Diduga Fiktif dan Mark-Up ADD, Lima Kades di Lawe Alas Akan Dilaporkan ke Kejari Kutacane

- Editor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | TribuneIndonesia.com

12 Juli 2025 — Forum Masyarakat Peduli Desa (FORMADES) menyatakan siap melaporkan lima oknum Kepala Desa di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik fiktif dan mark-up dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sejumlah pelaksanaan kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa diduga kuat tidak sesuai prosedur. FORMADES menilai terdapat banyak indikasi permainan anggaran oleh para kepala desa dalam menyusun dan melaksanakan program kerja, yang dinilai sarat dengan kepentingan pribadi.

“Saat kami turun ke lapangan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa saja kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024,” ujar perwakilan FORMADES kepada wartawan. “Musyawarah dusun maupun musyawarah desa hanya dihadiri oleh kelompok terbatas yang didominasi oleh perangkat desa dan tim kepala desa.”

Baca Juga:  KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi di Kawasan Ekonomi, Beri Rekomendasi Pencegahan

Seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya turut mengeluhkan ketertutupan informasi penggunaan dana desa. “Kami ini masyarakat kecil, tidak pernah diberi tahu soal kegiatan desa. Kalau ditanya, jawabannya selalu: tanya saja ke kepala desa atau sekretaris desa,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan proporsi anggaran operasional kantor desa yang dinilai tidak masuk akal. “Contohnya pekerjaan fisik di lapangan anggarannya kecil, tapi biaya operasional kantor desa malah sangat besar. Bahkan, baliho desa saja dianggarkan hingga Rp2 juta sampai Rp4 juta, padahal yang terpasang hanya spanduk yang diikat tali plastik,” keluh warga lainnya bernama Masir.

FORMADES menilai, indikasi penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dana publik. Pihaknya menyatakan akan segera menyerahkan dokumen pendukung dan laporan resmi ke Kejari Kutacane dalam waktu dekat. (Lamsid)

Berita Terkait

Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026
ACEH Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat
Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat
Semangat Kebersamaan untuk Negeri, HUT ke-18 Gerindra Gaungkan Aksi Nyata bagi Rakyat Deli Serdang
Mahasiswa Bergerak, DLH Deliserdang Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencemaran
Dukung Peternak Rakyat, PT JJAA Laksanakan Vaksinasi Ternak Berkelanjutan
Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 02:14

Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:13

Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:58

Semangat Kebersamaan untuk Negeri, HUT ke-18 Gerindra Gaungkan Aksi Nyata bagi Rakyat Deli Serdang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:03

Mahasiswa Bergerak, DLH Deliserdang Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencemaran

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:43

Dukung Peternak Rakyat, PT JJAA Laksanakan Vaksinasi Ternak Berkelanjutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08

Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:04

Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat

Berita Terbaru

Headline news

Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 02:14

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x