Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek

- Editor

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simeulue Tribune Indonesia.com – Tim Profesi Devisi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Aceh dikabarkan  telah berada di Kabupaten Simeulue untuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Perwita media ini ,  Ia mengatakan tim Propam Polda Aceh telah tiba di Simeulue untuk mendalami dugaan tersebut.

Menurutnya, kedatangan tim Propam bertujuan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam sejumlah proyek pembangunan di Simeulue, termasuk dugaan praktik penambangan galian C tanpa izin di kabupaten Simeulue.

“Terkait kegiatan di Teupah Selatan itu sudah datang tim dari Polda. Hari ini mereka sudah sampai di Simeulue,” kata Putu Gede. Kepada media ini Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga:  Dimediasi Kajari, Kisruh BKM Masjid Taqwa Gandapura berujung damai.

Disini sudah jelas, Sesuai UU yang berlaku yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dalam pasal 158 dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus milyar rupiah.)

Jangan tebang pilih terhadap pelaku galian.c ilegal  !! kemasyarakat UU Minerba di berlakukan seperti yang di alami Fahmi warga busung di hukum 1.6 bulan penjara alat berat nya ditahan , karna melakukan hal yang sama di tanah milik sendiri (*)

 

Berita Terkait

Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat
Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang
Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:33

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:01

Kinerja ASN Jangan Asal Tulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:04

Bangunan Liar Kepung Jalan Umum di Pagar Merbau, DPRD Deli Serdang Disurati

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:33

Pansus TRAP DPRD Bali di Ujung Masa Kerja, Nasib Proyek Marina Kura-Kura Bali Disegel atau Lanjut?

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:32

Safari Ramadan Perkuat Harmoni Religius di Labuhan Deli

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:19

Safari Ramadan Deli Serdang Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Senin, 23 Februari 2026 - 21:47

Safari Ramadan Perdana Pemkab Deli Serdang Tegaskan Kepemimpinan Hadir di Tengah Umat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:41

Arief Martha Rahadyan: Presiden Prabowo Menunjukkan Dedikasi Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab terhadap Rakyat

Berita Terbaru