Proyek Paving Blok Kangaluwuk Diduga Dianggap Tidak Sesuai Standar, Kastin Diganti Bata Merah dalam Pemasangan

- Editor

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK|Tribuneindonesia.com

Proyek pembangunan paving blok di Kampung Kangaluwuk, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, yang saat ini tengah berjalan, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek tersebut mencuat setelah hasil pantauan di lapangan mengungkapkan sejumlah kejanggalan.

Di lokasi proyek, selain tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang sesuai dengan ketentuan, awak media juga mendapati bahwa banyak bahan paving blok yang rusak atau patah. Bahkan, yang lebih mengejutkan, pihak pelaksana proyek diduga tidak menggunakan kastin (penyangga) untuk pemasangan paving, melainkan menggantinya dengan bata merah, yang dipasang dengan adukan semen dan pasir. Hal ini bertentangan dengan standar kualitas yang seharusnya diterapkan pada proyek yang menggunakan dana publik.

Sebelumnya, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai sumber anggaran dan besaran proyek tersebut. “Kami hanya tahu dari orang desa bahwa proyek ini bersumber dari Dana Banprov, tapi untuk anggarannya kami sama sekali tidak tahu,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Plt Camat Cileles Klarifikasi Terkait Proyek
Menanggapi pemberitaan tersebut, Plt Camat Cileles memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/12/2025). Ia menjelaskan bahwa meski proyek tersebut dikerjakan oleh pihak desa, ia telah memerintahkan Kepala Bidang Ekbang untuk turun ke lapangan untuk memantau langsung kondisi pekerjaan.
“Pertama-tama, saya percayakan kepada Pak Ekbang untuk turun ke lapangan karena saya sedang ada tamu. Kedua, pembinaan terhadap proyek terus kita lakukan. Ketiga, terkait keluhan masyarakat, kami akan tindaklanjuti dan upayakan semaksimal mungkin agar pembangunan ini bisa diterima dan dinikmati oleh warga,” ujar Plt Camat.

Baca Juga:  PENA PUJAKESUMA ACEH TAMIANG: Warga Keluhkan Nilai Rupiah Melemah di Pasar Tradisional

Mengenai tudingan adanya penyelewengan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah. “Kalau ada penyelewengan atau ketidakberesan, kami sebagai pembina akan menindaklanjutinya. Saya siap meminta pertanggungjawaban. Kalau terus ada kesalahan, saya bisa mengajukan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Kepala Desa Mekarjaya Belum Terkonfirmasi
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Mekarjaya belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan paving blok tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media masih belum mendapatkan respons, sehingga masyarakat dan pihak-pihak terkait masih menunggu penjelasan dari pemerintah desa.

Dugaan ketidaktransparanan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai proses pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pembangunan yang bersumber dari anggaran publik. Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.”(Tim/red)

Berita Terkait

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:32

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 06:31

O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:46

Bupati Asri Ludin Perkuat Penataan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:10

Deli Serdang Weekend Hidupkan Ruang Publik, Lubuk Pakam Jadi Pusat Kreativitas dan Ekonomi Rakyat

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:54

DTW Jatiluwih Masuk Daftar KEN Kemenparekraf RI, Destinasi Wisata Budaya dan Pertanian Berkelanjutan Bertaraf Internasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:59

Pemuda Muslimin Deli Serdang Perkuat Aksi Sosial Lewat Sunat Massal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:42

Pemkab Deli Serdang Dorong Lahirnya Generasi Penghafal Al-Qur’an Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44

Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Senin, 22 Jun 2026 - 08:32

Pemerintahan dan Berita Daerah

O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan

Senin, 22 Jun 2026 - 06:31