Dr. Ali Yusran Gea Desak Kapolres Nagan Raya Tangkap Pelaku KDRT Berinisial TBA

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com-Pakar hukum pidana sekaligus penasihat hukum korban KDRT, Dr. Ali Yusran Gea, SH, MH, mendesak Kapolres Nagan Raya segera menangkap dan memenjarakan pelaku KDRT berinisial TBA. TBA diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AST, hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah.

“Perbuatan ini sangat kejam, seorang suami seharusnya melindungi bukan menganiaya. Karena itu Polres Nagan Raya harus segera menangkap dan menahan pelaku KDRT ini,” tegas Dr. Gea di Medan, Sabtu (16/8/2025).

AST diketahui mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul dan ditampar suaminya. Atas kejadian itu, AST telah resmi melapor ke Polres Nagan Raya, Polda Aceh, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/94/VII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Agustus 2025.

Ironisnya, menurut Dr. Gea, kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan TBA. Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, pelaku juga dilaporkan ke Polres Nagan Raya setelah menampar dan menyeret istrinya hingga terjatuh. Laporan kala itu teregister dengan nomor LP/B/66/V/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Namun, hingga kini pelaku tetap bebas berkeliaran.

Baca Juga:  Upaya Cegah Stunting, KSR-PMI Unit UNSAM Bagikan PMT di Desa Telaga Tujuh

“Peristiwa ini sangat memalukan dan mengerikan karena dilakukan berulang kali. Satreskrim Nagan Raya jangan berdiam diri. Kami mendesak pelaku segera ditangkap agar hukum bisa ditegakkan dan korban terlindungi,” tegasnya lagi.

Kasus ini menjadi sorotan karena masuk dalam kategori tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menekankan perlindungan korban serta penegakan hukum yang tegas.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x