Ciptakan Keterbukaan Informasi Publik, Keuchik di Aceh Timur Gandeng Ratusan Insan Pers

- Editor

Jumat, 4 April 2025 - 17:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur –Tribuneindonesia.com. Jumat, 4 April 2025. Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan dan akuntabel, para Keuchik se-Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menjalin kemitraan strategis dengan insan pers. Program ini akan dilaksanakan mulai tahun 2025 dengan menggandeng ratusan wartawan untuk mendukung publikasi berbagai kegiatan di tingkat gampong.

Koordinator Program Publikasi Gampong Kabupaten Aceh Timur, Masri, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa kerja sama antara keuchik dan insan pers merupakan langkah konkret dalam mewujudkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ini adalah salah satu program inovatif yang melibatkan 513 desa dan 120 wartawan, dengan dukungan penuh dari Pemkab dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses informasi publik, memperkuat kontrol sosial, serta menciptakan pemberitaan yang berimbang terkait pembangunan di desa,” ujar Masri.

Ia menjelaskan, selama ini banyak potensi dan kegiatan positif yang telah dilaksanakan di gampong melalui Dana Desa, namun belum semuanya terekspose secara luas kepada masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi kini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Program ini merupakan sebuah terobosan yang layak didukung. Yang penting semua pihak tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Masri menegaskan bahwa kemitraan ini tidak akan mengurangi independensi dan sikap kritis wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia memastikan bahwa kerja sama ini bukan bentuk pembungkaman atau intervensi terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

“Meski ada kerja sama, wartawan tetap memegang prinsip profesionalisme. Tidak ada yang bisa menghalangi tugas jurnalistik mereka. Begitu juga dengan keuchik, tidak serta merta kebal dari pengawasan atau kritik publik,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa wartawan yang terlibat dalam program ini merupakan jurnalis yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur dan direkomendasikan oleh koordinator wartawan kecamatan (Korcam) masing-masing.

“Satu wartawan akan bertugas untuk empat gampong di kecamatannya. Jika di suatu kecamatan jumlah wartawan kurang, maka akan diisi oleh wartawan dari kecamatan lain yang memiliki kelebihan kuota,” kata Masri.

Sebelum program ini diterapkan, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di 13 kecamatan selama bulan Ramadan. FGD ini dihadiri oleh keuchik, muspika, dan insan pers untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme program publikasi gampong. Sisanya, 11 kecamatan akan melaksanakan FGD setelah Idulfitri.

“Melalui FGD, kita sampaikan latar belakang, tujuan, dan teknis pelaksanaan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Masri menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini.

“Terima kasih kepada Keuchik, TPG, pendamping desa, Forkopimda, Muspika, dan APDESI. Semoga sinergi dan kolaborasi ini bisa berkontribusi nyata bagi pembangunan di tingkat desa dan kabupaten,” harap Masri.

Reporter: ZAS

Berita Terkait

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Harus Berjalan Sesuai Qanun Aceh
Dugaan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh Jadi Sorotan, LSM Desak Inspektorat Audit Aset Desa
Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU
Kabur Usai Jambret, Pria Berjaket Ojek Online Ditabrak Angkot
Edi Syahputra, ST Ketua MPC PP Aceh Tamiang : “Perpanjangan Status Transisi Darurat Menjadi Alarm Keras Lambannya Pemulihan Pascabencana”
Warga Mengaku Diintimidasi Saat Meliput Proyek Wisata Air Kalimalang, Video Viral di Media Sosial
Diduga Ajudan Ketua DPRA Terjaring Razia Syariat di Hotel Banda Aceh, Satpol PP Amankan Pasangan Non-Mahram
Diduga Ada Upaya Penghambatan Penanganan Kasus, Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00

Revitalisasi SDN Jambur LAK Lak Ditengarai Sarat Masalah.”Kondisi Sekolah terkesan Kumuh”.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56

Vonis Yang Menghancurkan: Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane, Aparat Bungkam, Korban Terlunta Hingga 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:25

Lion Parcel Lawe Rutung KAR, Solusi Pengiriman Terpercaya Bagi Masyarakat Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:44

Kawal Sinergi Pembangunan Regional, Dankodaeral VIII Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Sulawesi 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:44

Surat Terbuka untuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00

Pertamina EP Rantau Field dan Masyarakat Desa Paya Meta Kolaborasi Normalisasi Saluran Irigasi Sawah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:12

​Kawal Stabilitas dan Pembangunan Daerah, Hengky Honandar Ikuti Forum Koordinasi di Kendari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x