Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta I TribuneIndonesia.com-Dua korban dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil Undang Undang Nomor Tiga Puluh Satu Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor Dua Ratus Enam Puluh Lima PUU PAN MK AP Tiga Dua Belas Dua Ribu Dua Puluh Lima tertanggal Lima Belas Desember Dua Ribu Dua Puluh Lima

Permohonan ini diajukan atas dasar pengalaman langsung para pemohon yang menilai penanganan perkara di Pengadilan Militer sangat jauh dari rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia

Lenny Damanik merupakan orang tua korban anak berinisial MHS berusia lima belas tahun yang diduga mengalami penyiksaan oleh anggota TNI. Sementara Eva Meliani Br Pasaribu adalah keluarga korban dalam kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran terhadap satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo yang diduga kuat turut melibatkan oknum TNI

Dalam permohonan uji materiil tersebut para pemohon menyoroti ketentuan Pasal Sembilan angka Satu Undang Undang Peradilan Militer yang menyatakan bahwa Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana. Frasa mengadili tindak pidana dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang bagi anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap diadili di Pengadilan Militer

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal Enam Puluh Lima ayat Dua Undang Undang TNI yang secara tegas mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum

Fakta tersebut telah dialami langsung oleh Lenny Damanik ketika perkara penyiksaan terhadap anaknya diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Satu Nol Dua Medan. Sementara Eva Meliani Br Pasaribu mengalami kerugian konstitusional secara potensial karena hingga kini dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Satu Bukit Barisan

Baca Juga:  26 Orang Terjerat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kejari Bitung Cegah Keluar Negeri

Ketidakadilan dalam sistem Peradilan Militer menurut para pemohon terlihat nyata karena seluruh unsur dalam persidangan berasal dari institusi yang sama. Hakim, oditur militer, hingga penasihat hukum terdakwa seluruhnya merupakan anggota TNI sehingga objektivitas peradilan diragukan

Pengadilan Militer bahkan dinilai telah menjadi ruang pelanggengan impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. Hal ini tercermin dalam putusan terhadap Sertu Riza Pahlivi yang hanya dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara dalam kasus penyiksaan terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut jauh dari rasa keadilan terlebih sebelumnya oditur militer hanya menuntut hukuman satu tahun penjara

Selama proses persidangan juga ditemukan berbagai praktik yang dinilai bertentangan dengan hukum seperti pemeriksaan barang bawaan kuasa hukum dan pengunjung sidang, kewajiban meninggalkan kartu identitas, serta larangan melakukan perekaman persidangan

Sementara dalam kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran di Kabupaten Karo, pengadilan umum telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil sebagai eksekutor lapangan. Namun hingga saat ini dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB belum juga ditindaklanjuti meskipun telah diungkap di persidangan dan dilengkapi alat bukti yang diserahkan kepada penyidik Pomdam

Atas dasar itu para pemohon menilai telah terjadi pelanggaran hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima

Melalui kuasa hukum dari LBH Medan bersama Kontras Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal Sembilan angka Satu, Pasal Empat Puluh Tiga ayat Tiga, dan Pasal Seratus Dua Puluh Tujuh Undang Undang Peradilan Militer agar sejalan dengan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan keadilan bagi seluruh warga negara

Permohonan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik impunitas dan memastikan tidak ada lagi korban yang kehilangan hak atas keadilan hanya karena pelaku berasal dari institusi militer.(31.25-3) 

 

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:09

Wakil WaliKota Haikal Pimpin Golkar Langsa, Partai PKB: Momentum Baru Perkuat Politik Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:23

Kapolres Bireuen Hadiri Haul Ke-2 Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tusop) Jeunieb

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:16

Mewakili Sekda Agara, Kadisparpora Bakri Saputra Buka Alumni Cup Season XI: SMAN Perisai Pasang Target Sekolah Unggul & Vokasi 2027

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:02

Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Pasang Spanduk himbauan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Berita Terbaru

‎Camat Maesa Fatmawaty Soleman, SSTP, bersama Kabag Ops Polres Bitung AKP Novrianto Sadia, Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Darus, S.Sos,  Danramil 1310-01/Bitung Lettu Inf. Edyzon Kasenda, Kasdim 1310/Bitung Mayor Cpm. Samsuri Usman. (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pertikaian Antarkelompok Pemuda di Bitung Tengah Berakhir Damai melalui Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 - 13:50

Headline news

Senin, 24 Agu 2026 - 11:52