Pemko Langsa dan Kejari Tandatangani Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | TribuneIndonesia.com

Pemerintah Kota Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Aula Wali Kota Langsa, Kamis (17/7/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, S.E., dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, S.H., M.H. Acara ini turut dihadiri oleh para asisten, pimpinan OPD, camat, kepala bagian di lingkungan Pemko Langsa, serta jajaran Kejari Langsa.

Dalam sambutannya, Wali Kota Langsa menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat seremonial, melainkan merupakan komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berlandaskan hukum.

 “Kami menyadari bahwa dalam proses pembangunan daerah kerap dihadapkan pada persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini akan mempercepat dan mempermudah penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemko Langsa secara tepat dan terarah,” ujar Jeffry.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun konsultasi hukum dari Kejaksaan Negeri Langsa.

“Sinergi ini akan memperkuat dasar hukum setiap kebijakan dan keputusan yang diambil pemerintah daerah. Kami berharap, koordinasi dan komunikasi antara Pemko dan Kejari dapat terjalin secara terbuka dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Langsa, Efrianto, menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi lima bentuk layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN):

Baca Juga:  RSUD Muyang Kute Terancam Turun ke Tipe D "Pemerintah Diminta Tarik ASN Kompeten dan Evaluasi Manajemen"

1. Penegakan Hukum (Gakkum): Pengajuan gugatan atau permohonan ke pengadilan oleh JPN.

2. Bantuan Hukum (Bankum): Pemberian kuasa hukum kepada pemerintah.

3. Pertimbangan Hukum (Timkum): Pemberian pendapat hukum (LO), pendampingan hukum (LA), serta audit hukum.

4. Tindakan Hukum Lain (Tinkum): Fasilitasi penyelesaian sengketa sebagai mediator atau konsiliator.

5. Pelayanan Hukum (Yankum): Konsultasi dan informasi hukum bagi masyarakat.

Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Langsa. (CT075)

Berita Terkait

Seleksi Tambahan Pilkades 2026 Digelar, 27 Kandidat Berebut Tiket Menuju Kursi Kepala Desa di Deli Serdang
Pemkab Deli Serdang Klarifikasi ke BKN, Isu Laporan ASN Jadi Sorotan
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID, Tukar Guling Dinilai Tidak penuhi Syarat
Sumut 78 Tahun! Rico Waas & Bobby Nasution Kompak Gaungkan “Satu Kolaborasi, Sejuta Energi” Demi Lompatan Besar Pembangunan
Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan
Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN Deli Serdang, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata
LKPJ 2025 Disampaikan di Paripurna DPRD, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bupati Deli Serdang Dorong Revolusi Distribusi Pangan Lewat Program MBG
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:34

Kapolres Batu Bara Sambut Bea Cukai Kuala Tanjung, Kolaborasi Pengawasan Barang dan Keamanan Makin Diperkuat

Rabu, 15 April 2026 - 17:22

Tim Survey KKP RI Kunjungi Kabupaten Simeulue Dalam Rangka Persiapan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 14:37

5 Bulan Pasca Bencana Aceh : Deretan Jembatan Putus di Aceh Belum Tersentuh Pembangunan

Selasa, 14 April 2026 - 22:55

Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan

Selasa, 14 April 2026 - 06:27

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

Senin, 13 April 2026 - 07:03

FORKAB Aceh Dorong Figur Muda, Arief Martha Rahadyan Dinilai Layak Perkuat Kabinet

Senin, 13 April 2026 - 01:32

Teungku Jamaica Bantah Terima Bantuan, Ungkap Fakta di Port Klang

Minggu, 12 April 2026 - 14:58

*Surat Kedua Rakyat Sumatera untuk Prabowo: Apel Green Aceh Ambil Andil Suarakan Krisis Kesehatan Akibat PLTU Batubara*.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x