Dr. Ali Yusran Gea Desak Kapolres Nagan Raya Tangkap Pelaku KDRT Berinisial TBA

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com-Pakar hukum pidana sekaligus penasihat hukum korban KDRT, Dr. Ali Yusran Gea, SH, MH, mendesak Kapolres Nagan Raya segera menangkap dan memenjarakan pelaku KDRT berinisial TBA. TBA diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AST, hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah.

“Perbuatan ini sangat kejam, seorang suami seharusnya melindungi bukan menganiaya. Karena itu Polres Nagan Raya harus segera menangkap dan menahan pelaku KDRT ini,” tegas Dr. Gea di Medan, Sabtu (16/8/2025).

AST diketahui mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul dan ditampar suaminya. Atas kejadian itu, AST telah resmi melapor ke Polres Nagan Raya, Polda Aceh, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/94/VII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Agustus 2025.

Ironisnya, menurut Dr. Gea, kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan TBA. Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, pelaku juga dilaporkan ke Polres Nagan Raya setelah menampar dan menyeret istrinya hingga terjatuh. Laporan kala itu teregister dengan nomor LP/B/66/V/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Namun, hingga kini pelaku tetap bebas berkeliaran.

Baca Juga:  Konflik Berkepanjangan DPRK Langsa Berdampak Buruk Terhadap Kemaslahatan Masyarakat

“Peristiwa ini sangat memalukan dan mengerikan karena dilakukan berulang kali. Satreskrim Nagan Raya jangan berdiam diri. Kami mendesak pelaku segera ditangkap agar hukum bisa ditegakkan dan korban terlindungi,” tegasnya lagi.

Kasus ini menjadi sorotan karena masuk dalam kategori tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menekankan perlindungan korban serta penegakan hukum yang tegas.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x