Polres Bitung Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita 1000 Butir Ifarsyl

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 17:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Seorang pria berusia 42 tahun bernama SH asal Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat keras bebas terbatas. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung pada Minggu (08/06/25) siang.

Diketahui, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi Sicepat dari Jakarta Timur menuju Bitung.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak penerima paket.

Paket yang diduga berisi obat keras diambil oleh SH di kawasan SPBU Girian Permai sekitar pukul 13.30 WITA. Tim Satresnarkoba kemudian membuntuti SH hingga ke Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

sementara itu, dari hasil penggeledahan, ditemukan seribu butir obat keras jenis Ifarsyl dan satu unit handphone merek OPPO milik pelaku. Polisi mengungkap bahwa SH telah dua kali memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee.

Baca Juga:  Rutan Bener Meriah Terima Kunjungan, Kakanwil Ditjenpas Aceh : Terus Berikan Layanan Terbaik Bagi Warga Binaan dan Masyarakat

SH menjual obat keras tersebut seharga Rp 25.000 per strip (10 butir). Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bitung untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan dan modus operandi pelaku.

Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.

Dengan penangkapan SH, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras di wilayahnya.

Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan laporan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal seperti ini. (Kiti)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:10

DPRA Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Berantas Narkoba

Senin, 13 April 2026 - 10:51

​Kresna Pramono Resmi Akhiri Masa Tugas sebagai Kajari Bitung

Senin, 13 April 2026 - 07:15

Wakil Bupati Ir. Razuardi, MT resmi membuka kegiatan pelatihan menenun

Senin, 13 April 2026 - 05:08

Tak Digubris, Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Negeri Perisai Masuk Babak Baru

Senin, 13 April 2026 - 05:00

DMC Dompet Dhuafa Gelar Bimtek SPAB di Bireuen

Senin, 13 April 2026 - 04:56

​Kasi Intelijen Pimpin Apel Kerja Kejari Bitung, Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai

Minggu, 12 April 2026 - 14:55

HRD Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Gayo

Minggu, 12 April 2026 - 14:50

HRD Buka Muscab PKB Aceh Tengah, Ajak Kader Turun ke Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Alun-Alun Galang Resmi Dibuka, Wajah Baru Ruang Publik dan Harapan UMKM

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x