Awas.!!! Tak Bayar THR 2025 Disnakerkopukm Beltim Buka Layanan Aduan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggar, Beltim | Tribuneindonesia.com

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm)
Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pos komando (posko) pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Dikatakan Gustaf Pilandra selaku Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, posko dibuka bertujuan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” kata Gustaf, Selasa (18/3).

Ia menegaskan pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR hari besar keagamaan khususnya Idul Fitri 1446 H/2025.
“Kita minta agar mereka (pengusaha) membayar THR sesuai edaran Menteri ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, posko THR ini dapat dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.

Baca Juga:  Ismail, SE.I Wakil Bupati Aceh Tamiang Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Disisi lain, mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan menjelaskan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ditambahkannya, posko ini akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
Begitu juga pengaduan bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333. (Chev88*)

Berita Terkait

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan
Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Jaga kekuatan iman dan jaga kebersihan Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan
Peringati Harlah ke-17, Staf Ahli Bupati Soroti Peran Strategis Muslimat Aswaja
Perayaan Natal Bersama Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Menyatukan Sukacita, Iman dan Harmoni Warga Kota Medan
Komdigi dan Pemkab Deli Serdang Gelar Zikir Akbar, Dorong Pemulihan Spiritual dan Sosial
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:26

APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:25

Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:53

Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:32

Jaga kekuatan iman dan jaga kebersihan Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:56

Peringati Harlah ke-17, Staf Ahli Bupati Soroti Peran Strategis Muslimat Aswaja

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:32

Perayaan Natal Bersama Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Menyatukan Sukacita, Iman dan Harmoni Warga Kota Medan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:53

Komdigi dan Pemkab Deli Serdang Gelar Zikir Akbar, Dorong Pemulihan Spiritual dan Sosial

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:16

Deli Serdang Level Tertinggi Inovasi di Sumatera Utara

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Des 2025 - 03:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x