Medan | TribuneIndonesia.com-
Gelombang aspirasi warga Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, kembali bergema. Ratusan warga pada Kamis (11/09/2025) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Cabang Labuhan Deli. Tuntutan mereka jelas: meminta pemberhentian Kepala Desa Herianto sekaligus mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dan pungli yang menyeret namanya.
Dengan mengibarkan spanduk berisi dukungan terhadap langkah hukum kejaksaan, warga menegaskan keberpihakan mereka pada proses penegakan hukum. Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat Kepolisian KP3 Belawan. Orasi yang disampaikan perwakilan massa semakin menguatkan semangat kolektif untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Tak lama setelah aspirasi disampaikan, pihak Kejaksaan Cabang Labuhan Deli menerima delegasi warga untuk berdialog langsung dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajaran. Dalam pertemuan itu, warga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan Herianto.
Pihak kejaksaan menjelaskan, hingga kini mereka masih menunggu hasil penyidikan dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Laporan pemeriksaan itulah yang akan menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk melangkah lebih jauh.
Namun warga tidak berhenti pada isu dana desa. Mereka juga membuka dugaan pungutan liar yang dituduhkan kepada sang kepala desa. Beberapa kasus mencuat ke permukaan, antara lain biaya pembuatan ahli waris atas nama almarhum Sutina sebesar tiga juta rupiah, biaya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mencapai dua juta tiga ratus ribu rupiah, serta dugaan penjualan tanah milik warga Dusun III Jalan Sayur kepada pemilik pabrik arang.
Menanggapi hal itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa selain dugaan korupsi dana desa, penyidik juga mendalami praktik pungli yang dilaporkan masyarakat. “Kami tidak menutup mata. Semua laporan yang masuk tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pejabat kejaksaan dalam dialog tersebut.
Setelah audiensi berlangsung, tercapai kesepakatan antara kejaksaan dan warga untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi. Warga pun membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan pesan moral bahwa hukum harus berdiri tegak dan tidak boleh goyah oleh jabatan atau kekuasaan.
Aksi damai ini menjadi simbol perlawanan warga desa terhadap kepemimpinan yang dianggap menyalahgunakan amanah. Dengan semangat solidaritas dan tekad menjaga marwah desa, suara Tandem Hilir I kini menggema di ruang-ruang penegakan hukum.
Ilham Gondrong















