Skandal Eks Pasar Aksara: Bayangan Pengkhianatan di Atas Abu Harapan Rakyat

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 11:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com 

Di atas lahan yang dulu menjadi denyut nadi ekonomi rakyat kecil, kini menjulang sebuah restoran mewah, lengkap dengan area nongkrong eksklusif dan parkir lega. Lokasinya bukan sembarangan—ini adalah tanah milik negara, eks Pasar Aksara yang terbakar tahun 2016, dan hingga kini belum dibangun kembali untuk rakyat yang menantinya. Kini, harapan itu digilas oleh aroma kopi elit dan suara gelak tawa kaum berada.

Di tengah absurditas ini, TKN Kompas Nusantara mengultimatum Pemerintah Kota Medan. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyebut pembangunan restoran tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Rakyat menunggu pasar dibangun kembali, bukan dijadikan tempat elit ngopi. Ini pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tegasnya, Senin (9/6/2025).

Lahan Negara, Bisnis Swasta: Siapa Bermain?

Ironi menggantung. Lahan itu milik negara, tapi seolah berpindah tangan begitu saja ke swasta. Yang lebih mengejutkan, Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, mengaku bahwa memang ada penyewaan ke pihak ketiga selama lima tahun, tapi ia tak tahu siapa penyewanya atau berapa nilai sewanya.

“Iya, disewakan… tapi nilai sewanya saya lupa,” ujarnya datar.

Bagi TKN Kompas, pengakuan itu bukan sekadar kelalaian. Ini sinyal kuat potensi pelanggaran hukum.

“Kalau pejabat tak tahu siapa penyewa dan berapa nilainya, lalu siapa yang mengawasi dan bertanggung jawab? Ini tak bisa dibiarkan,” kata Adi Warman tajam.

PBG dan AMDAL Diduga Bermasalah: Celah Pajak dan Kongkalikong?

Selain dugaan penyewaan ilegal, dokumen perizinan bangunan juga disorot. Ada indikasi bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) diterbitkan tanpa prosedur yang benar. Bahkan, Adi Warman menyebut restoran mewah itu kemungkinan membayar pajak seperti warung biasa.

Baca Juga:  Janda Jual Pisang Sale di Desa Uteun Reutoh Rumahnya Hangus Terbakar Belum di Bangun

“Banyak tempat elite bayar pajak kecil, padahal omzetnya besar. Harus diaudit. Jangan sampai ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat,” tukasnya.

BPK, Kejaksaan, dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

TKN Kompas meminta audit menyeluruh dari BPK, Kejaksaan, dan Inspektorat Kota Medan yang kini dipimpin oleh Plt Kepala Inspektorat Habibi Adhawiyah. Desakan ini bukan tanpa sebab—potensi kerugian negara dan pencemaran integritas birokrasi menjadi taruhan.

“Inspektorat harus serius. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Adi.

Wali Kota Medan: Belum Tahu, Akan Cek Lokasi

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

“Kita akan cek ke lapangan,” ujarnya singkat usai menghadiri rapat di DPRD Medan, Senin (2/6/2025).

TKN Ancam Lapor KPK Jika Tak Ada Aksi

TKN Kompas menegaskan akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari Pemko Medan.

“Ini bukan sekadar bangunan. Ini soal moral mengelola aset negara. Sembilan tahun rakyat menunggu pasar dibangun, tapi yang muncul justru bangunan elite yang berdiri diam-diam,” pungkas Adi Warman.

Bayangan pengkhianatan kini menyelimuti lahan eks Pasar Aksara. Di atas abu harapan rakyat kecil, segelintir orang menari.

Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:13

Laksda TNI Dery Triesananto Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia: Jaga Kedaulatan dan Keamanan Warga

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:16

Dugaan Pungutan Jemaah Haji Aceh Tenggara, Publik Minta Transparansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:10

LP2iM Soroti Jembatan Rangka Baja Ambruk Agara sangat Rawan Buat Miris Masyarakat Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:35

​Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida asal Filipina, Selamatkan Kerugian Negara Rp1 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:43

Berawal dari Sirkuit Sagerat, Rexking Luntungan Taklukkan Lintasan Internasional Mandalika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:35

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:31

Kadisdik Aceh Tenggara Bungkam Saat Dikonfirmasi, Transparansi Proyek Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Dipertanyakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24

​Filosofi Sepak Bola di Pelindo Bitung, Bangun Komitmen dan Budaya Sehat Lewat Olahraga

Berita Terbaru

Headline news

Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 14 Jun 2026 - 15:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x