“PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang Kuis | TribuneIndonesia.com
Dugaan intervensi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dalam pelaksanaan Konstatering (pencocokan objek eksekusi) di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman keras. Tindakan perusahaan pelat merah tersebut dinilai sebagai bentuk penghadangan terhadap pelaksanaan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Padahal, perkara hukum yang hendak dieksekusi itu tidak melibatkan PTPN I sama sekali. Berdasarkan data resmi dari laman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara dengan Nomor 455/Pdt.G/2024/PN Lbp telah terdaftar sejak 27 Agustus 2024 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Edi Priatno, S.H. (penggugat) melawan Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel (tergugat).

Objek perkara tersebut merupakan aset pribadi milik klien secara sah dan legal, bukan tanah milik masyarakat maupun aset PTPN. Namun, ketika tim eksekusi hendak menjalankan perintah pengadilan, PTPN I justru muncul dan mengklaim sepihak lahan tersebut, bahkan diduga menurunkan kelompok orang tak dikenal (OTK) untuk menggagalkan proses hukum.

“Kalau memang PTPN merasa punya dasar hukum, silakan buktikan di pengadilan. Bukan dengan menurunkan preman untuk menakut-nakuti petugas dan menghalangi tugas negara,”
tegas Sucipto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pemilik sah aset dari Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates, Selasa (14/10/2025).

Menurut Sucipto, tindakan PTPN I bukan hanya tidak etis secara hukum, tetapi juga mempermalukan marwah BUMN. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata arogansi korporasi pelat merah yang justru mencederai supremasi hukum.

Baca Juga:  Putusan Sela Gugatan Sengketa Pilkada Akan Dibacakan Serentak 4-5 Februari

‘PTPN I telah bertindak di luar batas kewenangan. Ini bukan pembelaan aset negara, tapi penghadangan terhadap eksekusi hukum yang sah. Kalau seperti ini dibiarkan, sama artinya negara tunduk pada tekanan korporasi,”
ujarnya tegas.

Sucipto menegaskan, pelaksanaan Konstatering merupakan bagian resmi dari mekanisme pengadilan, bukan kegiatan liar. Maka, siapa pun yang berupaya menghalanginya dapat dikategorikan menghalangi proses hukum dan berpotensi melanggar hukum pidana.

“Kita akan laporkan tindakan ini. Jangan sampai ada pihak yang mengaku di atas hukum hanya karena membawa nama BUMN. Hukum bukan panggung kekuasaan, dan negara tidak boleh kalah oleh mafia berseragam korporasi,”
sambungnya dengan nada keras.

Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates menegaskan akan mengawal pelaksanaan Konstatering dan eksekusi hingga tuntas, serta menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun, termasuk perusahaan pelat merah.

“Bila hukum tunduk pada tekanan korporasi, itu bukan lagi negara hukum — tapi negara kekuasaan. Dan kami tidak akan diam melihat hukum dilecehkan atas nama kekuatan modal,”
tutup Sucipto.

TribuneIndonesia.com

 

Berita Terkait

Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Polres Bitung Meringkus Pelaku di Madidir dan Pusat Kota
​Tepis Isu Berita Miring, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Wizz Baker Tinggal Menunggu SP3
Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan
Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti
RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa
KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:17

Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:29

​Momentum HUT ke-81 RI: Satrol Kodaeral VIII dan Pemkot Bitung Galang Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:05

Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:24

Srikandi Polres Bitung Pimpin Komando Upacara HUT ke-81 RI di Hadapan Kapolres dan Forkopimda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:04

Kapolres Bireuen Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-81 Republik Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan HDA Ke-21 Kondusif

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:44

​Dukung Pengibar Merah Putih, Kapolres Bitung Bersama Jajaran PJU dan Kapolsek Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:09

Sinergi Kuat Wujudkan Bali Aman: Pangdam IX/Udayana Raih Penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha

Berita Terbaru

Cerpen

Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:59

Cerpen

Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:56

Cerpen

Kesombongan yang Menjatuhkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:54