Imigrasi Kelas I TPI Jambi Deportasi Warga Negara Malaysia Korban KDRT

- Editor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi belum lama ini telah melaksanakan tindakan adminstratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Malaysia atas nama DG Nurshafikah Binti Musain, menyusul temuan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah di wilayah Indonesia.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat serta koordinasi dengan aparat kepolisian yang menginformasikan adanya WNA yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, seorang warga negara Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran, DG Nurshafikah memasuki wilayah Indonesia pada Maret 2025 dan menetap di Desa Rambutan Masam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Ia diketahui menikah secara siri dengan Heri Alamsah Bin Bustomi, pria yang diakuinya sebagai suaminya.

Namun, selama masa tinggalnya, yang bersangkutan mengaku kerap mengalami kekerasan verbal dari suaminya serta tidak diizinkan untuk kembali ke Malaysia. Parahnya lagi, paspor miliknya sudah tidak ada sehingga ia tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, DG Nurshafikah akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut, terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu:

Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Disangka Gizi Buruk, Bocah 10 Tahun di Natar Ternyata Derita Kelumpuhan: Pemkab Pastikan Penanganan Medis Intensif

Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 119 huruf c, yaitu tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah, yang dapat dikenai sanksi deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menyampaikan bahwa langkah pendeportasian ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kami tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan Kemanusian. Dalam hal ini, DG Nurshafikah adalah korban dan mengalami kendala untuk kembali ke negaranya. Kami pastikan proses pendeportasian dilakukan dengan humanis dan sesuai prosedur,” tegasnya, Sabtu (2/8/2025)

Pendeportasian dilakukan setelah proses administratif dan koordinasi lintas instansi rampung, termasuk dengan Kedutaan Besar Malaysia. DG Nurshafikah dipulangkan ke negara asalnya dengan pengawalan, guna memastikan keselamatannya selama proses berlangsung.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam mengimplementasikan prinsip “Imigrasi Humanis dan Responsif”, serta sebagai bentuk sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya dalam merespon kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.

Sampai saat ini kator imigrasi kelas I TPI Jambi telah melakukan penderportasian terhadapt 2 orang Warga Negara asing yang melanggar ketentuan atau peraturan keimigrasian di tahun 2025.

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan
Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x