Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan

- Editor

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com Nasib pilu menimpa 14 orang eks karyawan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru harus menelan kenyataan pahit: dirumahkan saat pandemi Covid-19, lalu diberhentikan secara resmi tanpa kejelasan gaji dan pesangon.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, angkat suara keras atas persoalan ini. Ia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada perusahaan milik Pemerintah Kota Medan tersebut.

Kalau benar seperti yang mereka sampaikan, ini sudah sangat keterlaluan. Perusahaan milik pemerintah, dikelola pihak ketiga, tapi memperlakukan karyawannya seperti ini. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini persoalan kemanusiaan,” tegas Adi Warman Lubis, Selasa (6/1/2026).

Persoalan bermula sekitar tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda. Ke-14 karyawan tersebut dirumahkan dengan alasan efisiensi. Saat itu, mereka hanya menerima kompensasi sekitar Rp300 ribu per bulan selama kurang lebih enam bulan.

Namun setelah masa tersebut berakhir, pembayaran terhenti total. Lebih ironis lagi, menurut pengakuan para eks karyawan, hingga saat ini masih ada gaji sebelum dirumahkan yang belum dibayarkan.

Puncaknya terjadi pada tahun 2025. Tanpa penjelasan yang transparan, mereka dinyatakan resmi diberhentikan, namun hak pesangon dan hak normatif lainnya tak kunjung diberikan.

Kami melihat ini sangat janggal. Mereka bukan karyawan baru, rata-rata sudah mengabdi puluhan tahun. Tapi diperlakukan seolah tidak punya nilai,” ujar Adi.

Adi Lubis mengungkapkan, ke-14 eks karyawan RPH Kota Medan telah datang langsung ke Kantor DPP TKN Kompas Nusantara untuk mengadukan nasib mereka. Aduan itu mencakup gaji yang belum dibayar, pesangon yang tak jelas, hingga hak-hak lain yang diabaikan.

Mereka hanya menuntut hak, untuk menopang kehidupan di masa tua. Kalau perusahaan milik Pemkot Medan saja tidak mampu menjamin hak karyawannya, lalu ke mana lagi masyarakat kecil harus berharap?” katanya dengan nada keras.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123, Pastikan Alat Berat Beroperasi Optimal Demi Kelancaran Pembangunan.

Ia menilai, sudah saatnya nurani dan akal sehat para pemangku kebijakan dibuka. Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus menjadi korban kekuasaan dan kepentingan segelintir elit.

“Mereka manusia, dan harus dimanusiakan,” tegasnya.

Adi Warman Lubis menyebutkan, TKN Kompas Nusantara telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Wali Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, serta dinas terkait, menyangkut pemecatan dan pemenuhan hak-hak para eks karyawan RPH tersebut. Namun hingga kini, belum ada satu pun tanggapan resmi.

Kami masih memberi waktu beberapa hari. Jika tidak ada respons, kami akan kirim surat kedua. Dan jika tetap tidak ada itikad baik, kami bersama para eks karyawan akan turun langsung ke Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan untuk menagih hak mereka,” tegas Adi.

Ia juga memastikan bahwa para eks karyawan telah memberikan kuasa pendampingan penuh kepada TKN Kompas Nusantara untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis mendesak Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar segera memanggil seluruh pihak terkait dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

Jangan biarkan masyarakat kecil terus menjadi korban kekuasaan. Mereka tidak minta belas kasihan, mereka hanya menuntut hak mereka. Hak untuk hidup layak di hari tua. Jadilah pemimpin yang mengayomi, karena jabatan itu tidak selamanya. Kekuasaan hanya sementara,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis saat diwawancarai di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202 Medan.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Garang ke Rakyat, Lembek ke Kepentingan Asing: TNI dalam Krisis Moral
Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00

​Wakapolda Sulut dan Wali Kota Bitung Gelar Panen Jagung Serentak di Matuari

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:09

Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39

Angin Kencang Terjang Bitung, Kapolsek Matuari Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Dua Kelurahan

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:19

Tangis Kecil Pagi Itu, Dijawab Kepedulian Polisi

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:41

Bireuen Jadi Daerah Pertama di Aceh Bangun Hunian Tetap Pascabencana

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45

HRD Tinjau Jembatan Pante Lhoong yang Putus Diterjang Banjir, Warga Berharap Dibangun Jembatan Bailey

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:42

Sahuti Permintaan Warga, Pemerintah Bireuen Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir.

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:03

​Bahu-Membahu di Bahu Sondang: Personel Ditsamapta Polda Sulut Percepat Evakuasi Pasca-Banjir Sitaro

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Proyek Akhir Tahun dan Anggaran yang Terus Berulang

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:08