Setelah Kembali Adanya Pergantian Plt Sekda Aceh, Publik Menilai Pemerintah Aceh Lemah

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Chaidir Toweren, SE Pemerhati Sosial dan politik, juga menjabat sebagai ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Perwal).

Langsa | Tribuneindoneaia.com

Sebuah fenomena yang dianggap ada sinyal publik tidak baik di pemerintahan Aceh, dimana dalam usia seumur jagung Pemerintahan Aceh sudah mengganti Plt Sekda Aceh berkali-kali. Dari Plt Sekda Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri, masih dalam menghitung hari Al Hudri diganti kembali oleh M. Nasir.

Pada sebuah media online, dijelaskan oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, bahwa pergantian ini, sebagai bahagian dari penyegaran birokrasi guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Lah, jadi yang sebelumnya pergantian Plt Sekda Aceh dari Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri bukan penyegaran atau sekedar Hiburan.

Penulis sangat setuju seperti apa yang dikatakan oleh Teuku Kemal Fasya Antroplog Universitas Malikussaleh, dimana dirinya menilai bahwa pergantian Plt Sekda Aceh untuk kedua kalinya dalam waktu yang sangat singkat mencerminkan ketidakstabilan Pemerintahan Aceh dalam mengelola tata Kelola pemerintah. Dan beliau juga mempertegas bahwa hal tersebut juga mengindikasikan ketidakharmonisan antara Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Seharusnya, dalam penggangkatan pejabat, pemerintah mengedepankan objektivitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman. Idealnya, pemerintah Aceh hari ini sudah memikirkan untuk menetapkan Sekda definitif dengan melalui seleksi lalu kemudian mengambil kandidat yang terbaik serta disetujui oleh Kementrian dalam Negeri bukan bongkar pasang Plt Sekda.

Baca Juga:  Bentrokan PP vs IPK Pecah di Medan, Warga Jadi Korban

Satu lagi yang harus kita ketahui bersama, bahwa seorang Sekda sesuai dengan pasal 19 ayat (1) huruf B Undang-undang ASN, harus diisi oleh pejabat dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ruang IV/D. Dan Jabatan Sekda bukanlah jabatan politik melainkan jabatan karir yang penempatannya harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Yang paling harus dicermati oleh Pemerintahan Mualem – Dek fadh, yang saat ini sedang menjadi sorotan publik adalah, dalam penunjukan seorang pejabat harus dilakukan secara professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai jabatan diberikan karena janji politik atau hanya kepada orang-orang terdekat.

Bahkan saat ini sedang terjadi diwilayah provinsi Aceh wilayah Tengah kembali bergulir isu bahwa pergantian Plt Sekda Aceh karena sukuisme. Dimana kasus saat Nova Iriansyah menjabat Gubernur Aceh pembuliyaan terhadap kepemimpinan dari dataran gayo kembali terjadi.

Bahwa kita hanya ingin dalam proses pengangkatan seorang pejabat melalui keprofesionalan seseorang. Dimana saat ini pemerintah Aceh sedang mempertontonkan sesuatu yang tidak baik. Saat penunjukan Al hudri sebagai Plt Sekda Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh, ketua DPRD Aceh dengan lantang dan marahnya menyatakan bahwa saat itu kondisi antara Legislatif dan Eksekutif menjadi tidak baik.

Penulis : Chaidir Toweren

Berita Terkait

Pujaketarub Medan resmi dilantik , semangat persatauan Nusantara menggema
Infrastuktur maju, daerah tumbuh. Pemimpin dituntut fokus, transparan, dan konsisten
Suharto alias Bagong Kembali Maju, Bursa Ketua PAC Pemuda Pancasila Batang Kuis Mulai Menghangat
Wabup Lom-Lom Suwondo Rangkul Macan Asia Indonesia, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan di Deli Serdang
Seruan Aksi Menguat, Mahasiswa Kepung DLH Deli Serdang, Gaungkan #ReformasiPolri
Dari Keraguan ke Kepercayaan: Suara Warga Mengantar RSU Cut Mutia Menjadi Pilihan Utama di Langsa
Bobby Absen di Musda Golkar Sumut
Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x