Kajari Bireuen Eksekusi Cambuk Ter pidana Pelanggar Qanun Jinayat 

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan
Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Maisir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kec. Kota Juang Kab. Bireuen Hari Rabu 04 Juni 2025

Eksekusi Cambuk dihadiri oleh Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili oleh, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Didik Niryanto A.Md .IP SAP, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online

Adapaun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa F terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 11 (sebelas ) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa ZZ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa SB terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dam Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa MA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa FM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta ‘zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Baca Juga:  Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan selamat kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030

Menyatakan Terdakwa MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Menyatakan Terdakwa Z terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa SH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa İ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (IRMANSYAH Bin SOFYAN) berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa R terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zİr cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk

Menyatakan Terdakwa RF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 14 (empat belas) kali dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi cambuk

Menyatakan Terdakwa MN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal IS Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (M. Nasir Bin Suryadi) berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetapkajari

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:02

Rajab dan Sya’ban Momentum Muhasabah, Arief Martha Rahadyan Ajak Umat Bersiap Menuju Ramadhan

Rabu, 26 November 2025 - 02:30

Membaca Dampak Boikot Nasional: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terdampak?

Kamis, 20 November 2025 - 04:50

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan sebagai Wujud Harmoni Antar Umat Beragama

Kamis, 13 November 2025 - 10:53

Meski Berada di Peringkat Terbawah, Kafilah Aceh Tenggara Ukir Prestasi di Cabang Baru MTQ Aceh ke-37

Selasa, 11 November 2025 - 05:21

Ucapan Selamat dan Sukses 🌙Ikhwan Jamil M.Si  Atas Nama Perintah Teupah Tengah*

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:22

Try Out Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kota Langsa Persiapan Menghadapi MTQ Aceh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:56

Persatuan Jemaat Gereja Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi, Bupati Ajak Perangi Narkotika

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x