Pidana Seumur Hidup Menanti Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan di Bitung

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kejaksaan Negeri Bitung kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan di Kota Bitung. Pada hari Selasa, (22/04), Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Akri Djafar Ali atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Mutiara Ibrahim. Rabu (23/04/25).

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban Mutiara Ibrahim. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain pidana penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 58.552.000,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka restitusi akan diganti dengan kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, menyampaikan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung. Kejaksaan Negeri Bitung akan terus mendukung kerja-kerja positif pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung.

Baca Juga:  Ketua PERWAL : Ucapan Selamat Hari Pers Nasional

“Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung. Dan tentunya kami mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung.” Tandas Kejari.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu, dan Ekklesia Pekan. Mereka membacakan langsung surat tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (Talia)

Berita Terkait

PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!
Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Turap Penahan Tanah di Desa Abuek Budi
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Tradisi Korp Raport Penerimaan Dan Pelepasan Personel Kodim 0111/Bireuen
Babinsa Koramil 08/Gandapura Latih PBB Siswa SMA Negeri 1 Gandapura
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 05:42

Babinsa Koramil 03/Jeunieb, pengecekan Harga dan Sembako di Pasar Tradisional

Rabu, 17 September 2025 - 05:38

Babinsa Koramil 08/Gandapura Gelar Karya Bakti Bantu Pembangunan Rumah Warga

Rabu, 17 September 2025 - 05:28

Babinsa Koramil 01/Bireuen Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Pelaku UMKM.

Rabu, 17 September 2025 - 05:26

Dandim 0111/Bireuen Pimpin Upacara Bendera 17-An

Rabu, 17 September 2025 - 05:24

Kodim 0111/Bireuen Intensifkan Patroli Rutin, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 05:20

Babinsa Koramil 06/Peusangan Bersama Penyuluh dan Warga Tanam Jagung di Desa Sagoe

Rabu, 17 September 2025 - 00:31

Brimob Polda Sumut Resmikan Peletakan Batu Pertama Komposit Detasemen Gegana di Deli Serdang

Selasa, 16 September 2025 - 10:50

Ngopi Bareng TNI, Koramil 0117/Panimbang Ajak Wartawan Perkuat Sinergi

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Dandim 0111/Bireuen Pimpin Upacara Bendera 17-An

Rabu, 17 Sep 2025 - 05:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x