Bendahara dan Rekanan SMA Negeri 19 Medan Dibekuk, Uang BOS Ratusan Juta Raib!

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Belawan I TribuneIndonesia.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali mengungkap borok penyelewengan dana pendidikan. Dua tersangka baru, EY selaku Bendahara SMA Negeri 19 Medan dan TJT sebagai penyedia barang dan jasa, resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi. EY dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, sementara TJT digiring ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Keduanya ditahan 20 hari ke depan, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025. Langkah ini diambil agar penyidikan berjalan cepat dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas Daniel, Selasa (23/09/2025).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, yang diduga ikut menikmati hasil korupsi ini. Kini, penetapan EY dan TJT sebagai tersangka kian menyingkap praktik busuk di tubuh sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak masa depan anak bangsa.

Baca Juga:  Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

Kasus ini bermula saat SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 1,796 miliar per tahun pada 2022 dan 2023, dengan total Rp 3,592 miliar. Namun, alih-alih digunakan sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana tersebut justru dimainkan.

Hasil penyidikan mengungkap kerugian negara mencapai Rp 772,71 juta. Dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan sekolah, gaji honorer, dan fasilitas belajar siswa, justru diduga dikemplang oleh para tersangka demi memperkaya diri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman berat sudah menanti. Namun publik masih menuntut, agar seluruh pihak yang ikut mencicipi uang kotor pendidikan ini segera diungkap.

Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk membongkar keterlibatan pihak lain,” tandas Daniel.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 08:04

10 Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Bireuen Jalani Akreditasi April 2026

Senin, 13 April 2026 - 07:15

Wakil Bupati Ir. Razuardi, MT resmi membuka kegiatan pelatihan menenun

Senin, 13 April 2026 - 05:08

Tak Digubris, Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Negeri Perisai Masuk Babak Baru

Senin, 13 April 2026 - 04:56

​Kasi Intelijen Pimpin Apel Kerja Kejari Bitung, Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai

Minggu, 12 April 2026 - 14:55

HRD Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Gayo

Minggu, 12 April 2026 - 14:50

HRD Buka Muscab PKB Aceh Tengah, Ajak Kader Turun ke Masyarakat

Minggu, 12 April 2026 - 12:52

HRD Apresiasi Presiden Prabowo dan Menteri PU Jembatan Rangka Baja Weh Porak Bener Meriah Mulai Dibangun

Minggu, 12 April 2026 - 06:23

​Komitmen Polri Beri Rasa Aman, Polres Bitung Jadi Garda Terdepan di Selebrasi Paskah 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

PPTSB Perkuat Sinergi, Bupati Harap Jadi Motor Pembangunan Sosial di Deli Serdang

Senin, 13 Apr 2026 - 07:37

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x