Proyek UPTD Samsat Bireuen Melanggar kangkangi Aturan.

- Editor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN/Tribuneindonesia.com

Pekerjaan pembangunan Pagar, dan pengecatan Kantor UPTD pengelola Pendapatan Wilayah IV Aceh, Badan Penggelola Keuangan Aceh ( UPTD Samsat) Bireuen diduga telah melanggar Juknis (Petunjuk Teknis), karena dilokasi proyek tersebut tanpa adanya papan proyek, hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek, terutama proyek publik.

Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan terkait dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Transparansi dan Akuntabilitas:
Papan proyek berfungsi sebagai media informasi publik yang berisi detail proyek, seperti nama proyek, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab. Tidak adanya papan proyek, berarti menghilangkan transparansi dan menyulitkan masyarakat untuk mengetahui informasi terkait proyek yang sedang berjalan.

Pelanggaran Juknis Pembangunan yang melanggar Juknis mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi teknis maupun administratif. Papan proyek yang tidak dipasang juga merupakan pelanggaran terhadap Juknis yang mengatur kewajiban pemasangan informasi proyek.

Baca Juga:  H. Muzakir Manaf Angkat Tgk. Zakaria M. Yacob (Bang Jack Libya) Sebagai Juru Bicara KPA Pusat

Menurut informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan , pembangunan pagar belakang kantor UPTD samsat Wilayah IV Bireuen, kepala UPTD, melakukan penunjukkan langsung kegiatan pembangunan pagar dan pengecatan keliling kantor Samsat tanpa melibatkan pihak rekanan, hal ini menunjukkan kepala mencari keuntungan pribadi. Dan beberapa waktu yang lalu ada pekerjaan rehab atap dan pengantian seng di atap kantor, pekerjaan tersebut juga dikerjakan oleh kepala langsung, dan pekerjaan menjadi pembicaraan hangat, sebut sumber tersebut.

Tidak dipasang papan informasi
masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti dinas terkait atau inspektorat daerah. Tujuannya adalah agar pihak berwajib dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi kesalahan prosuderal dalam kegiatan tersebut.

Kepala UPTD Wilayah IV Bireuren Mukhtar,S.Sos,M.S.I, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini, karena kepala UPTD, setiap jumat pulang ke Banda Aceh, sehingga berita ini di terbitkan. Dan akan di konfirmasi ulang terkait informasi yang sedang berkembang tersebut. (ss)

Berita Terkait

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi FKLLAJ
Muhammad Awaluddin: Ekosistem Terintegrasi Kunci Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat
Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16

​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27

​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04

Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00

Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:55

Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa di Likupang, Bahas Konservasi Global dan Prestasi UCLG

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:07

Usulan Dana MBG Langsung ke Rekening Siswa Muncul di DPR, Dinilai Lebih Efisien dan Transparan

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x