Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai

- Editor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan dua orang pelaku terhadap seorang juru parkir (Jukir) di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat hingga memicu ketakutan warga sekitar, berakhir anti klimaks.

Meski video tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa parang panjang tersebut viral di jagad Maya setelah diposting akun instagram @depok24jam pada Minggu (26/10/2025) dan mengundang beragam reaksi warganet, namun proses hukum terhadap pelaku dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau.

Padahal dari hasil investigasi, salah satu terduga pelaku adalah pejabat tinggi di PLN yang menduduki jabatan Excutive Vice President atau EVP Bantuan Hukum bernama Chorinus Eric Nerokou (CEN).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menjelaskan, kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Info dr penyidik bhw perkara tsb dicabut oleh pelapor/korban shg dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak dan restorative justice,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (31/10/2025).

Atas kesepakatan tersebut, perwira menengah yang akrab disapa Ndan Buher ini menegaskan bahwa dengan adanya Restorative Justice (RJ) tersebut, berarti kasus tersebut sudah dihentikan.

“Iya kl sdh di cabut dan berdamai,” tegasnya.

Menyinggung persoalan video yang menampilkan kekerasan sampai menggunakan senjata tajam sehingga viral, Buher memastikan bahwa setiap kasus bisa mendapatkan RJ asal memenuhi syarat.

“Dapat mas. Ada bbrp ketentuan dlm RJ

Tdk mengakibatkan luka berat atau kematian. Disepakati oleh kedua belah pihak. Itu perdamaian kedua belah pihak atas keinginan n kemauan mereka ya tanpa ada paksaan,” bebernya.

Baca Juga:  Pertamina Dukung SLB Berbasis Energi Terbarukan.

Budhi Hermato juga membantah bahwa RJ itu diputuskan karena yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi di PLN.

“Ya ga ada dong. Pedomani ini saja (ketentuan) mas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN) Haji Teuku Yudhistira mendesak pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Depok melakukan tindakan tegas atas kasus yang memicu keresahan tersebut.

“Penyidik Jatanras Polres Metro Depok harus menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, mulai Pasal 170 tentang pengeroyokan, 351 terkait penganiayaan,” tegasnya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

“Selain itu, penyidik Polres Depok juga harus menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951,” imbuhnya.

Yudhis juga mengatakan, jika benar yang bersangkutan adalah pejabat EVP PLN, jelas ini pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir.

“Jelas saya tidak habis pikir lihat pejabat PLN seperti ini. Kok bisa-bisanya bawa-bawa senjata tajam. Selain proses hukum, kami mendesak pimpinan PLN segera memecat yang bersangkutan,” tegasnya

Di samping itu, sambungnya, atas peristiwa ini, Yudhis juga meminta pimpinan Danantara segera mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto, sebagai pimpinan langsung yang bersangkutan.

“Secara korporasi jelas ini adalah bentuk kegagalan pimpinannya. Karena itu, bukan hanya memecat pelaku, Danantara juga harus segera mencpot dan memecat Direktur LHC PLN sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kelakuan anak buahnya. Karena jelas ini bentuk kegagalan dia (Yusuf Didi),” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Kades Kramatmanik Dituding Hindari Klarifikasi, Dana Ketapang Ratusan Juta Jadi Teka-Teki!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:00

Jamin Keamanan Warga, Polres Bitung Gelar Patroli Gabungan PANTERA Presisi di Malam Hari

Sabtu, 1 November 2025 - 08:43

Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:58

Air Mata Kapolda di Ruang ICU: Doa Tulus untuk Elida, Korban Kecelakaan yang Dihantam Mobil Polisi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:37

Pentas PAI Jenjang SD Kabupaten Bireuen Tahun 2025, K3S Peusangan Raih Juara Umum

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:52

Sinergi Polri-Dunia Pendidikan Cetak SDM Unggul Diapresiasi Mendiktisaintek

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:06

Tindak Lanjut Arahan Mabes Polri, Polres Bitung Mantapkan Pola Gerak Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:16

TKN Gelar “Jumat Berkah”, Tebar Nasi Kotak dan Semangat Kepedulian Sosial

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:33

Pangkat Boleh Naik dan Masa Boleh Berlalu Tapi Bhayangkara Mengabdi Selamanya

Berita Terbaru