Bendahara dan Rekanan SMA Negeri 19 Medan Dibekuk, Uang BOS Ratusan Juta Raib!

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Belawan I TribuneIndonesia.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali mengungkap borok penyelewengan dana pendidikan. Dua tersangka baru, EY selaku Bendahara SMA Negeri 19 Medan dan TJT sebagai penyedia barang dan jasa, resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi. EY dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, sementara TJT digiring ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Keduanya ditahan 20 hari ke depan, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025. Langkah ini diambil agar penyidikan berjalan cepat dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas Daniel, Selasa (23/09/2025).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, yang diduga ikut menikmati hasil korupsi ini. Kini, penetapan EY dan TJT sebagai tersangka kian menyingkap praktik busuk di tubuh sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak masa depan anak bangsa.

Baca Juga:  Tikam tengah malam di Binjai Timur ! Ribut  tetangga berujung darah, tangkap pelaku

Kasus ini bermula saat SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 1,796 miliar per tahun pada 2022 dan 2023, dengan total Rp 3,592 miliar. Namun, alih-alih digunakan sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana tersebut justru dimainkan.

Hasil penyidikan mengungkap kerugian negara mencapai Rp 772,71 juta. Dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan sekolah, gaji honorer, dan fasilitas belajar siswa, justru diduga dikemplang oleh para tersangka demi memperkaya diri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman berat sudah menanti. Namun publik masih menuntut, agar seluruh pihak yang ikut mencicipi uang kotor pendidikan ini segera diungkap.

Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk membongkar keterlibatan pihak lain,” tandas Daniel.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:06

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:48

Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x