Bener Meriah | TribuneIndonesia.com
Kasus dugaan mark up proyek di RSUD Muyang Kute senilai Rp 2,9 miliar kembali menjadi sorotan publik. Pergantian pucuk pimpinan rumah sakit ini dinilai tidak boleh menutup proses hukum yang masih menggantung di Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, resmi melantik dr. Andri sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute menggantikan Sri Tabahhati. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di ruang Oproom Setdakab Bener Meriah, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Langkah pergantian ini disebut-sebut tak lepas dari bayang-bayang kasus dugaan mark up proyek senilai Rp 2,9 miliar yang menyeret nama pejabat sebelumnya. Namun hingga kini, status hukum kasus tersebut belum jelas penanganannya di Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Sejumlah tokoh masyarakat menekankan agar pergantian jabatan tidak menjadi alasan untuk mengubur perkara. “Kasus mark up Rp 2,9 miliar ini jangan sampai hilang. Publik menunggu Kejaksaan menuntaskan dan memberikan kepastian hukum,” tegas seorang pemerhati kebijakan di Bener Meriah.
Menurutnya, RSUD Muyang Kute adalah fasilitas vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dugaan penyimpangan anggaran benar terjadi, maka kerugian tidak hanya menyangkut uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati Tagore menegaskan bahwa pergantian pimpinan dilakukan untuk penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan. Ia meminta direktur baru segera bekerja profesional, transparan, dan berintegritas. “Saya harap dr. Andri mampu membawa RSUD Muyang Kute menjadi lebih baik, memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat,” kata Tagore.
Meski demikian, publik menilai perbaikan pelayanan saja tidak cukup. Kepastian hukum terhadap dugaan mark up proyek senilai Rp 2,9 miliar tetap menjadi tuntutan utama. “Penegakan hukum harus berjalan agar ada keadilan. Jangan biarkan kasus ini lenyap begitu saja,” tambah warga.
Kini masyarakat menanti dua hal penting: pertama, perbaikan pelayanan kesehatan di bawah kepemimpinan direktur baru; kedua, kejelasan status hukum kasus dugaan mark up yang masih tertahan di Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Wen Uken)















