Pelayanan SIM Polres Binjai Kian Profesional dan Humanis, Pemohon Puas Tanpa Biaya Tambahan

- Editor

Senin, 3 November 2025 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BINJAI I TribuneIndonesia. Com-Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Binjai terus menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Unit layanan di bawah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini menjalankan tugas penerbitan SIM, mulai dari pembuatan baru, perpanjangan, hingga perubahan jenis SIM, dengan standar hukum dan pelayanan prima.

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin Batubara, S.E., M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan penerbitan SIM telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021,” ujar AKP Syamsul Arifin, baru-baru ini.

Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan pelaksananya.

Satpas SIM Polres Binjai telah melayani masyarakat dengan baik, profesional, dan humanis. Pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.

Proses Uji SIM yang Transparan dan Terstruktur

Amatan wartawan di lokasi pelayanan Satpas SIM Polres Binjai, Senin (3/11), menunjukkan bahwa proses penerbitan SIM berjalan tertib dan transparan. Setiap pemohon wajib melewati rangkaian uji persyaratan yang terdiri dari tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik.

Baca Juga:  Polres Pidie dan Kelompok Tani Sabena Geuleudieng Padang Tiji Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare 

Sebelum mengikuti ujian utama, pemohon diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Pemeriksaan kesehatan meliputi kondisi fisik dasar, kesehatan mata, tekanan darah, dan kemampuan fisik lainnya.

Sedangkan tes psikologi (psikotes) bertujuan untuk mengukur kemampuan konsentrasi, ketelitian, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja calon pengemudi.

Tujuan tes ini adalah memastikan bahwa setiap pengemudi yang memperoleh SIM benar-benar layak dan bertanggung jawab di jalan raya,” jelas AKP Syamsul.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru ditetapkan sebesar:

SIM A, B I, dan B II: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

Sementara biaya perpanjangan SIM adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A serta B I/B II.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayarkan secara terpisah sesuai ketentuan.

Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Satpas Polres Binjai juga terlihat dari berbagai testimoni warga.

Semua proses berjalan lancar dari awal sampai pencetakan SIM. Pelayanan petugas ramah dan tidak ada biaya tambahan selain yang sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Dimas, warga Km 12 Binjai.

Dengan sistem yang tertata, transparan, dan pelayanan yang ramah, Satpas SIM Polres Binjai kini menjadi contoh pelayanan publik kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh
Personil Yonif TP 837/KT Bersama Babinsa dan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Meunasah Keude Aceh
AMP-MANDAKOR LAPORKAN KE KEJAKSAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN MADINA TAHUN 2025
PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK
FKLL Jakarta Barat Bulan Februari Bahas Kesiapan Operasi Keselamatan Jaya di Tengah Cuaca Ekstrem
Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Polda Metro Jaya
Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan
Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru