Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa: Paripurna Pengangkatan PAW Ridwan Sesuai Aturan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman, S.Pd. (doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman menegaskan rapat Paripurna DPRK Langsa terkait peresmian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Langsa atas nama Ridwan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Ngatiman kepada wartawan, Senin (17/03/2024).

Menurut Ngatiman terdapat beberapa ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 yang memungkinkan untuk dilaksanakannya rapat paripurna peresmian dan pengangkatan (pelantikan dan pengambilan sumpah).

Dijelaskan Ngatiman, pada Pasal 96 ayat (2) menyebutkan bahwa rapat DPRD yang bersifat pengumuman tidak harus memenuhi quorum. “Rapat paripurna pelantikan/pengambilan sumpah adalah bersifat pengumuman sehingga tidak harus quorum.”

Kemudian, dalam hal penjadwalan di badan Musyawarah (Banmus) maka penjelasannya terdapat di pasal 32 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan Banmus dan badan anggaran.

Hal ini juga diperkuat dengan pasal 45 ayat (3), bahwa pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Banmus dan pasal 45 ayat (4) menyebutkan sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Banmus.

Ini artinya setelah terbentuknya pimpinan definitif DPRK Langsa maka Banmus sudah ada yaitu pimpinan dan sekretaris (otomatis) yang belum ada hanyalah anggota Banmus.

Jadi sudah sepatutnya dalam setiap organisasi ketika anggota belum ada, maka tanggung jawabnya dibebankan kepada ketua/pimpinan termasuk penjadwalan rapat paripurna.

Selanjutnya, terkait dengan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial dalam penjelasan pasal 35 menyebutkan bahwa yang dimaksud “kolektif kolegial” adalah tindakan dan/atau keputusan oleh satu atau lebih unsur pimpinan. Hal ini jelas bahwa bisa salah satu diantara unsur pimpinan tersebut.

Baca Juga:  Permasalahan Tertundanya Pelantikan Walikota Langsa, ini Penjelasan Pj Walikota dan Salah Satu Unsur Pimpinan DPRK

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya keanggotaan Banmus maka penjadwalan rapat paripurna dapat dilakukan oleh pimpinan.

Dalam hal penjadwalan rapat paripurna PAW anggota DPRK Langsa kali ini Ketua DPRK Melvita Sari, SAB juga sudah melakukan rapat konsultasi yang dihadiri oleh Ketua Fraksi PAN Ngatiman, S.Pd dan Ketua Fraksi Langsa Juara Saifullah, SE,MM. Jadi semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tersebut.

Pelaksanaan rapat paripurna PAW kali ini sebenarnya telah melalui proses yang sama seperti rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib yang sebelumnya sudah dilakukan.

Jadi apabila rapat paripurna PAW kali ini dinyatakan cacat hukum, lalu bagaimana dengan rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib tersebut? Cacat hukum juga dong? Apalagi rapat paripurna pembentukan pansus tatib yang jelas diatur dalam pasal 46 huruf g tentang tugas Banmus, yaitu “merekomendasikan pembentukan pansus”. Jadi kalau tidak ada anggota lalu siapa yang merekomendasikannya kalau bukan pimpinan.

Terakhir, berkaitan dengan surat Gubernur tentang jawaban terhadap surat Ketua DPRK Langsa, menurutnya, surat tersebut tidak memberikan penjelasan apapun terkait dengan persoalan yang ditanyakan oleh Ketua DPRK Langsa sehingga masih sangat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan pedoman,” tutup Ngatiman. (*)

Berita Terkait

Kepsek SDN Padaherang 3 Akui Program Revitalisasi Dipangkas Oknum Aspirasi Dewan Gerindra
Darurat Bom Ikan di Raja Ampat, Tozie Saleo Tantang BLUD Libatkan 117 Kampung Jadi Mata dan Telinga Laut
Dulu Hanya Duduk Menyaksikan Pendeta Berkhotbah, kini Ia Berdiri Di Mimbar Yang Sama.”
Pengawasan Kawasan Konservasi Raja Ampat Disorot, Tokoh Pemuda Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan
Sinergi Cegah TPPO: YKYU dan Pemkot Bitung Perketat Pengawasan Pelabuhan
Usai Dilaporkan ke Propam, Penyidik Polrestabes Medan Inisial E Hubungi Ketua GRPK: “Kok Bisa Sampai Begini, Bang?”
Polemik Pengadaan Jilbab Deli Serdang, LITPK Sumut Minta Pemeriksaan Fokus pada Proses Pengadaan
DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Kepsek SDN Padaherang 3 Akui Program Revitalisasi Dipangkas Oknum Aspirasi Dewan Gerindra

Kamis, 17 September 2026 - 10:39

Darurat Bom Ikan di Raja Ampat, Tozie Saleo Tantang BLUD Libatkan 117 Kampung Jadi Mata dan Telinga Laut

Kamis, 17 September 2026 - 10:25

Polda Bali-UNDSS Perkuat Kemitraan, Keamanan Bali dan Kelestarian Lingkungan Jadi Perhatian Bersama

Kamis, 17 September 2026 - 09:08

Dulu Hanya Duduk Menyaksikan Pendeta Berkhotbah, kini Ia Berdiri Di Mimbar Yang Sama.”

Kamis, 17 September 2026 - 07:41

Kapolres Bireuen Hadiri Donor Darah Milan KE-60 KAHMI

Kamis, 17 September 2026 - 07:18

Perkuat Fasilitas Kesehatan, Pangdam IX/Udayana Resmikan Ruang Rawat Inap Sandat Rumkit Tk. II Udayana

Kamis, 17 September 2026 - 06:54

Sinergi Cegah TPPO: YKYU dan Pemkot Bitung Perketat Pengawasan Pelabuhan

Kamis, 17 September 2026 - 06:10

Jerat Korporasi dan Pejabat BPN, KPK Usut Tuntas Klaster Suap Sengketa Lahan Summarecon

Berita Terbaru

Sosial

Serunya Sudaryono Makan MBG Bareng Siswa di Kupang

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:48

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x