue untuk mendalami dugaan tersebut.

Menurutnya, kedatangan tim Propam bertujuan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam sejumlah proyek pembangunan di Simeulue, termasuk dugaan praktik penambangan galian C tanpa izin di kabupaten Simeulue.

“Terkait kegiatan di Teupah Selatan itu sudah datang tim dari Polda. Hari ini mereka sudah sampai di Simeulue,” kata Putu Gede. Kepada media ini Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga:  ‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Disini sudah jelas, Sesuai UU yang berlaku yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dalam pasal 158 dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus milyar rupiah.)

Jangan tebang pilih terhadap pelaku galian.c ilegal  !! kemasyarakat UU Minerba di berlakukan seperti yang di alami Fahmi warga busung di hukum 1.6 bulan penjara alat berat nya ditahan , karna melakukan hal yang sama di tanah milik sendiri (*)

 

Berita Terkait

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Dua Pegawai Lapas Tewas Terbakar, Dugaan Pembakaran Terencana Menguak Misteri Gelap di Labuhanbilik
Imigrasi Resmi Kukuhkan Satgas Patroli Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali
Tak Mau Lagi Dilukai Opini, Abdul Hadi Seret Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan ‘Buktikan atau Itu Fitnah!’
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:27

Kisruh Data Bantuan Banjir, SOMASI Ancam Surati BNPB Pusat

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:26

Proyek Bronjong di Aceh Tenggara Disorot, Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal

Sabtu, 18 April 2026 - 13:56

Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Bitung Terkait Keterlambatan Transfer DAU SG 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 13:37

Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05

‎Maut di Tengah Hari: Pengendara Vega ZR Pindah Alam Usai Hantam Mobil Bak Terbuka

Sabtu, 18 April 2026 - 10:43

​Warga Madidir Ure Resah, Fenomena Getaran Misterius di Bitung Viral di Media Sosial

Sabtu, 18 April 2026 - 07:54

Polemik Retribusi di Kota Bitung: Antara Desakan Pembubaran Perumda dan Nasib PKL yang Tergusur

Berita Terbaru

Headline news

Kunjungan Eropa Prabowo Subianto Perkuat Posisi Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:50