Dr. Ali Yusran Gea Desak Kapolres Nagan Raya Tangkap Pelaku KDRT Berinisial TBA

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com-Pakar hukum pidana sekaligus penasihat hukum korban KDRT, Dr. Ali Yusran Gea, SH, MH, mendesak Kapolres Nagan Raya segera menangkap dan memenjarakan pelaku KDRT berinisial TBA. TBA diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AST, hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah.

“Perbuatan ini sangat kejam, seorang suami seharusnya melindungi bukan menganiaya. Karena itu Polres Nagan Raya harus segera menangkap dan menahan pelaku KDRT ini,” tegas Dr. Gea di Medan, Sabtu (16/8/2025).

AST diketahui mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul dan ditampar suaminya. Atas kejadian itu, AST telah resmi melapor ke Polres Nagan Raya, Polda Aceh, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/94/VII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Agustus 2025.

Ironisnya, menurut Dr. Gea, kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan TBA. Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, pelaku juga dilaporkan ke Polres Nagan Raya setelah menampar dan menyeret istrinya hingga terjatuh. Laporan kala itu teregister dengan nomor LP/B/66/V/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Namun, hingga kini pelaku tetap bebas berkeliaran.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur.

“Peristiwa ini sangat memalukan dan mengerikan karena dilakukan berulang kali. Satreskrim Nagan Raya jangan berdiam diri. Kami mendesak pelaku segera ditangkap agar hukum bisa ditegakkan dan korban terlindungi,” tegasnya lagi.

Kasus ini menjadi sorotan karena masuk dalam kategori tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menekankan perlindungan korban serta penegakan hukum yang tegas.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x