Polres Bitung Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita 1000 Butir Ifarsyl

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 17:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Seorang pria berusia 42 tahun bernama SH asal Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat keras bebas terbatas. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung pada Minggu (08/06/25) siang.

Diketahui, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi Sicepat dari Jakarta Timur menuju Bitung.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak penerima paket.

Paket yang diduga berisi obat keras diambil oleh SH di kawasan SPBU Girian Permai sekitar pukul 13.30 WITA. Tim Satresnarkoba kemudian membuntuti SH hingga ke Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

sementara itu, dari hasil penggeledahan, ditemukan seribu butir obat keras jenis Ifarsyl dan satu unit handphone merek OPPO milik pelaku. Polisi mengungkap bahwa SH telah dua kali memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee.

Baca Juga:  Pembunuh Risma Berhasil Tertangkap Polisi walau sempat kabur

SH menjual obat keras tersebut seharga Rp 25.000 per strip (10 butir). Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bitung untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan dan modus operandi pelaku.

Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.

Dengan penangkapan SH, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras di wilayahnya.

Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan laporan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal seperti ini. (Kiti)

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:17

Sinergi Polres Bitung dan Senkom: Dorong Edukasi Preemtif Hingga Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58

HUT RI ke-81 GmnI Ajak Masyarakat Rawat dan Jaga Persatuan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:03

​Semarak Kemerdekaan di Kodaeral VIII: Dari Balap Karung Hingga Tarik Tambang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:37

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:35

Wakil Walikota Bitung Resmi Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:20

DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:53

Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:59

PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x