“PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang Kuis | TribuneIndonesia.com —
Dugaan intervensi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dalam pelaksanaan Konstatering (pencocokan objek eksekusi) di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman keras. Tindakan perusahaan pelat merah tersebut dinilai sebagai bentuk penghadangan terhadap pelaksanaan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Padahal, perkara hukum yang hendak dieksekusi itu tidak melibatkan PTPN I sama sekali. Berdasarkan data resmi dari laman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara dengan Nomor 455/Pdt.G/2024/PN Lbp telah terdaftar sejak 27 Agustus 2024 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Edi Priatno, S.H. (penggugat) melawan Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel (tergugat).

Objek perkara tersebut merupakan aset pribadi milik klien secara sah dan legal, bukan tanah milik masyarakat maupun aset PTPN. Namun, ketika tim eksekusi hendak menjalankan perintah pengadilan, PTPN I justru muncul dan mengklaim sepihak lahan tersebut, bahkan diduga menurunkan kelompok orang tak dikenal (OTK) untuk menggagalkan proses hukum.

“Kalau memang PTPN merasa punya dasar hukum, silakan buktikan di pengadilan. Bukan dengan menurunkan preman untuk menakut-nakuti petugas dan menghalangi tugas negara,”
tegas Sucipto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pemilik sah aset dari Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates, Selasa (14/10/2025).

Menurut Sucipto, tindakan PTPN I bukan hanya tidak etis secara hukum, tetapi juga mempermalukan marwah BUMN. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata arogansi korporasi pelat merah yang justru mencederai supremasi hukum.

Baca Juga:  Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

‘PTPN I telah bertindak di luar batas kewenangan. Ini bukan pembelaan aset negara, tapi penghadangan terhadap eksekusi hukum yang sah. Kalau seperti ini dibiarkan, sama artinya negara tunduk pada tekanan korporasi,”
ujarnya tegas.

Sucipto menegaskan, pelaksanaan Konstatering merupakan bagian resmi dari mekanisme pengadilan, bukan kegiatan liar. Maka, siapa pun yang berupaya menghalanginya dapat dikategorikan menghalangi proses hukum dan berpotensi melanggar hukum pidana.

“Kita akan laporkan tindakan ini. Jangan sampai ada pihak yang mengaku di atas hukum hanya karena membawa nama BUMN. Hukum bukan panggung kekuasaan, dan negara tidak boleh kalah oleh mafia berseragam korporasi,”
sambungnya dengan nada keras.

Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates menegaskan akan mengawal pelaksanaan Konstatering dan eksekusi hingga tuntas, serta menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun, termasuk perusahaan pelat merah.

“Bila hukum tunduk pada tekanan korporasi, itu bukan lagi negara hukum — tapi negara kekuasaan. Dan kami tidak akan diam melihat hukum dilecehkan atas nama kekuatan modal,”
tutup Sucipto.

TribuneIndonesia.com

 

Berita Terkait

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal
Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan
APBD Perubahan Raja Ampat Tembus Rp1,27 Triliun, Belanja Naik Rp134 Miliar
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:50

Jajaki Kerja Sama Internasional, Pemkot Bitung dan General Santos Bahas Sektor Maritim hingga Pendidikan

Selasa, 29 September 2026 - 01:45

​Gubernur Yulius Selvanus dan Menteri ESDM Bahas Percepatan Izin Tambang Rakyat Sulut

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 11:45

Wali Kota Bitung Bersama Jajaran Aspeksindo Audiensi Strategis Bareng KKP di Jakarta

Senin, 28 September 2026 - 04:58

Kebakaran Mengganas, Fraksi Demokrat Desak Bupati Siapkan Anggaran Tanggap Darurat

Minggu, 27 September 2026 - 18:38

Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran

Rabu, 23 September 2026 - 15:29

Raih Juara di Tingkat Provinsi, Diskominfo Bitung Apresiasi Prestasi Girian Weru Dua dan TP PKK

Jumat, 18 September 2026 - 12:52

IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

RSUD Langsa Jadi yang Tertinggi dalam Capaian Pemeriksaan Viral Load se-Aceh

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:39