Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

- Editor

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat I TribuneIndonesia. Com-Penanganan perkara bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (2/12) memunculkan tanda tanya besar. Tiga anggota FKPPI Kecamatan Salapian kini mendekam di balik jeruji Polsek Salapian, sementara berbagai kejanggalan dalam proses hukum justru menyeret nama oknum aparat TNI dan Polri.

Dari informasi yang dihimpun, bentrokan bermula dari rangkaian peristiwa yang terkait erat dengan praktik perjudian tembak ikan yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Salapian.

Kronologi: Oknum TNI Diduga Turut Masuk ke Barak Judi

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pria berinisial FA—yang disebut sebagai kader Ormas GRIB Kecamatan Selesai—datang ke sebuah barak judi tembak ikan bersama beberapa rekannya. Yang mengejutkan, mereka diduga didampingi seorang oknum anggota TNI berpangkat Sertu berinisial AS.

Mereka disebut masuk secara paksa, merusak ruangan, dan mengambil monitor mesin judi sebelum meninggalkan lokasi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas di lokasi perjudian tersebut.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, bentrokan terjadi di lokasi kedua yang diduga merupakan barak judi lain milik anggota GRIB berinisial A. Di lokasi inilah FA dan kader FKPPI saling terlibat adu mulut hingga berujung kontak fisik yang menyebabkan FA mengalami luka.

Penanganan Kasus Kilat: Polsek Salapian Disorot

FA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salapian dengan LP No. LP/B/107/XII/2025/SPKT/SALAPIAN/RES. LANGKAT/POLDA SUMUT. Tanpa menunggu waktu lama, tiga kader FKPPI berinisial AE, MAP, dan RST langsung diamankan dan ditetapkan sebagai pihak yang diproses hukum.

Kecepatan proses ini justru memunculkan kecurigaan. Kuasa hukum menilai rangkaian prosedur kriminalitas — mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka — seharusnya tidak dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam.

Sorotan ke Oknum Polri: Hak Tersangka Diduga Dikesampingkan

Kuasa hukum dari LBH Sehati Kita Peduli menyebut terdapat dugaan pembiaran terhadap prosedur hukum yang seharusnya menjadi standar di kepolisian.

1. Penetapan tersangka diduga terlalu cepat

Baca Juga:  Pemkab Aceh Utara Apresiasi CSR PT PGE Disalurkan ke Beasiswa dan Rumah Dhuafa

Mereka mempertanyakan bagaimana gelar perkara, pengumpulan bukti, hingga penetapan tersangka dapat dilakukan pada hari yang sama. Hal ini menguatkan dugaan adanya keputusan yang terburu-buru dan tidak objektif.

2. Pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara

AE disebut diperiksa tanpa kehadiran penasihat hukum, sebuah tindakan yang melanggar KUHAP dan UU Bantuan Hukum. Jika terbukti, maka BAP terancam tidak sah.

3. Penggeledahan rumah ketua FKPPI diduga tanpa surat perintah

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mendatangi rumah Ketua FKPPI Rayon Salapian, EPB alias B, dan memeriksa area rumah tanpa menunjukkan surat perintah atau menghadirkan saksi setempat.
Jika benar, tindakan ini jelas bertentangan dengan prosedur KUHAP tentang penggeledahan.

Dugaan Permainan di Lapangan: Setoran Barak Judi dan Narkoba

Sumber masyarakat menyebut aktivitas perjudian tembak ikan serta peredaran narkoba telah lama marak di Kecamatan Salapian. Bahkan, ada warga yang mengaku memberikan setoran mingguan kepada oknum aparat demi kelancaran operasional perjudian.

Informasi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan struktural yang melibatkan oknum penegak hukum — baik dari unsur Polri maupun TNI — dalam aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Kuasa Hukum: “Kami Akan Bongkar Semua”

LBH Sehati Kita Peduli menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan, mulai dari:

1. pengajuan keberatan atas penetapan tersangka,
2. permintaan gelar perkara ulang,
3. hingga pengajuan praperadilan jika diperlukan.

“Kami tidak hanya membela klien, tapi ingin membongkar fakta yang sesungguhnya. Jika ada oknum aparat yang ikut bermain, itu juga harus diungkap,” tegas kuasa hukum.

Menunggu Sikap Resmi TNI dan Polri

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Salapian, Polres Langkat, serta pihak TNI belum memberikan keterangan resmi terkait:

1. dugaan keterlibatan oknum Sertu AS,
2. dugaan setoran barak judi,
3. dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara FKPPI.

Publik kini menunggu langkah tegas institusi TNI dan Polri untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan objektif, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan Dorong Proyek Swasta NBIA, Bandara Terintegrasi Masa Depan di Bali Utara

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:02

PT.Nusantara Surya Sakti: Hadir dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Pidie dan Pidie Jaya

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:50

PT Djarum Cabang Medan Salurkan 467 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Batang Kuis

Minggu, 30 November 2025 - 23:04

Evergreen International Paper Salurkan Sembako bagi Warga Terdampak Banjir Tanjung Morawa

Minggu, 30 November 2025 - 07:27

Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karbon” di Desa Huta Tinggi Samosir

Selasa, 25 November 2025 - 15:32

Pemerita kecamatan Batang kuis dan Satpol PP Sapu Bersih Bangunan Liar di Batang Kuis, Kemacetan Mulai Diatasi

Selasa, 25 November 2025 - 03:47

DINAS PERKEBUNAN, PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN BELUM MENYELESAIKAN TEMUAN BPK-RI PERWAKILAN ACEH TAHUN 2023.

Sabtu, 22 November 2025 - 08:37

*Pelindo Berbagi: Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan*

Berita Terbaru