LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perbaungan I TribuneIndonesia.com-|
Proses lelang proyek senilai Rp11,8 miliar yang digelar Pokja BLP Provinsi Sumatera Utara pada 8 Agustus 2025 kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia (LPPAS RI), Jauli Manalu, menduga tender tersebut disetting untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu.

Proyek dengan kode IPLT 10069793000 itu tercatat sebagai salah satu kegiatan strategis Pemprov Sumut dalam bidang infrastruktur. Namun hasilnya memunculkan tanda tanya besar setelah pemenang justru ditetapkan kepada perusahaan dengan penawaran lebih tinggi.

“Memang tidak otomatis melanggar hukum kalau pemenang tender bukan yang termurah. Tapi pola seperti ini kerap menjadi indikasi awal adanya persekongkolan,” ujar Jauli, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, dari 11 perusahaan yang ikut serta, hanya CV. BCM dengan penawaran Rp11.014.576.144,70 yang diundang ke tahap selanjutnya. Padahal, masih ada 10 peserta lain yang menawar lebih rendah dengan kualitas serupa bahkan lebih baik karena memiliki peralatan sendiri.

“Kalau hanya persoalan administrasi, seharusnya bisa diperbaiki saat pembuktian. Tidak lantas langsung dieliminasi. Yang terjadi justru Pokja terlihat terlalu fokus pada satu perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin"

Jauli menilai kondisi ini menimbulkan dugaan keterlibatan oknum Pokja untuk mengarahkan kemenangan. Akibatnya, prinsip persaingan sehat tidak berjalan, sementara publik justru berpotensi mengalami kerugian ganda.

“Kalau independensi Pokja tidak dijaga, pintu persekongkolan terbuka lebar. Presiden Prabowo sudah menekankan efisiensi keuangan negara, tapi praktik di lapangan bisa berbanding terbalik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai persekongkolan tender. Selain itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi aturan pengadaan barang/jasa juga menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

“Kalau Pokja tidak patuh pada prinsip itu, jelas sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Untuk itu, Jauli mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat agar turun tangan memeriksa seluruh dokumen tender, termasuk komunikasi internal Pokja.

“Tanpa pengawasan, proyek APBD bisa berubah jadi pesta kelompok tertentu. Rakyat hanya jadi penonton, tapi tetap yang menanggung pajaknya,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:28

​Kawal Pembukaan Hajatan FIFGROUP 2026, Kapolsek Matuari AKP Feriantina Apresiasi Aksi CSR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Gelar Karya Bhakti di MIN 27 Bireuen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:44

Babinsa Posramil Kuala Latih PBB Siswa SMAN 1 Kuala, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:39

Babinsa Koramil 10/Pandrah Dampingi Petani Siapkan Bibit Terong, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:29

Kapolda Bali Hadiri Apel Gelar Pasukan LKO Kogabwilhan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:23

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Karya Bhakti dalam Rangka Menyambut HUT ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:25

Transformasi Layanan Kependudukan Dimulai dari Desa, Babinsa Dampingi Warga Daftar KTP Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:21

​Perkuat Kemitraan Demokrasi, Kapolres Bitung dan KPU Bahas Potensi Kerawanan Pilkada

Berita Terbaru

Cerpen

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x