MEDAN | TribuneIndonesia.com –
Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Kota Medan di kawasan Underpass Jalan Prof. HM. Yamin, pada Sabtu (1/11/2025). Aksi mereka sebelumnya menyebabkan padamnya lampu penerangan di sekitar lokasi.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar Butar, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan unggahan viral di media sosial.
Kami menerima informasi melalui akun Facebook Posmetro Medan pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, yang menyebutkan adanya pencurian kabel di Underpass HM. Yamin oleh pelaku yang disebut ‘rayap besi’. Menindaklanjuti hal itu, saya bersama Panit Reskrim Ipda Marshal Sianturi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP,” ujar Iptu Khairul Fajri, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang berada di kawasan Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Tim Opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial Eko dan Andi, mengakui telah mencuri kabel listrik di Underpass HM. Yamin. Mereka beraksi bersama seorang rekan lainnya bernama Keju, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kanit Reskrim.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan cara memecahkan batu tiang listrik untuk menarik kabel di dalamnya. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan tang dan pisau cutter, lalu dibawa ke kawasan Tugu Apollo Jalan Sutomo untuk dibakar dan diambil tembaganya.
Tembaga hasil bakaran mereka jual ke seorang pengepul di Jalan Perguruan seharga Rp96.000. Uangnya kemudian mereka bagi rata, masing-masing mendapatkan sekitar Rp30.000,” tambahnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Medan Timur bersama barang bukti berupa satu buah tang warna kuning-hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter warna merah.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” pungkas Iptu Khairul Fajri.
Ilham Gondrong














