Setelah Kembali Adanya Pergantian Plt Sekda Aceh, Publik Menilai Pemerintah Aceh Lemah

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Chaidir Toweren, SE Pemerhati Sosial dan politik, juga menjabat sebagai ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Perwal).

Langsa | Tribuneindoneaia.com

Sebuah fenomena yang dianggap ada sinyal publik tidak baik di pemerintahan Aceh, dimana dalam usia seumur jagung Pemerintahan Aceh sudah mengganti Plt Sekda Aceh berkali-kali. Dari Plt Sekda Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri, masih dalam menghitung hari Al Hudri diganti kembali oleh M. Nasir.

Pada sebuah media online, dijelaskan oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, bahwa pergantian ini, sebagai bahagian dari penyegaran birokrasi guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Lah, jadi yang sebelumnya pergantian Plt Sekda Aceh dari Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri bukan penyegaran atau sekedar Hiburan.

Penulis sangat setuju seperti apa yang dikatakan oleh Teuku Kemal Fasya Antroplog Universitas Malikussaleh, dimana dirinya menilai bahwa pergantian Plt Sekda Aceh untuk kedua kalinya dalam waktu yang sangat singkat mencerminkan ketidakstabilan Pemerintahan Aceh dalam mengelola tata Kelola pemerintah. Dan beliau juga mempertegas bahwa hal tersebut juga mengindikasikan ketidakharmonisan antara Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Seharusnya, dalam penggangkatan pejabat, pemerintah mengedepankan objektivitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman. Idealnya, pemerintah Aceh hari ini sudah memikirkan untuk menetapkan Sekda definitif dengan melalui seleksi lalu kemudian mengambil kandidat yang terbaik serta disetujui oleh Kementrian dalam Negeri bukan bongkar pasang Plt Sekda.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Dewan Pers Terkait Adanya Aturan Media Harus Terverifikasi untuk Bisa Kerja Sama dengan Pemerintah

Satu lagi yang harus kita ketahui bersama, bahwa seorang Sekda sesuai dengan pasal 19 ayat (1) huruf B Undang-undang ASN, harus diisi oleh pejabat dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ruang IV/D. Dan Jabatan Sekda bukanlah jabatan politik melainkan jabatan karir yang penempatannya harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Yang paling harus dicermati oleh Pemerintahan Mualem – Dek fadh, yang saat ini sedang menjadi sorotan publik adalah, dalam penunjukan seorang pejabat harus dilakukan secara professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai jabatan diberikan karena janji politik atau hanya kepada orang-orang terdekat.

Bahkan saat ini sedang terjadi diwilayah provinsi Aceh wilayah Tengah kembali bergulir isu bahwa pergantian Plt Sekda Aceh karena sukuisme. Dimana kasus saat Nova Iriansyah menjabat Gubernur Aceh pembuliyaan terhadap kepemimpinan dari dataran gayo kembali terjadi.

Bahwa kita hanya ingin dalam proses pengangkatan seorang pejabat melalui keprofesionalan seseorang. Dimana saat ini pemerintah Aceh sedang mempertontonkan sesuatu yang tidak baik. Saat penunjukan Al hudri sebagai Plt Sekda Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh, ketua DPRD Aceh dengan lantang dan marahnya menyatakan bahwa saat itu kondisi antara Legislatif dan Eksekutif menjadi tidak baik.

Penulis : Chaidir Toweren

Berita Terkait

Opini: Sistem Parkir Barcode, Terobosan Cerdas untuk Kota Langsa
Biaya Masuk MIN 5 Banda Aceh Rp 3,9 Segera Di Kembalikan Kepada Wali Murid
Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan
Drama Dukungan Golkar Sumut: 32 DPD II Solid di Belakang Ijeck, Labura Membelot di Detik Terakhir
Mencari Kambing Hitam di Tengah Kegalauan: Catatan Kritis atas Mutasi Pejabat di Bener Meriah
Sejumlah Organisasi Wartawan Gelar Pertemuan dengan Ketua DPRK Bireuen, Bahas Penguatan Kolaborasi Media dan Legislatif
Tragedi Demi Al Washliyah Deli Serdang: Anak-Anak Jadi Tameng Hidup! 
Adi Lubis Kritik Tajam Jaksa di PN Lubuk Pakam: Tuntutan Dini Kasus KDRT Dinilai Cederai Keadilan
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:34

Polres Gayo Lues Bekuk Pemerkosa Anak Kandung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:28

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru,Kodim 0102/Pidie, Serka Ngadiran Melakukan Kegiatan Pemantauan Tanaman Padi di Desa Alue

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:44

Pengamanan di Lokasi Wisata Bitung Ditingkatkan Selama Libur Panjang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:11

Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:08

Jaga Kamtibmas Saat Libur Panjang, Polres Aceh Timur Hadirkan Patroli Presisi di Tengah Masyarakat

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:37

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru, Kodim 0102/Pidie,Serda Syamsul Efendi, Melaksanakan Kegiatan Komsos serta Sosialisasi Penerimaan TNI-AD Bersama Warga Blang Iboh

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:41

Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan Dalam Sebulan Terakhir

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:52

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru: Sertu Fauzi Ramadhani,Mengajak Warga untuk Lebih Peduli Menjaga Kebersihan Lingkungan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x