Langkah Pemulihan Aset, Kejati Sulut dan Ditjen Pas Bentuk Tim Khusus Inventarisasi Rupbasan Manado

- Editor

Kamis, 13 November 2025 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado,Sulut|Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, resmi meneken Keputusan Bersama di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (13/11/25)

Diketahui, perjanjian penting ini bertujuan membentuk Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manado.

Langkah strategis tersebut diambil sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terkait proses pengalihan pengelolaan Rupbasan yang berada di wilayah ibu kota provinsi.

Sementara itu, Penandatanganan Keputusan Bersama ini menjadi pijakan hukum formal yang memperkuat kolaborasi antara kedua institusi dalam rangka menertibkan administrasi dan pengelolaan aset negara di Sulawesi Utara.

Berdasarkan keputusan tersebut, dibentuklah sebuah Tim Inventarisasi BMN.

Tugas utama tim ini adalah melakukan pendataan dan penataan secara menyeluruh terhadap aset yang saat ini digunakan oleh Kanwil Ditjen Pas dan Rupbasan Manado.

Tak hanya itu, Tim gabungan tersebut telah bergerak cepat, melaksanakan sejumlah tugas krusial, mulai dari penetapan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) untuk bangunan hingga inventarisasi BMN Selain Tanah/Bangunan (STB) seperti forklift, panel, dan perlengkapan vital lainnya.

Baca Juga:  Optimalkan Manfaat Aset, Kajati Sulut Gelar Inspeksi Langsung Kapal Rampasan di Bitung

Puncak dari kerja tim inventarisasi ini adalah penyusunan Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI).

Dokumen hasil pendataan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan diketahui langsung oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Proses ini menekankan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang tidak hanya transparan, tetapi juga akuntabel dan tertib secara administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan ini tidak hanya dihadiri oleh kedua pimpinan instansi, tetapi juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, para Asisten Kejati, Kepala Bagian Tata Usaha, serta jajaran dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan sinergi kuat dan keseriusan Kejaksaan Tinggi dan Ditjen Pemasyarakatan dalam mengamankan dan menertibkan aset negara, khususnya yang terkait dengan benda sitaan dan rampasan. (Talia)

Berita Terkait

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak
Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:56

Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12