Kajari Bireuen Eksekusi Cambuk Ter pidana Pelanggar Qanun Jinayat 

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan
Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Maisir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kec. Kota Juang Kab. Bireuen Hari Rabu 04 Juni 2025

Eksekusi Cambuk dihadiri oleh Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili oleh, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Didik Niryanto A.Md .IP SAP, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online

Adapaun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa F terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 11 (sebelas ) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa ZZ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa SB terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dam Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa MA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa FM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta ‘zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Baca Juga:  Babinsa Bantu Petani Panen Buah Canai di Desa Blang Mancung

Menyatakan Terdakwa MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Menyatakan Terdakwa Z terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa SH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa İ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (IRMANSYAH Bin SOFYAN) berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa R terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zİr cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa RF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 14 (empat belas) kali dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi cambuk

Menyatakan Terdakwa MN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal IS Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (M. Nasir Bin Suryadi) berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetapkajari

Berita Terkait

PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!
Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Turap Penahan Tanah di Desa Abuek Budi
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Tradisi Korp Raport Penerimaan Dan Pelepasan Personel Kodim 0111/Bireuen
Babinsa Koramil 08/Gandapura Latih PBB Siswa SMA Negeri 1 Gandapura
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:21

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 September 2025 - 11:09

Kajari Bireuen Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Dan Revitalisasi Di SMAN 1 Bireuen

Selasa, 16 September 2025 - 08:02

Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

Selasa, 16 September 2025 - 06:06

Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan

Selasa, 16 September 2025 - 04:23

Babinsa Koramil 08/Gandapura Ajak Warga Jaga Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Jagung

Minggu, 14 September 2025 - 15:28

TNI Gelar Patroli Malam Begal

Minggu, 14 September 2025 - 10:24

Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?

Minggu, 14 September 2025 - 01:57

PATEN KALI Permudah Layanan Pajak Bumi dan Bangunan di Seluruh Kecamatan Deli Serdang

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x