Awas.!!! Tak Bayar THR 2025 Disnakerkopukm Beltim Buka Layanan Aduan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggar, Beltim | Tribuneindonesia.com

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm)
Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pos komando (posko) pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Dikatakan Gustaf Pilandra selaku Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, posko dibuka bertujuan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” kata Gustaf, Selasa (18/3).

Ia menegaskan pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR hari besar keagamaan khususnya Idul Fitri 1446 H/2025.
“Kita minta agar mereka (pengusaha) membayar THR sesuai edaran Menteri ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Aiyub, Salesman Senior NSS Grong-Grong Bagikan Souvenir Kaos One Heart di SPBU Pulo Pisang Sigli: Wujud Apresiasi Bagi Pelanggan Setia Honda

Menurutnya, posko THR ini dapat dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.

Disisi lain, mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan menjelaskan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ditambahkannya, posko ini akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
Begitu juga pengaduan bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333. (Chev88*)

Berita Terkait

Damkar Deli Serdang Terus Berbenah, Tingkatkan Pelayanan dan Kolaborasi Penanggulangan Bencana
Asri Ludin – Lom Lom Pilih Salat Id di Sunggal, Pawai Obor Pantai Labu Siap Semarakkan Malam Takbiran
LSM PERKARA Bongkar Dugaan Pungli di DPMK Aceh Tenggara, Kades Disebut Diminta Rp600 Ribu
Buka Puasa Kebersamaan, Bupati Asri Ludin Tegaskan Sinergi Bangun Deli Serdang
Pemkab Deli Serdang Siap Fasilitasi Sensus Ekonomi 2026
Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi
Pemkab Deli Serdang Dukung MUPEL PERMATA GBKP 2026
Pemkab Deli Serdang Dukung Operasi Ketupat Toba 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:53

Pak Safrizal Silakan Tanya Langsung ke Pengungsi, Jangan Cuma Dengar Info di Pendopo Bupati

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:53

TNI AL Evakuasi 4 Nelayan yang Tenggelam di Perairan Bitung Akibat Cuaca Buruk

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:45

Gerindra Blitar Gelar Jumpa Pers – Ratna Dewi: Media Sebagai Jembatan Antar Wakil Rakyat dan Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:13

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur simpang mamplam

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:09

Jasa Raharja kembali menyelenggarakan program mudik gratis Idulfitri 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:05

Pemkab Bireuen Sudah Carikan Solusi untuk Pengungsi yang Membangun Tenda di Kantor Bupati

Senin, 16 Maret 2026 - 22:58

Satgas PRR Aceh Serahkan Bantuan Presiden untuk Bireuen

Senin, 16 Maret 2026 - 20:00

Wujud Kepedulian TNI AL, Satrol Kodaeral VIII Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x