Klarifikasi Kades Dinilai Sesat, Proyek Kandang Bebek Paya Gambar Sarat Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Hukum

- Editor

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

DELI SERDANG I TribuneIndonesia. Com-Pernyataan Kepala Desa Paya Gambar yang dimuat salah satu media terkait dugaan korupsi proyek kandang bebek bernilai ratusan juta rupiah dinilai tidak berbasis data dan cenderung membangun opini sesat di tengah masyarakat. Klarifikasi tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan serius mengenai transparansi, legalitas, hingga dampak lingkungan dari proyek yang disebut-sebut untuk kepentingan masyarakat desa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal proyek kandang bebek tersebut tidak dijalankan secara transparan. Warga menyoroti tidak adanya keterbukaan terkait pagu anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga proses pengerjaan fisik proyek. Informasi dasar yang seharusnya diketahui publik justru tertutup rapat, memicu kecurigaan adanya praktik penyimpangan anggaran.

Kepala desa mengklaim proyek tersebut merupakan bagian dari program peternakan untuk kepentingan masyarakat. Namun hingga kini, klaim tersebut tidak pernah disertai data konkret. Warga mempertanyakan siapa saja masyarakat yang benar-benar menerima manfaat dari proyek kandang bebek tersebut. Tidak ada daftar penerima manfaat, tidak ada laporan hasil usaha, dan tidak ada bukti bahwa proyek itu berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga desa.
Sorotan tajam juga mengarah pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan resmi terkait penggunaan dana, pembagian keuntungan, maupun pertanggungjawaban pengelolaan usaha yang dikaitkan dengan proyek kandang bebek tersebut.

Lebih serius lagi, pelaksanaan proyek disebut melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Paya Gambar, Abdul Rahman, sebagai pengelola langsung. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang aparatur desa terlibat langsung dalam pengelolaan proyek desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Bendahara dan Rekanan SMA Negeri 19 Medan Dibekuk, Uang BOS Ratusan Juta Raib!

Ironisnya, Kepala Desa Paya Gambar justru dinilai sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan atau setidaknya kelalaian serius dari kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Selain dugaan korupsi dan pelanggaran administrasi, proyek kandang bebek tersebut juga disorot dari sisi lingkungan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan, yang dinilai membahayakan kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan dan aturan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan pemukiman.

Masyarakat menilai kepala desa dan sekdes telah dengan sengaja mengabaikan hak warga atas lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni. Bau menyengat yang terus dibiarkan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik terhadap penggunaan dana desa, pengelolaan BUMDes, maupun dampak lingkungan proyek kandang bebek di Desa Paya Gambar.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan klarifikasi media, melainkan persoalan serius menyangkut tata kelola pemerintahan desa, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 03:46

Kalahkan Peserta dari 10 Negara, Tim Robotik MAN 1 Pidie Ukir Prestasi Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:46

PSSB Bireuen U-12 Juara Ketiga Festival Sepakbola Piala Presiden

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:10

Kebakaran Gudang Yumeida Gegerkan Sunggal, Api Hanguskan Area Penyimpanan Bahan Baku Sepatu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:26

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:57

​Insiden Pelarangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung Menuai Protes Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:42

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Kodim 0102/Pidie Bersama Warga Gotong Royong Pasang Tenda di Desa Jimjiem

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:35

​Sabet Juara I Line Dance Polda Sulut, Jadi Kado Perpisahan Manis AKBP Albert Zai untuk Polres Bitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:30

Semangat Swadaya, Jalan Penghubung Dusun di Desa Seureuke Kembali Layak Dilalui

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Tembus Target KB Nasional, Perkuat Fondasi Keluarga Berkualitas

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:13

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Dorong Budaya Batak Toba Menjadi Karakter Generasi Digital

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:51

Pemerintahan dan Berita Daerah

Warisan Melayu Deli Serdang Diperkuat, Telangkai Jadi Penjaga Identitas Buday

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:32