PENA PUJAKESUMA Minta Pemerintah Pusat Mediasi Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut

- Editor

Minggu, 15 Juni 2025 - 03:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

15 Juni 2025 — Polemik penetapan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Persatuan Nasional Pujakesuma (PENA PUJAKESUMA) Aceh Tamiang meminta pemerintah pusat turun tangan secara aktif untuk memediasi sengketa yang berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Ketua PENA PUJAKESUMA Aceh Tamiang, Purn TNI Zulsyafri, didampingi Sekretaris M. Yusriamana, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap penetapan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—yang sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil namun kini ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Konflik ini harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara menyeluruh dan berkeadilan. Ini bukan sekadar peta, tetapi menyangkut identitas, sejarah, dan keadilan sosial,” ujar Zulsyafri, Sabtu (15/6/2025).

Ia menekankan perlunya dialog terbuka antara semua pihak dengan melibatkan data-data objektif, termasuk peta topografi tahun 1978, kajian geografis, historis, dan budaya. “Pemerintah pusat perlu memediasi secara serius, jangan sampai konflik ini terus berlarut dan menimbulkan gesekan antarwarga,” tegasnya.

Zulsyafri juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang terkait konflik dan penyelesaiannya menuntut pendekatan yang sensitif dan berkelanjutan.

Menurutnya, dari berbagai sengketa batas wilayah di Indonesia, ada tiga akar masalah yang kerap menjadi pemicu utama:

Baca Juga:  Kisruh Berkepanjang Antar DPRK Langsa, Berbuntut Penyegelan Ruang Ketua DPRK Langsa

1. Perbedaan interpretasi batas administratif,

2. Ketimpangan ekonomi yang memicu kecemburuan sosial,

3. Minimnya perhatian terhadap pembangunan perbatasan oleh pemerintah.

 

“Jangan sampai ketegangan ini berkembang menjadi konflik politik yang mengganggu stabilitas kawasan, apalagi di masa awal pemerintahan yang baru,” kata Zulsyafri.

Sebelumnya, polemik ini muncul setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu, empat pulau yang selama ini dianggap bagian dari Aceh dinyatakan masuk wilayah administratif Sumatera Utara.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menyatakan bahwa proses penetapan status empat pulau tersebut telah berlangsung jauh sebelum 2022, dan Aceh akan memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke Tanah Rencong.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk membahas solusi damai. Bobby bahkan menawarkan opsi pengelolaan bersama terhadap keempat pulau tersebut sebagai langkah kompromi.

Namun, bagi masyarakat Aceh dan sejumlah elemen seperti PENA PUJAKESUMA, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kompromi administratif. “Ini soal marwah dan keutuhan wilayah. Pemerintah pusat tidak boleh hanya menjadi penonton,” tutup Zulsyafri. (Zs)

Berita Terkait

Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
PADI Serukan Aksi Tegas atas Penebangan Liar Pasca Banjir Bandang
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum
MKGR Sumut Kenang Pahlawan Nasional dengan Kesederhanaan pada Refleksi Kebangsaan di Pematang Siantar
Mess Pemprovsu Berastagi Jadi Pilihan Wisata Sehat dan Aman Bagi Wisatawan Karena Ramah Lingkungan dan Nyaman
Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online
Kyai Ahmad Rifa’i Resmi Nahkodai MWC NU Pancur Batu 2025–2030
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:56

Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x