Proyek UPTD Samsat Bireuen Melanggar kangkangi Aturan.

- Editor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN/Tribuneindonesia.com

Pekerjaan pembangunan Pagar, dan pengecatan Kantor UPTD pengelola Pendapatan Wilayah IV Aceh, Badan Penggelola Keuangan Aceh ( UPTD Samsat) Bireuen diduga telah melanggar Juknis (Petunjuk Teknis), karena dilokasi proyek tersebut tanpa adanya papan proyek, hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek, terutama proyek publik.

Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan terkait dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Transparansi dan Akuntabilitas:
Papan proyek berfungsi sebagai media informasi publik yang berisi detail proyek, seperti nama proyek, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab. Tidak adanya papan proyek, berarti menghilangkan transparansi dan menyulitkan masyarakat untuk mengetahui informasi terkait proyek yang sedang berjalan.

Pelanggaran Juknis Pembangunan yang melanggar Juknis mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi teknis maupun administratif. Papan proyek yang tidak dipasang juga merupakan pelanggaran terhadap Juknis yang mengatur kewajiban pemasangan informasi proyek.

Baca Juga:  Muhammad terpilih keuchik  Gampong Pante Cut periode 2025-2031

Menurut informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan , pembangunan pagar belakang kantor UPTD samsat Wilayah IV Bireuen, kepala UPTD, melakukan penunjukkan langsung kegiatan pembangunan pagar dan pengecatan keliling kantor Samsat tanpa melibatkan pihak rekanan, hal ini menunjukkan kepala mencari keuntungan pribadi. Dan beberapa waktu yang lalu ada pekerjaan rehab atap dan pengantian seng di atap kantor, pekerjaan tersebut juga dikerjakan oleh kepala langsung, dan pekerjaan menjadi pembicaraan hangat, sebut sumber tersebut.

Tidak dipasang papan informasi
masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti dinas terkait atau inspektorat daerah. Tujuannya adalah agar pihak berwajib dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi kesalahan prosuderal dalam kegiatan tersebut.

Kepala UPTD Wilayah IV Bireuren Mukhtar,S.Sos,M.S.I, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini, karena kepala UPTD, setiap jumat pulang ke Banda Aceh, sehingga berita ini di terbitkan. Dan akan di konfirmasi ulang terkait informasi yang sedang berkembang tersebut. (ss)

Berita Terkait

Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Lepas 445 Petugas Lapangan
Okum Ketua Pendidikan Yayasan Madani Agara disinyalir Monopoli Dana BOSP 1,23 Milyar
​BPPP Tandurusa FC Segel Gelar Juara YouthKampis Cup VI dalam Final Dramatis
Laksda TNI Dery Triesananto Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia: Jaga Kedaulatan dan Keamanan Warga
Dugaan Pungutan Jemaah Haji Aceh Tenggara, Publik Minta Transparansi
KETUA LKGSAI PROVINSI ACEH SOROTI PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DI ACEH TENGGARA
LP2iM Soroti Jembatan Rangka Baja Ambruk Agara sangat Rawan Buat Miris Masyarakat Agara
​Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida asal Filipina, Selamatkan Kerugian Negara Rp1 Miliar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23

Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:38

Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:38

Sunardi Sihombing.SH. Nakhodai Partai Amanat Nasional Kabupaten Simeulue 5 Tahun Kedepan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Jelita Asri Ludin Tambunan Raih Best Figure 2026, Program Ekonomi Kreatif Deli Serdang Tembus Level Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:43

Resmi Ditetapkan Tersangka ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne Tidak Ditahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33

Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang

Senin, 15 Jun 2026 - 04:07

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x