Klarifikasi Kades Dinilai Sesat, Proyek Kandang Bebek Paya Gambar Sarat Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Hukum

- Editor

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

DELI SERDANG I TribuneIndonesia. Com-Pernyataan Kepala Desa Paya Gambar yang dimuat salah satu media terkait dugaan korupsi proyek kandang bebek bernilai ratusan juta rupiah dinilai tidak berbasis data dan cenderung membangun opini sesat di tengah masyarakat. Klarifikasi tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan serius mengenai transparansi, legalitas, hingga dampak lingkungan dari proyek yang disebut-sebut untuk kepentingan masyarakat desa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal proyek kandang bebek tersebut tidak dijalankan secara transparan. Warga menyoroti tidak adanya keterbukaan terkait pagu anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga proses pengerjaan fisik proyek. Informasi dasar yang seharusnya diketahui publik justru tertutup rapat, memicu kecurigaan adanya praktik penyimpangan anggaran.

Kepala desa mengklaim proyek tersebut merupakan bagian dari program peternakan untuk kepentingan masyarakat. Namun hingga kini, klaim tersebut tidak pernah disertai data konkret. Warga mempertanyakan siapa saja masyarakat yang benar-benar menerima manfaat dari proyek kandang bebek tersebut. Tidak ada daftar penerima manfaat, tidak ada laporan hasil usaha, dan tidak ada bukti bahwa proyek itu berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga desa.
Sorotan tajam juga mengarah pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan resmi terkait penggunaan dana, pembagian keuntungan, maupun pertanggungjawaban pengelolaan usaha yang dikaitkan dengan proyek kandang bebek tersebut.

Lebih serius lagi, pelaksanaan proyek disebut melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Paya Gambar, Abdul Rahman, sebagai pengelola langsung. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang aparatur desa terlibat langsung dalam pengelolaan proyek desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Barak Sabu di Desa Sibulan Digulung Kodim 0204/DS: Pengedar Muda Diringkus, Barang Bukti Mengguncang!

Ironisnya, Kepala Desa Paya Gambar justru dinilai sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan atau setidaknya kelalaian serius dari kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Selain dugaan korupsi dan pelanggaran administrasi, proyek kandang bebek tersebut juga disorot dari sisi lingkungan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan, yang dinilai membahayakan kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan dan aturan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan pemukiman.

Masyarakat menilai kepala desa dan sekdes telah dengan sengaja mengabaikan hak warga atas lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni. Bau menyengat yang terus dibiarkan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik terhadap penggunaan dana desa, pengelolaan BUMDes, maupun dampak lingkungan proyek kandang bebek di Desa Paya Gambar.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan klarifikasi media, melainkan persoalan serius menyangkut tata kelola pemerintahan desa, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:36

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Kamis, 9 April 2026 - 13:32

Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak

Kamis, 9 April 2026 - 11:21

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 07:57

‎Antusias Warga Tinggi, Donor Darah di Bireuen Hasilkan 52 Kantong

Kamis, 9 April 2026 - 05:13

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Kamis, 9 April 2026 - 01:28

Bola Panas Korupsi Sekretariat DPRD Bitung: Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tak Tebang Pilih Aktor Intelektual

Kamis, 9 April 2026 - 00:45

​Dorong Tertib Administrasi, PPS Bitung Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Awak Kapal

Rabu, 8 April 2026 - 23:30

​Bitung Bidik Kerja Sama Strategis, Jajaki Rencana Sister City dengan Governor Generoso

Berita Terbaru